Abstract

Persoalan pernikahan di usia muda sering menjadi persoalan dalam kehidupan masyarakat muslim. Hal ini karena berangkat dari konsekuensi logis pada pernikahan bukan hanya sebatas menggugurkan keinginan nafsu seksual untuk bisa terhindar dari perbuatan zina dan hubungan di luar nikah. Perkawinan sebagai bagian dari ibadah memerlukan persiapan secara totalitas terhadap kedua calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan berkaitan dengan kematangan dalam perfikir, kemapanan dalam bidang ekonomi dan kedewasaan dalam aspek psikologinya. Factor-faktor ini yang menjadi pertimbangan penting untuk melahirkan suatu aturan-aturan tentang batas minimal suatu perkawinan diperbolehkan dalam islam. Maka, kajian terhadap ayat-ayat berkaitan dengan persoalan tersebut seperti pada q.s. an-nisa [4:6] dan q.s. an-nur [24:32] menjadi penting untuk menjawab persoalan tersebut. penelitian ini adalah library riset yaitu melakukan kajian-kajian ilmiah terhadap ayat-ayat al-qur’an pada q.s. an-nisa [4:6] dan q.s an-nur [24:32]. Hasil penelitian menunjukan bahwa usia perkawinan sangat berhubungan dengan kedewasaan usia dan kemampuan intelektual dalam memahami kebenaran berkaitan dengan urgensi dari sebuah perkawinan. Walaupun secara logika, usia tidak menjadi ukuran kematangan seorang calon suami-istri, namun secara umum semakin bertambah usia semakin lebih memahami dan mempertimbangkan keputusan untuk melakukan pernikahan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.