Abstract

The purpose of this study was to determine the magnitude of the potential, effectiveness of collection, and hotel tax contributions in the District of South Kuta as a source of PAD in Badung Regency. This research was conducted at 54 star hotels, 50 jasmine hotels, and 88 tourist lodges in South Kuta District with the method of determining the sample of simple random sampling. Data collection was carried out through non-participant observation and surveys. The analysis technique used is quantitative descriptive. Based on the results of the study found the magnitude of the hotel tax potential in the District of South Kuta, amounting to 1,857,185,535,800 rupiah. The effectiveness of tax collection is 66 percent and classified as less effective. The contribution of hotel taxes in Kuta Selatan District is 10 percent of Badung Regency's PAD revenue.
 Keywords: Potency; Effectiveness; Contribution; PAD.

Highlights

  • SIMPULAN Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi mengenai teori planned of behavior dan teori regulasi dalam menjelaskan potensi, efektivitas pemungutan, dan kontribusi pajak hotel pada Pendapatan Asli Daerah di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung

  • International Journal of Social Science and Business, 1(4), 229

Read more

Summary

Kurang Efektif

Berdasarkan Tabel 2, tingkat efektivitas pemungutan pajak hotel di Kabupaten Badung tahun 2014 hingga 2017 memiliki angka rata-rata lebih dari 100 persen yang berarti bahwa realisasi lebih besar dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, namun di tahun 2018 efektivitasnya kurang dari 100 persen yaitu sebesar 66 persen. Dalam penelitian ini dilakukan kajian tentang potensi pajak hotel yang ada di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung karena berdasarkan data yang ada terdapat permasalahan yang krusial yaitu adanya potensi pajak hotel yang belum digali secara maksimal, dilihat dari efektivitas pemungutan pajak hotel di tahun 2018 kurang efektif hanya sebesar 66 persen. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak hotel yang ada di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, diantaranya hotel bintang sebanyak 63, hotel melati sebanyak 57, dan pondok wisata sebanyak 112 yang didapat pada Direktori Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Jumlah populasi berdasarkan data dari Direktori Dinas Pariwisata Kabupaten Badung menyebutkan bahwa jumlah wajib pajak hotel pada tahun 2019, yaitu hotel bintang berjumlah 63, hotel melati berjumlah 57, dan pondok wisata berjumlah 112. Pemilihan sampel dilakukan dengan cara simple random sampling, sehingga data penelitian yang ada dapat menggambarkan keadaan populasi yang sebenarnya dengan memberikan kesempatan yang sama tanpa memperhatikan tingkatan atau kedudukan masyarakat (strata) kepada populasi untuk dijadikan sampel

HASIL DAN PEMBAHASAN
Data klasifikasi hotel ini peneliti dapatkan dari Direktori Dinas Pariwisata
Jumlah Kamar
Kemungkinan Target
Atas Pemenuhan Kewajiban Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten
Perpajakan Pada Kepauhan Wajib Pajak Reklame Di Dinas Pendapatan
Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Sebagai Sumber Pendapatan Asli
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.