Abstract

This study aims to examine the Analysis of Compliance with Corporate Taxpayers Based on Realization of Income Tax Receipts at Pratama Tax Service Office (KPP) Cilegon. The research method used in this research is descriptive analysis. With this method, the research data is compiled, interpreted, described and analyzed. The type of data used in this study uses qualitative data, data obtained from KPP Pratama Cilegon from 2014-2017. The results of this study conclude that when viewed from 2014-2017 the number of corporate taxpayers increases every year. The increase in the number of corporate taxpayers above shows that the potential for corporate income tax revenues will increase every year. Target and acceptance of corporate income tax increase. In 2014-2015 tax receipts reached the target set. It's just that in 2016-2017 with a higher target, the realization of corporate income tax revenue does not reach the specified target. Efforts made to optimize income tax receipts at Pratama Tax Service Office (KPP) Cilegon are to carry out socialization, drop box, and pick up the ball.

Highlights

  • Penelitian ini bertujuan untuk menguji Analisis Kepatuhan terhadap Wajib Pajak Badan Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Cilegon

  • This study aims to examine the Analysis of Compliance with Corporate Taxpayers Based on Realization of Income Tax Receipts at Pratama Tax Service Office (KPP) Cilegon

  • The type of data used in this study uses qualitative data, data obtained from KPP Pratama Cilegon from 2014-2017

Read more

Summary

Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya

Kriteria wajib pajak petuh menurut Keputusan Menteri Keuangan No.544/KMK.04/2000, wajib pajak patuh adalah sebagai berikut : 1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir. Kriteria wajib pajak petuh menurut Keputusan Menteri Keuangan No.544/KMK.04/2000, wajib pajak patuh adalah sebagai berikut : 1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir. 2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperolah izin untuk mengatur atau menunda pembayaran pajak. 3. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun 15. 4. Dalam dua tahun terakhir menyelenggarakan pembukuan dengan memadai dan dalam hal terhadap wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk tiap-tiap jenis pajak yang terutang paling banyak 5%. 5. Wajib pajak yang laporan keuangannya untuk dua tahun terakhir diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pegecualian atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak memengaruhi laba rugi fiscal

Christian Cahya Faktor-Faktor Yang Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
Upaya-Upaya Yang Dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon Dalam
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call