Abstract

The concept of decentralization is the authority of the government that is delegated to the regions, including the authority of personnel in accordance with the decentralized functions. The regional head has the task of being a coach of the State Civil Apparatus in the concept of decentralization. There was a case that the Mayor of Probolinggo issued a decree to remove Tutang Heri Aribowo, who served as an Expert Staff at the Regional Secretariat of the City of Probolinggo. The Regional Government as a civil servant coach tends to abuse its authority. This happens because there is the influence of the political elite in giving disciplinary punishment to employees. The author wants to describe the problem in a study that uses descriptive analytical methods, namely descriptions of the facts and characteristics of a particular population or area in a systematic, factual and thorough manner. The data in this study collected materials by means of a library study. This study also uses a normative juridical method with a statutory approach. So that in this study we know the legal basics of this problem. In order to know the proper process and institution related to the case problem. This aims at employee disputes on the right track and there is no arbitrariness by the ASN supervisor.
 Keywords: Employment Disputes, Authority, Personnel Advisor

Highlights

  • PENDAHULUAN Pegawai Negeri Sipil berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan

  • The concept of decentralization is the authority of the government

  • that is delegated to the regions

Read more

Summary

Tinjauan Pustaka

Kepemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah Pada masa reformasi, Indonesia menerapkan reformasi pemerintahan. Tujuan desentralisasi agar jalannya pemerintahan di Indonesia lebih efesien dan efektif, karena tidak perlu menunggu keputusan pemerintah pusat dan dapat menerapkan kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi, kebudayaan, kekayaan alam di setiap daerah. Kepala daerah dan DPRD dipilih langsung oleh masyarakat dengan penerapan politik yang demokratis. Untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dibentuklah DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama pemerintah daerah, bersama-sama mengatur & mengurus urusan pemerintahan dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasar aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI, sesuai huruf c UU 27/2009. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 mendorong otonomi daerah seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, menjadi dasar kelahiran UU 22/1948 dan UU 1/1957 yang mengatur tentang pembentukan daerah, penambahan urusan, dan delegasi wewenang. Orde Baru berakhir, iklim politik NKRI tersentralisasi mengalami perubahan mendasar dengan munculnya politik desentralisasi & pemberdayaan daerah berotonomi melalui penerbitan UU 22/1999, UU 32/2004 lalu UU 12/2008 tentang pemerintah daerah

Peran Jabatan Kepemerintahan Daerah dalam Pembina Pegawai Negeri Sipil
Kepala daerah sebagai pemimpin
Peran Pejabat Pembina Kepegawaian dan Komisi
Kewajiban dan Sanksi Disiplin Bagi PNS
Tutang Heru Aribowo selaku Pegawqi Negeri
Prosedural Administrasi Terkait Banding
Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintahan Kota
Kepegawaian Oleh Kepala Daerah Di

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.