Abstract
Di Indonesia, perkara pengingkaran janji kampanye telah disidangkan di pengadilan. Pada 2009, Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres M. Jusuf Kalla (JK), yang ingkar janji kampanye saat Pilpres 2004. Gugatan citizen lawsuit tersebut diregister Perkara Nomor 17/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Metode studi kasus (case study) digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini. Putusan PN Jakarta Pusat No. 17/PDT.G/2009/PN.JKT.PST dianalisis untuk memahami alasan-alasan hukum. Putusan hakim adalah tepat. Janji kampanye bukanlah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga kegagalan SBY-JK memenuhi janji kampanye bukan wanprestasi.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have