Abstract

Kurikulum Pendidikan Agama Islam merupakan konteks pembelajaran yang dibentuk untuk memberikan interpretasi mengenai ajaran Islam, salah satunya adalah bab tentang pernikahan. Di Dalam bab ini menghimpun tentang pernikahan yang bertujuan agar siswa dapat memahami ketentuan pernikahan dalam Islam. Dari kurikulum PAI inilah siswa dapat memiliki bekal pemahaman secara komprehensif dan memiliki pertimbangan kesiapan sebelum menikah. Fenomena dispensasi pernikahan yang terjadi saat ini menggambarkan tentang kompleksitas pernikahan dalam masyarakat yang berkaitan dengan budaya, sosial dan usia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis relevansi isi kurikulum Pendidikan Agama Islam jenjang SMA dengan fenomena dispensasi pernikahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif studi lapangan (field reaserch) dan studi pustaka. Analisis data model Miles Huberman yang meliputi reduksi data, display data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Temuan penelitian ini. Pertama, rata-rata perkara remaja berusia 17-18 tahun, sebesar 74% disebabkan karena faktor kecelakaan. Kedua, kurikulum Pendidikan Agama Islam bab Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga. dari aspek tujuan, isi, metode dan evaluasi, secara keseluruhan sudah komprehensif. Ketiga, Dispensasi pernikahan dengan kurikulum PAI memiliki relevansi yang signifikan. Namun, bertolak belakang dengan regulasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang batas minimal menikah harus berumur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call