Abstract
The purpose of this study is to analyze the provisions on Electronic Mortgage. The study uses normative-empirical legal research methods. The approach used is included in the category of Non-Judicial Case Study, which is a legal case study approach without conflict. The data in this study are secondary data obtained from literature sources and existing sources. The analysis used is a descriptive qualitative analysis that describes the actual state of a particular fact. Based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning on Electronic Integrated Mortgage Rights Services, it provides various facilities in its submission. There are several gaps in the regulation that can be used to disadvantage certain parties so that the regulation still needs improvement so that it does not produce a premature product.
Highlights
Abstrak: tujuan penelitian ini adalah menganalisis ketentuan Hak Tanggungan Elektronik
the purpose of this study is to analyze the provisions on Electronic Mortgage
The approach used is included in the category of Non-Judicial Case Study
Summary
Abstract: the purpose of this study is to analyze the provisions on Electronic Mortgage. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ditegaskan bahwa bank (dalam hal ini berlaku sebagai kreditur) memberikan modal atau kredit harus menggunakan prinsip syariah yang artinya bank harus mempunyai keyakinan kepada debitur atas kemampuannya melunasi kewajibannya. Berkaitan dengan digitalisasi pada Revolusi Industri 4, hak tanggungan yang digunakan sebagai Lembaga jaminan hutang untuk melindungi kreditur terhadap cidera janji dalam hal pelunasan hutang mengalami pergeseran, semula hak tanggungan diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan kemudian Lembaga Jaminan Hak Tanggungan konvensional bergeser menjadi Hak Tanggungan elektronik dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara elektronik (Nadira, 2019). Berdasarkan penjelasan tersebut, dalam tulisan ini akan menganalisa ketentuan hak tanggungan elektronik pada peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 9 tahun 2019 tentang pelayanan hak tanggungan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have