Abstract

Problem kemerosotan moral akhir-akhir ini menjangkit generasi muda. Gejalanya terlihat dari merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, kriminalitas, kekerasan, dan perilaku tidak terpuji lainnya. Hal ini tidak lepas dari pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dampak yang sudah terlihat antara lain berkurangnya komunikasi secara verbal, anak cenderung egois dan menginginkan hasil serba instan tanpa melalui proses. Orang tua, pendidik, masyarakat, bangsa dan negara berperan dalam pembenahan ini. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini penentuan subjek penelitian menggunakan teknik purposive. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam uji keabsahan data, peneliti mengguanakan triangulasi, yaitu triangulasi sumber, triangulasi metode, dan diskusi sejawat. Dalam penelitian ini ditemukan berbagai aktivitas yang berkaitan yaitu pembiasaan sholat berjamaah, penanaman keteladanan, dan penanaman disiplin waktu. Faktor pendukung terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal sedangkan faktor penghambat terdiri dari kurangnya kapasitas, fasilitas kelengkapan sholat di masjid dan kontrol guru ketika pelaksanaan sholat berjama’ah di rumah, serta kurangnya pemahaman siswa terhadap pentingnya sholat berjamaah.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.