Abstract

The research aims to examine the transfer of ownership rights of an object on the basis of trust provided that the object whose ownership rights are transferred remains in the possession of the owner of the object. While the fiduciary guarantee is a fiduciary guarantee institution that can be used to bind the collateral object in the form of movable and immovable objects, especially buildings that cannot be encumbered by mortgage rights. But sometimes the fiduciary collateral is not always the fiduciary giver (debtor) as is mortgaged. Based on this the authors are interested in conducting more in-depth research about collateral objects that are mortgaged by the debtor to other parties. The approach method used in this research is empirical juridical. The data obtained is guided by the empirical aspects that are used as a tool. The research results obtained that the provisions regarding fiduciary guarantees are regulated in the contractual agreement clause by the finance company (PT. SMS Finance and PT BAF Medan Branch) and if not clearly regulated then the provisions of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees apply.

Highlights

  • Penelitian bertujuan untuk mengkaji pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

  • Tetapi dalam realisasinya kreditur akan mengalami kesulitan pada saat melakukan eksekusi terhadap benda jaminan yang digadaikan kepada pihak lain oleh debitornya, sedangkan debitornya tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan benda jaminan tersebut kepada kreditornya Definisi fidusia menurut Oey Hoey Tiong bahwa, Fidusia atau lengkapnya Fiduciaire Eigendoms Overdracht sering disebut sebagai Jaminan Hak Milik Secara Kepercayaan, merupakan suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak di samping gadai yang dikembangkan oleh yurisprudensi (Tiong, 1985 )

  • Berkaitan dengan barang jaminan fidusia yang tidak diketahui dan/atau telah dipindahtangankan oleh debitor (konsumen) atau digadaikan, guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kreditur maka berdasarkan ketentuan Pasal

Read more

Summary

Introduction

Penelitian bertujuan untuk mengkaji pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Tetapi dalam realisasinya kreditur akan mengalami kesulitan pada saat melakukan eksekusi terhadap benda jaminan yang digadaikan kepada pihak lain oleh debitornya, sedangkan debitornya tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan benda jaminan tersebut kepada kreditornya Definisi fidusia menurut Oey Hoey Tiong bahwa, Fidusia atau lengkapnya Fiduciaire Eigendoms Overdracht sering disebut sebagai Jaminan Hak Milik Secara Kepercayaan, merupakan suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak di samping gadai yang dikembangkan oleh yurisprudensi (Tiong, 1985 ).

Results
Conclusion
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call