Abstract

The use of genetic resources in several countries is currently increasing. However, the theft of genetic resources and/or traditional knowledge for commercial purposes (biopircay) and misuse of genetic resources (misappropriation) are also increasing. The Intellectual Property Rights regime, specifically Patents and Plant Variety Protection does not provide sufficient protection for genetic resources and traditional knowledge. Convention on Biological Diversity (CBD) 1992 provided opportunity for regulating the protection of biological resources that had begun to become extinct because they were used freely by world pharmaceutical companies. Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization to the CBD 2010 and FAO International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPRFA) 2004 provide provisions regarding access to genetic resources carried out based on mutually agreed terms, prior informed consent dan fair and equitable of benefit sharing . Indonesia has ratified various international agreements relating to access to genetic resources and currently Indonesia has Law Number 13 of 2016 concerning Patent which also regulates that Indonesia's genetic resources are protected. The presence of Law Number 13 of 2016 concerning Patent complements the Indonesian government's efforts to save genetic resources from biopiracy and misappropriation. With various national policies at this moment, we can analyze appropriate efforts to strengthen the protection of genetic resources in Indonesia by continuing to open cooperation with foreign parties to jointly utilize Indonesia's genetic resources with fair benefit sharing.

Highlights

  • PENDAHULUANIndonesia adalah negara yang memiliki kekayaan sumber daya hayati (megabiodiversity) terbesar kedua setelah Brazil (kurang lebih memiliki 30.000 spesies).[1].

  • Fakta mengenai adanya misappropriation atau biopiracy antara lain dapat dilihat pada persitiwa pendaftaran paten di Jepang atas beberapa sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional Indonesia dibidang obatobatan oleh perusahan-perusahan Jepang.[4] Apa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Jepang dengan mendaftarkan “invensinya’ di bidang obat-obatan itu boleh dikatakan merupakan penyalahgunaan, karena sesungguhnya invensi yang didaftarkan patenkan itu diambil dari apa yang telah oleh masyarakat di Jawa.

  • Pengaturan mengenai pendaftaran paten yang berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten membawa berbagai implikasi bagi perkembangan hak kekayaan intelektual di Indonesia di bidang paten dan juga berimplikasi bagi penerapan Access Benefit Sharing bagi Paten yang sumbernya berasal dari Indonesia.

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan sumber daya hayati (megabiodiversity) terbesar kedua setelah Brazil (kurang lebih memiliki 30.000 spesies).[1]. Fakta mengenai adanya misappropriation atau biopiracy antara lain dapat dilihat pada persitiwa pendaftaran paten di Jepang atas beberapa sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional Indonesia dibidang obatobatan oleh perusahan-perusahan Jepang.[4] Apa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Jepang dengan mendaftarkan “invensinya’ di bidang obat-obatan itu boleh dikatakan merupakan penyalahgunaan, karena sesungguhnya invensi yang didaftarkan patenkan itu diambil dari apa yang telah oleh masyarakat di Jawa. Pengaturan mengenai pendaftaran paten yang berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten membawa berbagai implikasi bagi perkembangan hak kekayaan intelektual di Indonesia di bidang paten dan juga berimplikasi bagi penerapan Access Benefit Sharing bagi Paten yang sumbernya berasal dari Indonesia. Bagaimanakah upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi Sumber Daya Genetik di Indonesia melalui instrumen hukum internasional dan hukum nasional yang ada?

METODE PENELITIAN
Instrumen Hukum Nasional
SIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
13. Laporan Misi Pencarian
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.