Abstract

Banyaknya kasus korupsi di Indonesia terutama yang dilakukan oleh individu yang memiliki peran penting dalam sebuah negara. Tetapi penegakkan hukum di Indonesia sendiri tidak berjalan dengan mulus. Masih terdapat banyak kasus yang mengikuti selama proses penegakkan hukum seperti kasus suap yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya berperan dalam menegakkan keadilan. Pada penelitian ini, peneliti berusaha menganalisis kejadian-kejadian selama proses penegakkan hukum kasus yang dilakukan Djoko Tjandra, dengan berdasarkan teori hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang memuat tiga nilai dasar hukum yaitu nilai keadilan (filosofis), nilai kemanfaatan untuk masyarakat (sosiologis), serta kepastian hukum (juridis). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian diskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui data sekunder. Data yang telah diperoleh, kemudian dianalisis dengan model Miles dan Huberman. Setelah dianalisis dan menghasilkan kesimpulan bahwa selama proses penetapan hukum kasus Djoko Tjandra, tiga nilai hukum dalam teori Gustav Radburch tidak begitu diterapkan. Perlu adanya kesadaran bagi setiap penegak hukum supaya tiga nilai hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dapat terealisasi di Indonesia. Kata kunci: Gustav Radbruch, kasus korupsi, Djoko Tjandra

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call