Abstract

Ulayat land has a social function passed down from ancestors. Tanah Ulayat is a customary community right that cannot be transferred to outsiders, in the Minangkabau kinship system, it is only used for 4 things: gadang girly house, dead body lying in the middle of the house, unmarried girls, upholding the heirloom title. However, at the moment there are a lot of transfers of customary land rights, both sale and purchase. The research uses an empirical juridical approach. The data used are primary data obtained by interview and secondary data obtained through literature study. The results of research into the existence of the transfer of rights to customary land that have not been registered are increasingly high, namely in the form of buying and selling, which has an impact on the social function of customary land has been lost. The practice of buying and selling communal land for people in Koto Baru in the Dharmasraya Regency consists of buying and selling a plot of land and buying and selling a plot of land followed by a customary land grant. Collective Rights on customary land will change to individual rights if there is a transfer of rights to the communal land. This will result in ulayat land which will become private / individual land that will automatically cause harm to the people themselves. Customary philosophical values will fade both high pusako property and low pusako property. And no longer subject to the provisions of customary law.

Highlights

  • Abstrak Tanah ulayat mempunyai fungsi sosial yang diturunkan nenek moyang

  • that cannot be transferred to outsiders

  • it is only used for 4 things

Read more

Summary

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, pendekatan Yuridis (Hukum dilihat sebagai Norma atau das solen) karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum tertulis, kemudian bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder pendekatan empiris (Hukum sebagai kenyataan social, cultural atau das sein), karena dalam penelitian ini menggunakan data premier yang diperoleh dari lapangan. 2019) Pelitian ini bersifat Deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan data tentang sesuatu atau gejala-gejala sosial yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh, lengkap dan sistematis tentang objek yang akan di teliti. Jenis data yang digunakan untuk mengumpulkan informasi terdiri dari data primer dan data sekunder. ( HS Salim, 2016) Data Primer didapat dari masyarakat, pemegang ulayat di Kabupaten Dharmasraya sedangkan data sekunder dari berbagai literatur atau peratutran perundang-undangan yang terkait Jenis data yang digunakan untuk mengumpulkan informasi terdiri dari data primer dan data sekunder. ( HS Salim, 2016) Data Primer didapat dari masyarakat, pemegang ulayat di Kabupaten Dharmasraya sedangkan data sekunder dari berbagai literatur atau peratutran perundang-undangan yang terkait

HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
SIMPULAN Tidak dapat dipungkiri di Kabupaten
DAFTAR PUSTAKA
Perspektif Aliran Filsafat
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call