ABSTRACT: The concept of a welfare state is the idea that the state is responsible for its citizens, that is, by means of the welfare of its people through services, assistance, protection and prevention of social problems. Indonesia applies this system by adopting a minimal welfare state model, namely by providing a very small budget for social spending. So that social services are provided only for civil servants, Indonesia Military members and private employees who are able to pay the premium. Constitutional support is mentioned in the Indonesian Constitution of 1945, namely Articles 23, 27, 28C, 31, 33, and 34. This is then followed by laws. Number 40 of 2004 concerning the National Social Security System. However, the concept of welfare state is implemented in a minimal model. This is exacerbated by the corruption problems. Indonesia should not only focus on the health sector in realizing the concept of the welfare state, but the education sector can also be a priority to provide an idealistic human resources to create a clean Indonesia for the achievement of the dream of a welfare state.Keywords: Indonesia, Welfare State, Corruption, Poverty ABSTRAK: Konsep negara kesejahteraan (welfare state) adalah gagasan bahwa negara bertanggung jawab atas warga negaranya, yaitu dengan jalan sejahterakan rakyatnya melalui pelayanan, bantuan, perlindungan dan pencegahan masalah-masalah sosial. Indonesia adalah salah satu peganut sistem ini dengan mengadopsi welfare state model minimal, yaitu dengan memberikan anggaran begitu kecil dalam pembelanjaan sosial. Sehingga pelayanan sosial diberikan hanya secara minimal serta pada umumnya diberikan kepada pegawai negeri, anggota ABRI dan pegawai swasta yang mampu membayar premi. Dukungan secara konstitusional termuat dalam UUD’45 yaitu Pasal 23, 27, 28C, 31, 33, dan 34 yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan UU. No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dirasa masih keteteran karena undang-undang yang mestinya mendahuluinya justru terbit belakangan, hal ini justru memperlihatkan ketidak siapan pemerintah untuk menyelenggarakan konsep welfare state sekalipun dengan model minimal. Hal ini diperparah dengan kondisi negara Indonesia yang syarat dengan korupsi yang dapat dibuktikan melalui survay-survay internasional yang menyoroti masalah negara-negara yang dilanda korupsi. Di mana negara Indonesia menduduki rangking 107 negara dari 177 dengan indeks 34 dari 100 (merbupakan angka tertinggi). Seharusnya Indonesia tidak hanya terfokus pada bidang kesehatan saja dalam merealisir konsep welfare state, tetapi bidang pendidikan juga dapat dijadikan prioritas utama karena sebagai penghasil sumber daya manusia yang idealis, bermoral, bermental dan berakhlak untuk menciptakan Indonesia bersih demi tercapainya angan-angan negara kesejahteraan.Kata kunci: Negara Indonesia, Welfare state, Korupsi, kemiskinan.
Read full abstract