Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana BTH Amanah Berkah Bersama menerapkan perlakuan akuntansi murabahah dan pencatatan akuntansi murabahah, apakah telah sesuai dengan PSAK 102 atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif sebagai dasar penulisan bersifat deskripstif analisis yaitu membandingkan teori dengan praktek. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan yaitu wawancara dan dokumentasi serta menggunakan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada BTH Amanah Berkah Bersama, penerapan perlakuan akuntansi murabahah yang diterapkan BTH Amanah Berkah Bersama belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 102, dimana ketika  terjadi penurunan aset murabahah, BTH Amanah Berkah Bersama tidak mengakuinya sebagai beban dan mengurangi nilai aset, diskon yang diperoleh dari supplier setelah akad dan tidak diperjanjikan dalam akad murabahah BTH tidak mengakuinya sebagai pendapatan operasional lainnya, dan BTH juga tidak mengenakan denda terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan kewajibannya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call