Abstract

Pajak menjadi hal yang penting dalam pembangunan di Indonesia dikarenakan sektor pajak di Indonesia adalah merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Negara itu sendiri. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah menjadi salah satu potensi pajak. Ketika seseorang akan melakukan penjualan dan pembelian atas tanah maka terdapat pajak yang akan dikenakan kepada setiap pihak. Dalam hal ini Notaris/PPAT memiliki peran penting terhadap pembayaran Pajak Bumi Bangunan yang mana klien dalam melakukan pembayaran wajib pajak dapat dititipkan pembayaran wajib pajak kepada Notaris/PPAT. Penitipan uang pajak dari klien kepada Notaris ini adalah bertujuan untuk memudahkan segala bentuk proses transaksinya. Namun hal ini bisa disalahgunakan apabila ketika tujuan yang pada awalnya hanya untuk memudahkan dalam membantu klien dalam urusan wajib pajak bisa menjadi kasus lainnya yaitu penggelapan dana. Karena pada dasarnya Notaris memiliki aturan serta harus menaati kode etik serta sumpah jabatan yang tidak boleh dilanggar. Dalam hal ini penelitian ini membahas mengenai Analisis terhadap Penggelapan Dana Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh Notrais/PPAT dan Tanggung Jawabnya dalam Sudut Pandang Kode Etik Notaris. Oleh karena itu tujuan penulis untuk menulis ini yaitu untuk meminimalisir adanya Notaris/PPAT yang melakukan penggelapan dana dan agar Notaris/PPAT dapat menjalankan jabatan serta tanggung jawabnya sesuai dengan kode etik Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa memang pada dasarnya dalam hal penitipan pembayaran Pajak Bumi Bangunan tidak memiliki aturan tertentu, dikarenakan hal ini adalah agar memudahkan klien dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan, jadi bukanlah suatu kewajiban Notaris untuk menerima penitipan dana wajib pajak. Sehingga ketika Notaris ternyata melakukan tindakan penggelapan dana pajak itu maka Notaris yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sendiri terhadap perbuatannya. Pelanggaran yang dilakukan Notaris ini telah melanggar kode etik dimana Notaris harus bertindak secara jujur, penuh rasa tanggungjawab sebagaimana juga dikatakan dalam perundang – undangan serta isi sumpah jabatan Notaris.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call