Abstract

Accessibility legal protection for every citizen to get a job is a fundamentalism as fundamental right in Indonesia. Karawang district has number persons with disabilities in 2016 to 6,237. The purpose research to analyze the legal protection of workers for persons with disabilities. The normative juridical research method carried out with a statutory approach the aim of the study providing more descriptive. The research result confirms lack of fulfillment the rights of persons with disabilities in employment with consequent yet to regulated the constitutional rights of citizens in Karawang Regulation can be applied to ensure the protection of the law.

Highlights

  • Accessibility legal protection for every citizen to get a job is a fundamentalism as fundamental right in Indonesia

  • The purpose research to analyze the legal protection of workers for persons with disabilities

  • Hasil Wawancara dengan Nursyamsi, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, 20 Maret 2018

Read more

Summary

Penyandang Cacat

Pemerintah Cq. Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada instansi pemerin­ tah lintas sektor dan perusahaan swasta yang menegaskan bahwa syarat “sehat jasmani dan rohani” tidak dimaksudkan untuk membatasi/ menghilangkan kesempatan penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan, di mana hal tersebut selalu dicantumkan dalam informasi lowongan kerja. Pemerintah Kabupaten Karawang dapat mencontoh peraturan daerah lain terkait tenaga kerja penyandang disabilitas, sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto yang ikut andil dalam hukum keperdataan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja penyandang disabilitas, dengan membuat produk hukum berupa Peraturan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengaturan Ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Karawang dapat mencontoh Peraturan Daerah Kota Mojokerto dalam hal tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah pekerja di masa yang akan datang. Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa:[65]

SKPD yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi
Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call