Abstract
The performance of conventional banking and sharia banking had a major role for the economy inIndonesia when the global economic crisis was 2008. The crisis that occurred in the United Statesaffected the development of banking performance in Indonesia. The research aims to determine thecomparison of financial performance of Sharia banks and conventional banks before, during, andafter the global economic crisis of 2008. Samples in this study were 3 conventional banks and 3sharia banks. Sampling technique is the purposive sampling method, which the criteria are basedon the banking financial report in the year of 2007-2009. The analytical methods in this study usefinancial ratios and the indicators are Adequacy Ratio (CAR), Return On Assets (ROA), Loan toDeposit Ratio (LDR), Operating Load/Operating Income (BOPO) and Non Performing Loan(NPL). The results of this study showed that conventional banking performance was more effectivethan sharia banking before, during and after the economic crisis of 2008.
 Keywords: Financial Performance, Conventional Banking, Sharia Banking, Financial Ratios.
Highlights
Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam perekonomian suatu negara Indonesia yang berfungsi sebagai financial intermediary, yaitu lembaga yang mempunyai peranan untuk mempertemukan pelaku ekonomi yang berkekurangan dana dan pelaku ekonomi yang berkelebihan dana
The results of this study showed that conventional banking performance was more effective than sharia banking before, during and after the economic crisis of 2008
Https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/statistik perbankanindonesia/default.aspx (diakses pada 20 September 2018 pukul 20.18 WITA) https://www.bcasyariah.co.id/ (diakses pada 24 Februari 2019 pukul 21.25 WITA) www.bankmandiri.co.id (diakses pada 28 Maret 2019 pukul 20.35 WITA) www.bni.co.id (diakses pada 28 Maret 2019 pukul 20.48 WITA) www.bca.co.id (diakses pada 30 Maret 2019 pukul 18.15 WITA) https://bri.co.id (diakses pada 4 April 2019 pukul 21.10 WITA) www.syariahmandiri.co.id(diakses pada 10 April 2019 pukul 15.35 WITA) www.bankmuamalat.co.id (diakses pada 13 April 2019 pukul 18.30 WITA) www.megasyariah.co.id (diakses pada 15 April 2019 pukul 18.25 WITA)
Summary
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” (Siamat, 2001). Menurut Kuncoro (2002:68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Definisi bank syariah menurut Muhammad (2002) dalam Umar (2013), adalah lembaga keuangan yang beroperasi tanpa mengandalkan bunga dan usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat islam. Bank Konvensional Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio yang mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendek (bisa disebut likuiditas) dengan membagi total kredit terhadap total Dana Pihak Ketiga (DPK) (Kasmir,2003: 270)
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
More From: Journal of Management : Small and Medium Enterprises (SMEs)
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.