Abstract

<span>Zakat fitrah is a compulsory zakat that muslims neet to do. Zakat fitrah should be made to Amil zakat or the committee appointed to handle zakat. This is so taht distribution is even and right on terget. This study aims to analyze socially and religiously so that a common thread will be obtained about the suitability of zakat distribution practices in research location. This research is a qualitative study that describes the data in detail based on the findings in the field. The distribution of zakat for the dukun in Jamus village can be analyzed from social and religious analyzes, in addition to gratitude for the people who have been helped by the dukun, also on average the dukun helps with a sense of sincerity and with great selflessness. The social analysis is understood that most of the people who give zakat fitrah to the dukun are because of their emotional closeness because they have been helped a lot by the dukuns. In this case social interaction is very well guarded. Broadly speaking, the social values practiced by most people are based on the values of sympathy, empathy, and respect. Religious analysis in the practice of distributing zakat fitrah to traditional birth attendants in the Jamus village becomes invalid if it is intended for zakat fitrah, but if the gift is in the form of shodaqoh or infaq it may be done.</span>

Highlights

  • Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang perlu dilakukan oleh umat muslim

  • This study aims to analyze socially and religiously so that a common thread will be obtained about the suitability of zakat distribution practices in research location

  • “Perilaku Pasangan Yang Baru Menikah Dalam Menunaikan Zakat Fitrah.” Jurnal Ziswaf 4 (1)

Read more

Summary

Pembahasan

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menelaah permasalahan penelitian secara lebih objektif (Martanti, 2015). Dengan demikian secara hukum agama dukun bayi di Desa Jamus bukan merupakan orang yang berhak menerima zakat. Bila dilakukan secara mandiri tetapi dalam pendistribusiannya tidak sesuai maka sebaiknya dikelola desa dan didistribusikan sesuai ketentuan agama yakni diutamakan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut. Hal tersebut selain karena menjaga interaksi sosial dan menjalankan kewajiban membayar zakat merupakan hal yang berbeda terutama dari segi sosial dan agama yang kadang tidak bisa disamakan meski tujuan zakat salah satunya untuk mengembangan kehidupan sosial dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan analisis agama terkait pendistribusian zakat fitrah kepada dukun bayi di desa Jamus Mranggen Demak dapat diketahui bahwa dukun bayi bukan termasuk orang yang berhak memperoleh zakat fitrah hal ini karena keberadaan dukun bayi secara finansial sangat mampu dan masih banyak yang jauh membutuhkan zakat fitrah tersebut.

Tidak ada larangan pemberian zakat bagi dukun bayi
Simpulan
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call