Abstract

River and crossing service levies are transport activities using ships carried out in the river, and crossings to transport passengers, goods and or animals organized by river and crossing companies. The factor of not achieving the realization of the revenue of river transportation and crossing retribution services in the Palembang City Transportation Agency, setting unrealistic targets is constrained by a lack of legal basis so as to achieve the desired target cannot be achieved and limited authority for officers who withdraw fees due to regulatory regulations Number 35 of 2017 concerning escorts that are still in conflict with the Laws Regulations, Ministerial Regulations, Government Regulations, and Regional Regulations. The collection of retribution is also experiencing leakage or breakthrough due to the effectiveness of the imposition of sanctions and the lack of facilities and infrastructure in the field. The service is not yet prime due to limited human resources or field implementation officers. The levies collection officer is not unwilling to provide services and human resources, but also because of conflicting rules that prevent officers from carrying out a complete withdrawal. Officers move with the rules set by the City Government so that their authority is limited.

Highlights

  • KATA KUNCI: Retribusi Jasa Angkutan Sungai dan Penyeberangan ABSTRAK Retribusi jasa angkutan sungai dan penyeberangan merupakan kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai dan penyeberangan untuk mengangkut penumpang, barang, dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan penyeberangan

  • animals organized by river and crossing companies

  • setting unrealistic targets is constrained by a lack of legal basis

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerimaan target yang belum realistis dikarenakan adanya permasalahan pada retribusi jasa angkutan sungai dan penyeberangan yaitu jasa rambu dan wajib pengawalan yang belum dapat diterapkan sepenuhnya oleh pemerintah dikarenakan dasar hukum yang kurang kuat dan kewenangan yang terbatas sehingga menyebabkan sarana dan prasarana di lapangan yaitu fasilitas di perairan tidak memadai. Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa retribusi jasa angkutan sungai dan penyeberangan belum mencapai target penerimaan yaitu 11,32%, sedangkan tahun sebelumnya presentase mencapai target dan realisasinya adalah rata-rata lebih dari 100%. Target belum realistis, masih tingginya tingkat kebocoran atau kelolosan terjadi karena setiap setoran hasil pemungutan tidak mencapai target yang ditetapkan, kurangnya pemberlakuan sanksi dan kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki. Berdasarkan uraian di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan tidak tercapainya realisasi penerimaan retribusi jasa angkutan sungai dan penyeberangan pada Dishub Kota Palembang. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi dinas penghubung dan bagi pemerintah sebagai bahan acuan atau referensi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah

LANDASAN TEORI
Perhitungan Retribusi Daerah
Pemungutan Retribusi Daerah
METODE PENELITIAN
HASIL PENELITIAN
Sewa Kapal
Speed Boat
KESIMPULAN DAN SARAN
IMPLIKASI DAN KETERBATASAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call