Abstract

This study is to analyze Ijarah financing in Islamic banking. Theories related to this study include about Ijarah, Ijarah financing, DSN-MUI fatwa, Ijarah financing application. This study is a qualitative descriptive study which is conducted in 2016. Data collection methods used is study literature.The result of this study shows that the product is based on the principles of Islamic banking financing leases consist of pure rents and leases, which ended with the transfer of ownership, known as Ijarah muntahiya bit Tamlik. Ijarah Muntahia bit Tamlik or IMBT is basically a mix between a lease with purchase.Keywords: Ijarah and Ijarah Mutahiya Bit Tamlik (IMBT)

Highlights

  • The result of this study shows that the product is based on the principles of Islamic banking financing leases consist of pure rents and leases, which ended with the transfer of ownership, known as Ijarah muntahiya bit Tamlik

  • D. Pelaksanaan pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa dapat dilakukan setelah masa sewa disepakati selesai oleh Bank dan nasabah penyewa

Read more

Summary

Not Contigent to Performance

Dinyatakan bahwa ujroh akan menjadi wajib dibayar oleh musta‟jir dan dapat dimiliki oleh mu‟jir jika: i) dipersyaratkan segera dibayar sebagaimana terdapat dalam kontrak, ii) menyegerakan pembayaran ujroh dengan tujuan untuk mempercepat berakhirnya akad iii) membayar atas penggunaan objek sewa secara bertahap berdasarkan waktu penggunaan. Bank sebagai pemilik objek sewa juga bertindak sebagai pemberi janji (waad) untuk memberikan opsi pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa kepada nasabah penyewa sesuai kesepakatan, b. Dalam hal nasabah penyewa mengambil opsi pengalihan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa, maka bank wajib mengalihkan kepemilikan dan/atau hak penguasaan objek sewa kepada nasabah yang dilakukan pada saat tertentu dalam periode atau pada akhir periode pembiayaan atas dasar akad IMBT. MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000 tentang Murabahah pada ketetapan Pertama ayat 9 dinyatakan: “Jika LKS hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik LKS.”.

B: Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk memiliki rumah kepada
LKS dan Nasabah melakukan Akad
Nasabah membayar uang sewa bulan pertama sebesar Rp 7 juta hingga 99
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.