Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah suatu jenis pajak yang berbasis konsumsi yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu barang atau jasa yang ditransaksikan. Di Indonesia pada tahun 1983 telah menerapkan pajak pejualan (PPn) dan kemudian pada 1 April 1985 diganti dengan nama Pajak Pertambahan Nilai (PPN). apabila terdapat kelebihan pembayaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahun (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang disebut restitusi. Hak ini dapat ditunaikan setelah mengajukan permohonan yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penelitian akan kebenaran pembayaran pajak.
 Masalah penelitian adalah bagaimana tingkat restitusi terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai di kantor pelayanan manokwari dan bagaimana proses pemeriksaan restitusi di kantor pelayanan manokwari. Penelitian ini menggunakan mix method, yaitu kuantitaif yang menjelaskan tentang pengaruh restitusi dan penerimaan pajak pertambahan nilai, serta kualitatif yang menjelaskan proses pemeriksaan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari. Desain dalam penelitian ini yaitu secara Sequential Explanatory. Data yang digunakan data restitusi, penerimaan pajak pertambahan nilai 2010 – 2015 dan Proses pemeriksaan restitusi. Alat analisis adalah regresi sederhana yang menggambarkan hubungan variabel bebas (X) adalah restitusi pajak pertambahan nilai dan variabel terikat (Y) adalah penerimaan pajak pertambahan nilai. Selanjutnya melihat proses restitusi yang dilakukan dengan verifikasi yaitu melihat prosedur tatacara pemeriksaan restitusi berdasarkan peraturan dan penyelenggaraan pemeriksaan restitusi oleh kantor pelayanan pajak manokwari.
 Hasil yang diperoleh secara regresi adalah Nilai koefisien determinasi (KD) yang diperoleh adalah 23% yang dapat ditafsirkan bahwa variabel bebas yaitu restitusi berkontribusi sebesar 23% terhadap variabel Y yaitu penerimaan pajak dan 77% lainnya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar variabel restitusi pajak (X). nilai korelasi adalah 0,480, dengan significant sebesar 0,336 yang berarti model regresi linier bersifat lemah dan variabel restitusi tidak mempengaruhi variabel penerimaan pajak. Proses pemeriksaan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak Manokwari berlangsung sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call