Abstract
Tingkat urbanisasi yang tinggi mengakibatkan kepadatan jumlah penduduk Kota Semarang. Kurangnya perekonomian dan kebutuhan akan rumah sehingga menimbulkan permukiman yang menempati sekitar bantaran sungai salah satunya adalah di Kelurahan Sendangguwo Semarang. Kawasan permukiman di sekitar bantaran sungai, perlu memperhatikan beberapa aspek. Aspek tersebut adalah penempatan bangunan yang sesuai dengan garis sempadan sungai, kesehatan lingkungan dan kualitas hunian, kemudahan pemenuhan akan sarana dan prasarana, kehidupan sosial, ekonomi dan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai tingkat keberlanjutan permukiman di sekitar bantaran sungai Sendangguwo Semarang. Dalam mewujudkan keberlanjutan perlu memiliki empat pilar yang perlu diperhatikan yaitu keseimbangan ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum. Pendekatan penelitian yang dilakukan yaitu dengan analisis deskriptif kuantitatif. Analisa penelitian ini adalah analisa lingkungan, sosial, ekonomi, hukum dan analis tingkat berkelanjutan. Hasil dari penelitian ini dapat digunakan dalam penataan permukiman serta berkehidupan di permukiman bantaran sungai Kelurahan Sendangguwo Semarang. Berdasar hasil analisa, pilar lingkungan memiliki score 2,86 sedangkan pilar sosial dengan score 2,87 dan pilar ekonomi dengan score 2,92 serta pilar hukum dengan score 2,92. Berdasarkan rata-rata, permukiman bantaran sungai Kelurahan Sendangguwo secara multi pilar adalah dengan score 2,89. Yaitu menunjukkan bahwa permukiman bantaran sungai di Kelurahan Sendangguwo adalah masuk dalam kategori tingkat keberlanjutan Sedang.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.