Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap Penerapan Batas Atas dan Batas Bawah Pembelian Tiket Pesawat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dalam bentuk penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap Penerapan Batas Atas dan Batas Bawah Pembelian Tiket Pesawat pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017, bahwa maskapai yang melakukan pelanggaran terhadap ketetapan batas atas tarif maskapai penerbangan dapat dijatuhi sanksi. Namun dalam implementasinya, belum ada yang diberikan sanksi, meskipun telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan tentang batas atas tarif jasa penerbangan di Manokwari. Upaya hukum bagi konsumen dalam hal terdapat harga tiket pesawat yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 yakni dapat memberikan informasi atau laporan pengaduan dari masyarakat kepada dinas perindustrian dan perdagangan atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang perlindungan konsumen. Ganti kerugian yang berhak diterima apabila terbukti terdapat maskapai jasa penerbangan yang menetapkan tarif di luar ketentuan batas atas taris jasa penerbangan adalah ganti kerugian materil berupa selisih harga yang seharusnya dan kerugian imateril berupa bunga atas jumlah kerugian materil yang diderita konsumen.
Read full abstract