- Research Article
1
- 10.4067/s0718-92732023000100077
- Apr 1, 2023
- Veritas
- Myriam Díaz Erbetta + 1 more
En este artÃculo analizamos las relaciones entre ciencia, técnica y vida en el pensamiento del filósofo francés Michel Henry (1922-2002). Presentamos, primero, el rol que asigna Henry a la ciencia moderna que con su geometrización del mundo ha dejado de lado la vida y la subjetividad y con ello ha dado lugar a la técnica moderna o tecnologÃa. En segundo lugar, siguiendo a Henry, caracterizamos esta técnica moderna como ciencia aplicada, basada en máquinas automáticas que se autonomizan del ser humano; y que constituye la concreción práctica del conocimiento objetivo de la ciencia moderna. Por último, analizamos lo que Henry llama la Técnica original, definida como Cuerpo-apropiación y Praxis de la Subjetividad original y su expresión en los instrumentos y el trabajo humano. Estos análisis permiten vislumbrar una âfilosofÃa de la técnicaâ en Henry, que consideramos podrÃa inscribirse en la tradición de la âfilosofÃa clásica de la técnicaâ (en la lÃnea de autores como Heidegger y Ellul).
- Research Article
1
- 10.4067/s0718-92732023000100009
- Apr 1, 2023
- Veritas
- Constanza Guajardo
In this paper I focus on parasitic cases of exploitation in the case of UBI. I start by arguing that existing concepts of parasitic exploitation in the literature are over inclusive, since they label as cases of parasitic exploitation some cases that are not. Then I offer my own narrower framework of parasitic exploitation, which includes three conditions: built-in mechanisms, structural vulnerability and non-proportionality. I suggest that exploitation happens when agents misuse a system to obtain additional profit at the potential expense of the weak party. This profit is additional compared to a counterfactual scenario in which the systemic vulnerability was not present. I argue that while some cases of parasitic exploitation may arise in the case of UBI, these cases are likely to be weak, and hence, absence of regulation of this system can be justified on the grounds that this would prevent stronger types of exploitation and domination.
- Research Article
- 10.4067/s0718-92732023000100031
- Apr 1, 2023
- Veritas
- Claudia Laos Igreda
La doctrina de la imposibilidad del error total (DIET) es una expresión de la profunda confianza en las posibilidades de la razón humana que Kant suscribe de modo radical y original. La apuesta por la razón exige detenerse ante todo aquello que vaya contra el orden de nuestras disposiciones racionales a fin de descubrir el fundamento del error, la apariencia ilusoria y el vicio. Si el conflicto cosmológico gatilla la meditación sobre el error como paradoja del entendimiento, la solución de la antinomia permite reconocer el fundamento de la DIET en la CrÃtica de la razón pura âen el principio de concordancia de la razón consigo mismaâ el cual se habrÃa ido explicitando tempranamente en diálogo con la filosofÃa moral.
- Research Article
- 10.4067/s0718-92732023000100097
- Apr 1, 2023
- Veritas
- David Martínez Rojas + 1 more
En la ética del discurso, Habermas afirma que la solidaridad es el reverso de la moralidad. Sin embargo, en 2013 rechaza esta tesis y ahora es vista como un concepto ético-polÃtico. Según Andrew Pierce, el giro post-secular de Habermas explica este cambio, pues él se habrÃa vuelto escéptico hacia la razón secular. Habermas ha tratado de encontrar un recurso en la religión en lugar de la moralidad para sustentar la solidaridad. Pierce afirma que este movimiento es innecesario. En cierta medida, Pierce tiene razón: Habermas no deberÃa haber rechazado la tesis del reverso, en el sentido de que todavÃa la moral tiene una relación con la solidaridad. Sin embargo, el argumento de Pierce no es totalmente satisfactorio, en la medida en que existen buenas razones para proporcionar una revisión de la tesis. Basándose en estudios recientes sobre post-secularismo, el artÃculo desarrolla una noción de moralidad que puede tener la solidaridad como su reverso.
- Research Article
4
- 10.34005/veritas.v9i1.2558
- Mar 30, 2023
- VERITAS
- Muhammad Fahruddin
Pemerintah melakukan banyak usaha untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, salah satunya dengan melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan instansi-instansi pemerintahan. Negara Indonesia adalah negara hukum yang sedang membangun (developing country), dimana pada saat ini sedang giat melaksanakan pembangunan di semua bidang. Pembangunan adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengadaan yang menggunakan penyedia barang dan jasa baik sebagai badan usaha maupun perorangan, pada dasarnya dilakukan melalui pemilihan penyedia barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan cara pengadaan langsung dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan cara membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang dan jasa, tanpa melalui proses tender atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakekatnya merupakan biasa dimana antara penyedia yang memiliki barang dan jasa pengadaan yang membutuhkan barang dan jasa terdapat kesepakatan untuk melakukan tender barang dan jasa dengan harga yang tertentu.
- Journal Issue
- 10.34005/veritas.v9i1
- Mar 7, 2023
- VERITAS
- Research Article
- 10.34005/veritas.v9i1.2490
- Feb 22, 2023
- VERITAS
- Nurina Aini + 2 more
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan bentuk tanggung jawab pengawas Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya tanpa alasan yang sah dan merumuskan dan mengidentifikasi efektivitas fungsi pengawas Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap notaris yang meninggalkan wilayah jabatannya tanpa alasan yang sah. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik, lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris dimaksudkan agar Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan aturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan Notaris. Peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan tidak hanya mensyaratkan hukum atau undang-undang saja, akan tetapi juga berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh para pihak terhadap Notaris tersebut. Notaris harus bersikap profesional dalam menjalankan jabatannya, karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang harus selaras dengan mereka yang menjalankan tugas jabatan Notaris sebagai orang yang dapat dipercaya. Notaris sebagai jabatan kepercayaan tidak berarti apa-apa jika ternyata mereka yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris sebagai orang yang tidak dapat dipercaya, termasuk meninggalkan wilayah jabatannya tanpa alasan yang sah.
- Research Article
- 10.34005/veritas.v9i1.2515
- Feb 22, 2023
- VERITAS
- Ansor Lubis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang diakui oleh konstitusi sebagai penyelenggara pemilihan umum sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PUU-VII/2009 ini memberikan legalitas status hukum terhadap mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan umum, baik pemilihan legislatif di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota dengan syarat dikecualikan bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yurisi normatif. Penelitian normatif mengaharuskan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi dokumen maupun kepustakaan terhadap data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulannya ditemukan bahwa status mantan terpidana yang akan mengikuti pemilihan legislatif mandapat kepastian semanjak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi seiring dengan Undang-Undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum
 Kata Kunci: Status Hukum, Mantan Terpidana, Putusan Hakim
- Research Article
- 10.34005/veritas.v9i1.2434
- Feb 22, 2023
- VERITAS
- Alam Mulyawan
Pemberlakuan Heads of Agreement For Drilling and Abandonment and Site Restoration Activities in Rokan Contract Area (HoA) atau Pokok-Pokok Kesepakatan Untuk Kegiatan Pengeboran dan Pasca Operasi di Wilayah Kerja Rokan merupakan langkah inisiatif Pemerintah dalam mengawal alih kelola Wilayah Kerja Rokan dari PT. Chevron Pacific Indonesia ke PT. Pertamina Hulu Rokan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HoA diperlukan sebagai bentuk implementasi peran Pemerintah dalam menjaga kesinambungan pemanfaatan sumber daya alam Migas bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia dan merupakan bentuk pengikatan terhadap PT. Chevron Pacific Indonesia selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang lama di Wilayah Kerja Rokan agar serangkaian kegiatan pasca operasi pertambangan terlaksana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM No. 15 Tahun 2018), sehingga jelaslah pembuatan HoA ini bersifat valid untuk sebesar-besar kepentingan nasional. Kesimpulannya adalah terhadap kewajiban pasca operasi pertambangan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir masa kontrak kerja samanya namun kewajiban tersebut tidak diatur dalam kontrak, maka seharusnya dilakukan amandemen kontrak kerja sama pada saat atau setelah Permen ESDM No. 15 Tahun 2018 diterbitkan, sehingga dana yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan pasca operasi lebih cepat dicadangkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan kegiatan pasca operasi pertambangan pun akan lebih cepat terselesaikan dengan mempertimbangkan estimasi waktu kegiatan pasca operasi sebagaimana direncanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan telah disetujui oleh Pemerintah.
- Research Article
- 10.34005/veritas.v9i1.2508
- Feb 22, 2023
- VERITAS
- Bagas Pribadi
Polemik wacana penambahan masa jabatan kepala desa kembali menjadi perasaan setelah sembilan tahun disahkannya UU No. 6 Th 2014 tentang Desa, kali ini asosiasi kepala desa menuntut penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun dengan beberapa pertimbangan yang salah satunya adalah optimalisasi kinerja kepala desa. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pengaruh masa jabatan lama terhadap optimalisasi kinerja pemerintahan desa. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research dengan menggunakan pendekatan socio legal. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat dua faktor yang mempengaruhi kinerja kepala desa, pertama adalah faktor internal yang meliputi kepribadiankepala desa seperti kemampuan serta motivasi kerja dan yang kedua adalah faktor eksternal yang meliputi lingkungan kerja serta kondisi masyarakat. Di sisi lain, Undang-Undang tentang Desa sudah mengatur bagaimana mekanisme penyusunan RPJMDes sebagai pedoman bagi arah pembangunan desa, yang didalamnya dapat menyesuaikan dengan masa waktu dalam satu periode kepemimpinan, dan dalam penyusunan tersebut kepala desa dapat menempatkan skala prioritas pembangunan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa yang waktu realisasinya dapat diperkirakan sesuai dengan masa jabatan saat ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa lama masa jabatan bukanlah hal yang mempengaruhi optimalisasi kinerja pemerintahan desa.