Abstract
The purpose of this study was to analyze the feasibility of establishing a Provincial Distribution Center (PDP) in Purwakarta Regency, West Java which was assessed from the aspects of the Potential of Production Centers and Commodity Demand, Infrastructure, Socio-Economic Conditions, Environmental Conditions, Regional Spatial Plans, Regulations, Land and Actors. Distribution / Logistics Services. This research used Pairwise Comparison Matrix method. It was concluded that, Purwakarta Regency was deemed appropriate and sufficient in determining the criteria as a Provincial Distribution Center.
Highlights
Adapun program yang direncanakan meliputi: (i) Pembangunan sistem logistic nasional melalui pengembangan jaringan distribusi penyangga baik ditingkat regional, provinsi maupun kabupaten/kota, penataan ulang dan revitalisasi sistem distribusi termasuk sistem distribusi antar pulau baik tata niaga, tata kelola, pelaku, dan sistem informasi, membangun dan merevitalisasi pasar tradisional baik prasarana, sarana, rantai pasok, maupun manajemen; (ii) Peningkatan ketersediaan pasokan nasional komoditas pokok dan strategis dan bahan baku yang masih diimpor; dan Peningkatan peran pemerintah daerah dalam penyediaan pasokan dan penyaluran komoditas pokok dan strategis; dan (iii) Penurunan disparitas harga komoditas pokok dan strategis baik antar waktu dan antar daerah melalui stabilisasi harga yang terjangkau secara merata dan pembangunan Terminal Agribisnis, Pusat Distribusi, dan peningkatan pemanfaatan Sistem Resi Gudang
The purpose of this study was to analyze the feasibility of establishing a Provincial Distribution Center
West Java which was assessed from the aspects of the Potential
Summary
Adapun program yang direncanakan meliputi: (i) Pembangunan sistem logistic nasional melalui pengembangan jaringan distribusi penyangga baik ditingkat regional, provinsi maupun kabupaten/kota, penataan ulang dan revitalisasi sistem distribusi termasuk sistem distribusi antar pulau baik tata niaga, tata kelola, pelaku, dan sistem informasi, membangun dan merevitalisasi pasar tradisional baik prasarana, sarana, rantai pasok, maupun manajemen; (ii) Peningkatan ketersediaan pasokan nasional komoditas pokok dan strategis dan bahan baku yang masih diimpor; dan Peningkatan peran pemerintah daerah dalam penyediaan pasokan dan penyaluran komoditas pokok dan strategis; dan (iii) Penurunan disparitas harga komoditas pokok dan strategis baik antar waktu dan antar daerah melalui stabilisasi harga yang terjangkau secara merata dan pembangunan Terminal Agribisnis, Pusat Distribusi (distribution center), dan peningkatan pemanfaatan Sistem Resi Gudang. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 48/M-DAG/PER/8/2013 BAB I Pasal 1 Nomor 3 disebutkan bahwa Pusat Distribusi adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.