Abstract

Financial technology ('Fintech ') shifts the paradigm of financial transactions and demands more rapid and adaptive change. Based on the results of BBVA's 2017 study, domestic business financing needs will be around IDR 1,600 trillion. In fact, only IDR 600 trillion can be disbursed annually through banks, capital markets and finance companies. Only 11 million of the 60 million SMEs can obtain loans from banks. Sixty percent of that number is based on the island of Java. Indonesia is expected to spend a small and medium business fund of US$ 54 billion by 2020, with more than 57 million micro-businesses proposed bankableThe purpose of this study is to discuss taxation rules as a regulator function and budget function in the fintech industry specifically the Peer to Peer loan business model (P2P lending ) as part of the fintech business model. Special licenses related to the transaction and taxation model are also needed to make it easier and can be arranged according to the tax compliance.The government as regulator must issue regulations regarding the development of the P2P lending industry which includes aspects of taxation, namely subjects, objects, tax rates and collection mechanisms. Development of a special P2P lending model need to be anticipated quickly because they have to income the state.

Highlights

  • Financial technology ('Fintech ') shifts the paradigm of financial transactions and demands more rapid and adaptive change

  • Perkembangan teknologi keuangan menunjukkan perkembangan pesat, karena inovasi dalam pelayanan keuangan yang memberikan kemudahan di antara para pelaku keuangan, terutama untuk pinjaman peer to peer

  • Aug 2018, International Journal of Information, Business and Management, THE NEED FOR FINTECH

Read more

Summary

Latar Belakang

Krisis keuangan pada tahun 2008 telah mengarah pada pengembangan sistem keuangan yang lebih modern. Perkembangan teknologi keuangan (fintech) menunjukkan perkembangan pesat, karena inovasi dalam pelayanan keuangan yang memberikan kemudahan di antara para pelaku keuangan, terutama untuk pinjaman peer to peer. Dengan menerapkan inovasi dalam keuangan alternatif, pinjaman antar rekan di China menciptakan saluran informasi kredit baru dan meningkatkan akses ke pembiayaan (Asosiasi Akuntan Bersertifikat Chartered, 2015). China Economic Journal 2016 dalam artikel yang ditulis oleh Shen Yan, dan Yi Ping Hua menjelaskan tentang Internet Financial yang telah diterapkan di China selama lebih dari 10 tahun. Di Indonesia pengembangan fintech didasarkan pada hasil penelitian BBVA "Fintech di Emerging ASEAN Trends and Prospects in 2017" sebagai berikut: Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) memperkirakan bahwa sebenarnya kebutuhan pembiayaan usaha di dalam negeri akan menjadi sekitar Rp1.600 triliun. Indonesia diperkirakan akan mengalami kesenjangan pembiayaan usaha kecil dan menengah sebesar US$ 54 miliar pada tahun 2020, dengan lebih dari 57 juta bisnis mikro yang berpotensi bankable. Data yang sebagaimana terdapat pada tabel 1.1. menunjukkan perkembangan fintech di Indonesia

Investasi
LANDASAN TEORI
METODE PENELITIAN
Teknik Pengumpulan Data
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call