Abstract
Salah satu uslub Al-Qur’an, amtsȃl, memberikan makna yang indah dan menggelitik dengan maksud menggugah jiwa pembacanya dengan menyamakan yang gaib dengan yang terlihat, yang abstrak dengan yang konkrit, atau dengan menarik analogi antara hal-hal yang serupa. Ayat yang berbicara tentang infak merupakan salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang mengandung amtsȃl. Banyak ayat yang memberikan inspirasi dan memberikan contoh betapa beruntungnya mereka yang gemar mengeluarkan harta untuk berinfak, dan betapa malangnya mereka yang tidak ingin melakukan hal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kementerian Agama Republik Indonesia menafsirkan ayat-ayat amtsȃl infak dalam sudut pandang kitab Al-Qur’an dan Tafsirnya. Ini adalah bentuk penelitian perpustakaan atau literatur. Metode analisis data penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Untuk sumber primernya, kajian ini mengkaji ayat-ayat infak yang beredaksi amtsȃl dalam perspektif kitab Al-Qur’an dan tafsirnya. Sumber sekunder diambil dari berbagai literatur yang membicarakan mengenai ayat-ayat infak yang beredaksi amtsȃl. Berdasarkan temuan penelitian diketahui bahwa tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap ayat amtsȃl infak dalam kitab Al-Qur’an dan Tafsirnya menggambarkan seseorang yang menafkahkan hartanya sebagai benih yang menumbuhkan ratusan benih, taman di dataran tinggi yang disiram hujan lebat, taman yang ditiup angin kencang berisi api, batu halus yang disiram hujan deras, dan anjuran bersikap pertengahan, tidak boros dan tidak pula kikir.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: Jurnal Ilmu Agama: Mengkaji Doktrin, Pemikiran, dan Fenomena Agama
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.