Abstract

Bisnis adalah aktivitas yang harus dilakukan manusia, karena mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Dengan kata lain, manusia membutuhkan bantuan dari orang lain. Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan bantuan dari orang lain. Seiring berjalannya waktu, pengusaha lain dengan kegiatan serupa muncul, menyebabkan persaingan. Persaingan yang membenarkan semua cara untuk mencapai keinginan seseorang, pengusaha akan menggunakan berbagai metode seperti penipuan dan tindakan terlarang untuk mencapai tujuan mereka. Namun, dalam Islam, kebebasan dalam persaingan bisnis harus tetap mematuhi batas-batas yang diizinkan. Pembatasan yang disebutkan di atas umumnya disebut sebagai etika. Dengan adanya etika dalam berbisnis, para pengusaha akan merasa aman dan dilindungi. Berdasarkan penjelasan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana prinsip-prinsip etika bisnis Islam diimplementasikan dalam menghadapi persaingan bisnis di usaha dagang (UD) H. Nur. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data deskriptif. Hasil analisis implementasi prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam menghadapi persaingan bisnis di bisnis perdagangan di (UD) H. Nur diperoleh bahwa (UD) H. Nur mematuhi standar etika dan mendorong semua orang untuk bertindak dengan integritas, mendorong rasa persaudaraan, perhatian sosial, penentuan harga jual, saling tawar menawar dengan konsumen dalam menentukan harga yang akan disepakati, sehingga melalui beberapa prinsip yang dilakukan dalam menjalankan aktivitas berbisnis (UD) H. Nur tidak merugikan orang lain.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call