Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana kekuatan hukum metode pembuktian al-qasamah sehingga metode pembuktian tersebut dapat menjadi alternatif pembuktian hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang tidak ada saksi dan tidak diketahui pelakunya. Penelitian ini menggunakan metode analisis dekstriftif yang berasal dari sumber-sumber yang berhubungan hukum pidana Islam. Dari hasil analisis disimpulkan bahwa metode pembuktian al-qasamah merupakan salah satu metode yang diakui dalam hukum pidana Islam, meskipun metode tersebut berasal dari zaman jahiliyah Hikmah Islam mengakui metode pembuktian al-qasamah adalah untuk melindungi jiwa manusia, supaya korban pembunuhan yang tidak ada saksinya atau tidak diketahui pelakunya tidak diabaikan begitu saja. Metode pembuktian al-qasamah ini bisa menjadi alternatif pembuktian dalam hukum positif, mengingat banyaknya kasus tindak pidana pembuktian di Indonesia pelakunya tidak teridentifikasi. Kata kunci: al-qasamah , pembuktian, hukum positif

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.