Abstract

Studi ini dilakukan untuk menemukenali aspek aspek kepatuhan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pos dalam menjalankan bisnisnya. Sejauh ini aspek –aspek kepatuhan penyelenggara pos dilihat berdasarkan pemenuhan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pos (LPP) kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) sebagaimana amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.7 Tahun 2018 . Namun pada dasarnya aspek aspek kepatuhan tersebut perlu diidentifikasi apa saja kewajiban atau komitmen yang harus dipenuhi penyelenggara pos. Penyusunan standar indeks kepatuhan penyelenggara pos dapat dilihat berdasarkan aturan/ regulasi yang menerangkan tentang kewajiban dan komitmen yang harus dipenuhi penyelenggara pos. Klasifikasi tentang kewajiban dan komitmennya dapat dibagi menjadi 3 dimensi : Asas Penyelenggaraan Pos (Kecepatan & Keamanan, Kerahasiaan, Perlindungan, Kemandirian, dan Kemitraan), Regulasi & Kebijakan (Perizinan Pos, Bea/Cukai/Pajak, Karantina, Perlindungan Konsumen) dan Standar Layanan Pos Komersial (Keamanan dan Kerahasiaan, Pengaduan, Saran dan Informasi, Sarana, Prasarana, dan/ Fasilitas, Ganti Rugi, Informasi Layanan). Secara umum indeks kepatuhan penyelenggara pos menunjukkan nilai cukup memenuhi kepatuhan dengan nilai 0,78. Berdasarkan dimensi kepatuhan yang membangunnya dimensi asas penyelenggaraan pos merupakan dimensi yang mendapat predikat telah memenuhi kepatuhan (zona hijau). Sementara itu dua dimensi lainnya yakni regulasi& kebijakan, dan Standar Layanan Pos Komersial mendapatkan predikat cukup memenuhi kepatuhan (zona kuning)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.