Abstract

Pemilihan metode penyambungan tulangan untuk perkuatan struktur kolom merupakan suatu keputusan yang penting karena mempengaruhi biaya, waktu dan kualitas konstruksi. Ada beberapa macam metode yang telah berkembang dari metode konvensional diantaranya metode coupler dan welding. Metode coupler adalah penyambungan mechanical splice yang menyambungkan kedua ujung tulangan dengan pembuatan ulir atau pengepresan ujung tulangan, sedangkan welding adalah proses menyatukan dua logam atau lebih menjadi bentuk sambungan menggunakan proses panas, pencairan dengan elekroda atau filler. Penelitian ini dilakukan pada Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Proyek ini memiliki permasalahan pada metode penyambungan tulangan kolom pada basement 1 ke lantai 1 karena adanya strutting dinding penahan tanah. Jadi dibutuhkan metode tambahan untuk penyambungan tulangan kolomnya. Metode yang digunakan pada pelaksanaan proyek adalah metode coupler, pada penelitian ini akan dihitung berapa biaya dan waktu jika digunakan metode welding. Tujuan penelitian ini adalah menghitung biaya dan waktu dengan penerapan metode coupler dan welding pada Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Dari hasil penelitian, didapatkan bahwa biaya pekerjaan kolom dengan metode coupler sebesar Rp. 2.496.157.849,00 dengan waktu pelaksanaan 81 hari. Sedangkan biaya metode welding sebesar Rp. 2.529.332.648,00 dengan waktu 83 hari. Penerapan metode coupler 3,8 % lebih murah dan 2 hari lebih cepat dibandingkan dengan metode welding.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.