Abstract

Salah satu diktum penting dalam ajaran Islam adalah manusia itu suci hidupnya dan mulia jasadnya, sehingga manusia tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghilangkan jiwa kecuali yang dibenarkan syara’. Demikian juga dengan segi tinjauan Islam bahwasanya janin merupakan sebuah kehidupan yang sama dengan kehidupan seseorang yang telah lahir ke dunia. Berangkat dari statemen tersebut penelitian ini bermaksud menjelaskan hukum aborsi janin akibat perkosaan dalam perspektif hukum Islam, serta bertujuan untuk mengetahui hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengkajian melalui kepustakaan (Library Research) dengan meneliti beberapa pandangan ulama Islam mengenai status hukum aborsi janin akibat perkosaan. Masalah abortus ini adalah isu controversial dan pelik, sehingga demikian kompleksnya pembicaraan aborsi tidak hanya dalam lingkup kecil suatu Negara, tetapi menjadi pembicaraan level dunia internasional. Adapun sebab-sebab yang menjadikan ibu-ibu memilih aborsi pada dasarnya didorong oleh rasa penolakan terhadap kelahiran anak, karena desakan berbagai faktor, seperti faktor sosial, ekonomi, rasa malu, gengsi, dan sebagainya. Salah satu faktor seorang wanita memilih menggugurkan kandungan adalah janin yang dikandung merupakan korban tindak kekerasan (pemerkosaan), bila tidak digugurkan, wanita tersebut merasakan beban psikologis yang berat seperti malu, benci dan hina. Beranjak dari wacana tersebut, kajian ini mencoba mengkaji kembali permasalahan abortus ini dengan menganalisis pendapat-pendapat para fuqaha serta dalil-dalil yang digunakan mereka dan mencoba merumuskan sebuah kesimpulan tentang hukum abortus hasil perkosaan menurut padangan hukum Islam. Diungkap dari hasil penelitian bahwasanya para ulama membolehkan aborsi jenis ini sebelum umur janin diatas 120 h karena dharurat, keturunan, dan kehormatan. Dan alangkah sangat mulia bila janin tersebut dapat dipertahankan. Dan bila janin berumur 120 hari atau lebih ulama sepakat untuk tidak membolehkan aborsi dalam kondisi apapun, sementara janin hasil perkosaan pihak pemerkosa yang harus bertanggung jawab dengan diawasi negara dan memulihkan nama baik sang ibu dan keluarganya.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call