Abstract
Perkembangan wakaf saat ini sudah diberdayakan dalam bentuk aset uang yang disebut wakaf uang. Aset berupa uang dapat dikelola untuk usaha produktif. Salah satu usahanya dalam bidang peternakan. Namun di Kampung Tapos Cikalong Wetan terjadi penguasaan atas hasil pengelolaan wakaf uang. Dimana keuntungannya dikuasai oleh nadzir sepenuhnya. Padahal berdasarkan UUD No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf nadzir hanya berhak memperoleh 10%. Metode Penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer berupa wawancara pada wakif dan nazhir di Desa Cikalong Wetan dan data sekunder berupa jurnal, buku dan literatur lainnya. Analisis data berupa perbandingan fikih wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 dengan di lapangan kemudian diverifikasi lalu penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian ini Pertama, Analisis Fikih Wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 tentang perolehan hak nadzir adalah diperbolehkan mengambil keuntungan yang besarnya tidak lebih dari 10%. Kedua, pengelolaan wakaf uang yang terjadi di Kampung Tapos Cikalong Wetan nadzir menguasai seluruh hasil usaha wakaf produktif. Ketiga, Analisis Fikih Wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 nadzir di Kampung Tapos Cikalong Wetan belum mentaati peraturan yang telah ditentukan terkait upah nadzir.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.