UPAYA PENINGKATAN PENJUALAN PRODUK ECO PRINT DENGAN DIGITAL BRANDING (STUDI PADA YASMIN WIWID LEBEL UMKM FASHION DI KABUPATEN PESAWARAN)
Meski tidak semua orang setuju dengan pendapat tersebut, kini saatnya melihat sisi positif dari pandemi yang telah terjadi. Pandemi yang masih kita alami, tidak hanya di Indonesia namun juga di berbagai negara di dunia, memberikan dampak secara tidak langsung kepada, tidak hanya melalui pasar, namun juga perubahan yang ada pada konsep bisnis saat ini. kesempatan untuk “beradaptasi”. Ini adalah pesaing, namun mereka juga dapat berubah. Semua orang, bahkan di kalangan organisasi korporasi besar, pasti menyadari hal ini dan demi menjaga sisi ‘ekonomi’ masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang baik, terutama berbagai alternatif selain UMKM. Hal ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia telah memberikan dampak yang signifikan pada berbagai sektor, termasuk bisnis. Meskipun pandemi ini tidak diinginkan, namun kita dapat melihat sisi positifnya yaitu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Pandemi ini telah memaksa pelaku usaha untuk berinovasi dan menemukan cara baru dalam menjalankan bisnis mereka. Hal ini juga berlaku bagi organisasi korporasi besar yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Dalam rangka menjaga sisi ekonomi masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang baik, termasuk alternatif selain UMKM. Hal ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk membahas penelitian mengenai strategi digital branding yang paling umum diterapkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui karakteristik dasar yang mendasari para pelaku UMKM dan menguraikan alasan mereka mempertahankan usahanya sebelum dan sesudah pandemi. Metode yang digunakan adalah non-probability sampling, dan dalam penyebaran kuesionernya, penelitian ini juga menggunakan teknik stepwise clustering dengan harapan memperoleh jawaban berbeda dari lima poin yang telah ditentukan. Sebanyak 169 responden disurvei dalam penelitian ini. Pada tahap pre-testing sebelum penyebaran kuesioner, diperoleh hasil bahwa setidaknya terdapat sembilan atribut yang menjadi dasar preferensi utama dalam menerapkan strategi merek digital. Berdasarkan hasil uji analisis faktor , ditemukan setidaknya ada 2 faktor yang terbentuk, dan dari faktor tersebut terdapat consensus bahwa strategi optimasi mesin pencari paling cocok untuk di terapkan. ABSTRAKMeski tidak semua orang setuju dengan pendapat tersebut, kini saatnya melihat sisi positif dari pandemi yang telah terjadi. Pandemi yang masih kita alami, tidak hanya di Indonesia namun juga di berbagai negara di dunia, memberikan dampak secara tidak langsung kepada, tidak hanya melalui pasar, namun juga perubahan yang ada pada konsep bisnis saat ini. kesempatan untuk “beradaptasi”. Ini adalah pesaing, namun mereka juga dapat berubah. Semua orang, bahkan di kalangan organisasi korporasi besar, pasti menyadari hal ini dan demi menjaga sisi ‘ekonomi’ masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang baik, terutama berbagai alternatif selain UMKM. Hal ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia telah memberikan dampak yang signifikan pada berbagai sektor, termasuk bisnis. Meskipun pandemi ini tidak diinginkan, namun kita dapat melihat sisi positifnya yaitu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Pandemi ini telah memaksa pelaku usaha untuk berinovasi dan menemukan cara baru dalam menjalankan bisnis mereka. Hal ini juga berlaku bagi organisasi korporasi besar yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Dalam rangka menjaga sisi ekonomi masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang baik, termasuk alternatif selain UMKM. Hal ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk membahas penelitian mengenai strategi digital branding yang paling umum diterapkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui karakteristik dasar yang mendasari para pelaku UMKM dan menguraikan alasan mereka mempertahankan usahanya sebelum dan sesudah pandemi. Metode yang digunakan adalah non-probability sampling, dan dalam penyebaran kuesionernya, penelitian ini juga menggunakan teknik stepwise clustering dengan harapan memperoleh jawaban berbeda dari lima poin yang telah ditentukan. Sebanyak 169 responden disurvei dalam penelitian ini. Pada tahap pre-testing sebelum penyebaran kuesioner, diperoleh hasil bahwa setidaknya terdapat sembilan atribut yang menjadi dasar preferensi utama dalam menerapkan strategi merek digital. Berdasarkan hasil uji analisis faktor , ditemukan setidaknya ada 2 faktor yang terbentuk, dan dari faktor tersebut terdapat consensus bahwa strategi optimasi mesin pencari paling cocok untuk di terapkan.Kata kunci : Digital Branding, penjualan, EcoprintABSTRAKMeski tidak semua orang setuju dengan pendapat tersebut, kini saatnya melihat sisi positif dari pandemi yang telah terjadi. Pandemi yang masih kita alami, tidak hanya di Indonesia namun juga di berbagai negara di dunia, memberikan dampak secara tidak langsung kepada, tidak hanya melalui pasar, namun juga perubahan yang ada pada konsep bisnis saat ini. kesempatan untuk “beradaptasi”. Ini adalah pesaing, namun mereka juga dapat berubah. Semua orang, bahkan di kalangan organisasi korporasi besar, pasti menyadari hal ini dan demi menjaga sisi ‘ekonomi’ masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang baik, terutama berbagai alternatif selain UMKM. Hal ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia telah memberikan dampak yang signifikan pada berbagai sektor, termasuk bisnis. Meskipun pandemi ini tidak diinginkan, namun kita dapat melihat sisi positifnya yaitu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Pandemi ini telah memaksa pelaku usaha untuk berinovasi dan menemukan cara baru dalam menjalankan bisnis mereka. Hal ini juga berlaku bagi organisasi korporasi besar yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Dalam rangka menjaga sisi ekonomi masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang baik, termasuk alternatif selain UMKM. Hal ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk membahas penelitian mengenai strategi digital branding yang paling umum diterapkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui karakteristik dasar yang mendasari para pelaku UMKM dan menguraikan alasan mereka mempertahankan usahanya sebelum dan sesudah pandemi. Metode yang digunakan adalah non-probability sampling, dan dalam penyebaran kuesionernya, penelitian ini juga menggunakan teknik stepwise clustering dengan harapan memperoleh jawaban berbeda dari lima poin yang telah ditentukan. Sebanyak 169 responden disurvei dalam penelitian ini. Pada tahap pre-testing sebelum penyebaran kuesioner, diperoleh hasil bahwa setidaknya terdapat sembilan atribut yang menjadi dasar preferensi utama dalam menerapkan strategi merek digital. Berdasarkan hasil uji analisis faktor , ditemukan setidaknya ada 2 faktor yang terbentuk, dan dari faktor tersebut terdapat consensus bahwa strategi optimasi mesin pencari paling cocok untuk di terapkan.Kata kunci : Digital Branding, penjualan, EcoprintABSTRAKMeski tidak semua orang setuju dengan pendapat tersebut, kini saatnya melihat sisi positif dari pandemi yang telah terjadi. Pandemi yang masih kita alami, tidak hanya di Indonesia namun juga di berbagai negara di dunia, memberikan dampak secara tidak langsung kepada, tidak hanya melalui pasar, namun juga perubahan yang ada pada konsep bisnis saat ini. kesempatan untuk “beradaptasi”. Ini adalah pesaing, namun mereka juga dapat berubah. Semua orang, bahkan di kalangan organisasi korporasi besar, pasti menyadari hal ini dan demi menjaga sisi ‘ekonomi’ masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang baik, terutama berbagai alternatif selain UMKM. Hal ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia telah memberikan dampak yang signifikan pada berbagai sektor, termasuk bisnis. Meskipun pandemi ini tidak diinginkan, namun kita dapat melihat sisi positifnya yaitu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Pandemi ini telah memaksa pelaku usaha untuk berinovasi dan menemukan cara baru dalam menjalankan bisnis mereka. Hal ini juga berlaku bagi organisasi korporasi besar yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Dalam rangka menjaga sisi ekonomi masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang baik, termasuk alternatif selain UMKM. Hal ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk membahas penelitian mengenai strategi digital branding yang paling umum diterapkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui karakteristik dasar yang mendasari para pelaku UMKM dan menguraikan alasan mereka mempertahankan usahanya sebelum dan sesudah pandemi. Metode yang digunakan adalah non-probability sampling, dan dalam penyebaran kuesionernya, penelitian ini juga menggunakan teknik stepwise clustering dengan harapan memperoleh jawaban berbeda dari lima poin yang telah ditentukan. Sebanyak 169 responden disurvei dalam penelitian ini. Pada tahap pre-testing sebelum penyebaran kuesioner, diperoleh hasil bahwa setidaknya terdapat sembilan atribut yang menjadi dasar preferensi utama dalam menerapkan strategi merek digital. Berdasarkan hasil uji analisis faktor , ditemukan setidaknya ada 2 faktor yang terbentuk, dan dari faktor tersebut terdapat consensus bahwa strategi optimasi mesin pencari paling cocok untuk di terapkan.Kata kunci : Digital Branding, penjualan, EcoprintABSTRAKMeski tidak semua orang setuju dengan pendapat tersebut, kini saatnya melihat sisi positif dari pandemi yang telah terjadi. Pandemi yang masih kita alami, tidak hanya di Indonesia namun juga di berbagai negara di dunia, memberikan dampak secara tidak langsung kepada, tidak hanya melalui pasar, namun juga perubahan yang ada pada konsep bisnis saat ini. kesempatan untuk “beradaptasi”. Ini adalah pesaing, namun mereka juga dapat berubah. Semua orang, bahkan di kalangan organisasi korporasi besar, pasti menyadari hal ini dan demi menjaga sisi ‘ekonomi’ masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang baik, terutama berbagai alternatif selain UMKM. Hal ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia telah memberikan dampak yang signifikan pada berbagai sektor, termasuk bisnis. Meskipun pandemi ini tidak diinginkan, namun kita dapat melihat sisi positifnya yaitu memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Pandemi ini telah memaksa pelaku usaha untuk berinovasi dan menemukan cara baru dalam menjalankan bisnis mereka. Hal ini juga berlaku bagi organisasi korporasi besar yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Dalam rangka menjaga sisi ekonomi masyarakat, diperlukan strategi pemasaran yang baik, termasuk alternatif selain UMKM. Hal ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk membahas penelitian mengenai strategi digital branding yang paling umum diterapkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui karakteristik dasar yang mendasari para pelaku UMKM dan menguraikan alasan mereka mempertahankan usahanya sebelum dan sesudah pandemi. Metode yang digunakan adalah non-probability sampling, dan dalam penyebaran kuesionernya, penelitian ini juga menggunakan teknik stepwise clustering dengan harapan memperoleh jawaban berbeda dari lima poin yang telah ditentukan. Sebanyak 169 responden disurvei dalam penelitian ini. Pada tahap pre-testing sebelum penyebaran kuesioner, diperoleh hasil bahwa setidaknya terdapat sembilan atribut yang menjadi dasar preferensi utama dalam menerapkan strategi merek digital. Berdasarkan hasil uji analisis faktor , ditemukan setidaknya ada 2 faktor yang terbentuk, dan dari faktor tersebut terdapat consensus bahwa strategi optimasi mesin pencari paling cocok untuk di terapkan.Kata kunci : Digital Branding, penjualan, Ecoprint
- Research Article
- 10.52103/jtk.v9i1.843
- Apr 23, 2022
- Tata Kelola
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis apakah Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) berpengaruh dalam mengatasi tingkat kemiskinan di Kota Makassar; Apakah Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) berpengaruh dalam Mengatasi pengangguran di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan pendekatan kuantitatif, karena penelitian ini disajikan dengan angka-angka. Penelitian ini dilakukan di kota Makassar dan jangka waktu penelitian dari bulan Mei s/d November 2021. Data yang dipergunakan untuk mendukung penelitian ini adalah data sekunder (Time Series) Tahun 2010-2020. Metode pengumpulan data yaitu : Observasi, Dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah data Perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Penduduk Miskin dan Tingkat Pengangguran di Kota Makassar, sedangkan sampel dalam Penelitian ini yaitu UMKM, Penduduk Miskin dan Tingkat Pengangguran di Kota Makassar pada tahun 2010-2020. Peneliti juga menggunakan teknik sampling jenuh yang menggunakan semua anggota populasi alasannya karena data yang di olah berbentuk sensus yang sudah berbentuk laporan tahunan yang di keluarkan lembaga terkait. Metode analisis Datanya yaitu Analisis regresi Sederhana dimana berfungsi menguji sejauh mana hubungan antara variabel independen (X) dengan variable Dependen (Y). Analisis ini untuk mengetahui arah hubungan antara variabel bebas (X) dengan variabel terikat (Y1. Y2). Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa 1). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM juga berpengaruh negative dalam mengatasi atau mengurangi tingkat kemiskinan. Dengan kata lain, hubungan usaha Mikro, Kecil dan, Menengah UMKM dan Kemiskinan memiliki hubungan berlawanan. yang artinya semakin berkembangnya Usaha mikro, kecil, dan menengah maka kemiskinan pun akan mengalami penurunan dengan begitu UMKM berperan dalam menurunkan kemiskinan di Kota Makassar. 2). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM berpengaruh negative dalam mengatasi atau mengurangi tingkat pengangguran. Dengan kata lain, hubungan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM dan tingkat pengangguran memiliki hubungan berlawanan. yang artinya semakin berkembangnya Usaha mikro, kecil, dan menengah tingkat pengangguran akan mengalami penurunan dengan begitu UMKM berperan dalam menurunkan tingkat pengangguran di Kota Makassar.
- Research Article
- 10.63732/aij.v2i4.147
- Nov 30, 2024
- Ameena Journal
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, berfungsi sebagai pilar utama dalam penyediaan lapangan kerja dan penyumbang produk domestik bruto (PDB). Namun, meskipun kontribusinya signifikan, banyak UMKM yang menghadapi masalah dalam pengelolaan keuangan dan daya saing yang rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran UMKM dalam perekonomian dan strategi pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan daya saing usaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan menganalisis literatur yang ada mengenai UMKM, pengelolaan keuangan, dan pemanfaatan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan yang efisien dan penggunaan teknologi merupakan faktor utama yang dapat mendukung daya saing UMKM. Selain itu, temuan penelitian ini juga mengindikasikan bahwa banyak pelaku UMKM yang masih mengandalkan metode konvensional dalam mengelola keuangan dan kurang memanfaatkan teknologi digital. Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing UMKM, diperlukan pelatihan dan pendampingan yang lebih efektif dalam pengelolaan keuangan dan penggunaan teknologi. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memberikan wawasan kepada pengambil kebijakan mengenai pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan kompetensinya di pasar yang semakin kompetitif.
- Research Article
- 10.60145/jcp.v1i9.207
- Oct 2, 2024
- Journal Central Publisher
Latar Belakang : Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (UMKM) telah menjadi pilar utama perekonomian di Indonesia dan memberikan kontribusi besar terhadap perluasan perekonomian daerah dan penciptaan lapangan kerja.UMKM yang berjumlah lebih dari 64 juta jiwa dan tersebar di seluruh nusantara berperan penting dalam menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB negara.UMKM masih memiliki banyak potensi,namun mereka juga memiliki banyak kendala yang harus diatasi,seperti buruknya adopsi teknologi,terbatasnya akses terhadap modal,dan kurangnya keterampilan manajerial. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah (UMKM) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Indonesia, dengan fokus pada kontribusi mereka terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja.Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh UMKM,termasuk keterbatasan akses terhadap modal dan teknologi, serta mengevaluasi kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor ini. Metode : Penelitian ini menggunakan metodologi studi kasus dan pendekatan kualitatif untuk mengetahui kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pertumbuhan ekonomi lokal Indonesia. Wawancara mendalam dengan perwakilan pemerintah daerah, pengembang UMKM,dan pemangku kepentingan terkait lainnya digunakan untuk mengumpulkan data.Selain itu,data sekunder dari laporan pemerintah, karya ilmiah, dan statistik relevan dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik (BPS) digunakan dalam penelitian ini. Data dianalisis menggunakan pendekatan tematik untuk menemukan tren dan tema yang relevan dengan permasalahan UMKM dan kontribusinya terhadap perekonomian lokal. Hasil dan Pembahasan : Berdasarkan temuan studi tersebut, Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah (UMKM) di Indonesia mempunyai dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan standar hidup.Mayoritas responden menyatakan bahwa UMKM meningkatkan daya beli dan kualitas hidup masyarakat serta meningkatkan perekonomian daerah.Hambatan yang harus diatasi oleh UMKM,seperti terbatasnya ketersediaan modal dan buruknya adopsi teknologi,menghalangi mereka untuk mewujudkan potensi penuh mereka untuk mendukung ekspansi ekonomi. Kesimpulan : Menurut penelitian ini,Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) berperan besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal di Indonesia dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. UMKM menghadapi sejumlah kendala,termasuk terbatasnya akses terhadap uang dan teknologi,namun penelitian menunjukkan bahwa potensi mereka dapat terwujud sepenuhnya dengan dukungan legislatif yang tepat dan kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan
- Research Article
- 10.56799/ekoma.v4i1.6099
- Nov 13, 2024
- EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi
UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi baik negara berkembang maupun negara maju. Dalam menghadapi krisis ekonomi, seperti yang dialami Indonesia, ketahanan Usaha Kecil dan Menengah dalam menghadapi tantangan tersebut menegaskan signifikansi mereka dalam lanskap bisnis. Kajian ini menggali konteks vital usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang bertujuan untuk menganalisis peran penting motivasi dan pengelolaan keuangan dalam ranah kewirausahaan dalam konteks UMKM di Desa Dalung, Kabupaten Badung. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini memanfaatkan data kualitatif yang mencakup kata-kata, kalimat, dan gambar, termasuk kerangka konseptual penelitian dan wawasan tentang peran motivasi dan manajemen keuangan dalam kewirausahaan. Sumber data primer meliputi responden yang terlibat melalui survei, kuesioner, dan wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari UMKM yang terdaftar di Desa Dalung. Populasi penelitian ini adalah para pelaku UMKM di Kabupaten Badung yang berjumlah 195 UMKM dengan teknik purposive sampling menghasilkan sampel sebanyak 30 UMKM. Instrumentasi penelitian menggunakan kuesioner yang tervalidasi dan reliabel menggunakan skala Likert dengan lima poin penilaian. Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linier berganda untuk mengetahui pengaruh motivasi kewirausahaan dan pengelolaan keuangan terhadap minat berwirausaha.
- Research Article
- 10.31602/jt.v7i1.18384
- Mar 13, 2025
- Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial
Abstrak Penyitaan barang bukti merupakan satu langkah penting dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang dilakukan. Namun, dalam praktiknya, tindakan penyitaan sering kali menimbulkan permasalahan, terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, di mana barang yang disita ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat. Tulisan ini didasarkan pada hasil penelitian di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang menggali mekanisme penyitaan, peran aparat penegak hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama pemilik barang yang sah. Pendekatan sosiologi hukum digunakan untuk memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam proses penyitaan, serta untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak. Metode pendekatan kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum dengan studi RUPBASAN Kelas I Kupang. Subjek penelitian meliputi pihak penyidik, pengelola RUPBASAN, dan masyarakat yang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyitaan barang bukti memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaannya sering kali menimbulkan kontroversi karena kurangnya sosialisasi, kesalahan prosedur, dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya. Untuk itu, diperlukan upaya perbaikan dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan benda sitaan, serta pemberian edukasi kepada masyarakat untuk meminimalkan konflik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini memberikan sumbangan yang signifikan dalam menggali hubungan antara aspek hukum dan masyarakat, khususnya dalam konteks pelaksanaan penyitaan barang bukti yang bersifat bergerak. Kata Kunci: Penyitaan, Rupbasan, Prespektif Sosiologi Hukum. Abstract The seizure of evidence is a crucial step in the criminal justice system, serving to establish the connection between the perpetrator and the crime committed. However, in practice, this action often leads to issues, particularly concerning human rights violations, where the seized items do not belong to the offender but to unrelated third parties. This paper is based on research conducted at the State Confiscated Property Storage House (Rupbasan) Class I Kupang, which examines the mechanism of seizure, the role of law enforcement officers, and its impact on society, especially the rightful owners of the items. A sociological legal approach was employed to understand the relationship between law, society, and justice in the seizure process and to provide solutions to the problems arising in the implementation of movable evidence seizures.This research utilized a qualitative approach. The study aimed to examine the process of movable evidence seizure from a sociological legal perspective with a case study at Rupbasan Class I Kupang. The research subjects included investigators, Rupbasan managers, and affected community members. The findings revealed that while the seizure of evidence has a clear legal basis, its implementation often sparks controversy due to a lack of public dissemination, procedural errors, and the limited understanding of citizens regarding their rights. Therefore, improvements are needed in the seizure mechanism, management of confiscated items, and public education to minimize conflicts and maintain public trust in the legal system. This research makes a significant contribution to understanding the relationship between law and society in the context of movable evidence seizures. Keywords: Seizure, Rupbasan, Legal Sociology Perspective. PENDAHULUAN Penyitaan barang bukti merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum, yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang terjadi. Dalam hukum acara pidana, penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun, proses penyitaan sering kali mendapat kritik karena dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama ketika barang yang disita bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, dengan studi kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pengelolaan barang sitaan di RUPBASAN, termasuk tantangan yang dirasakan oleh masyarakat akibat tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur.Penelitian terdahulu telah membahas penyitaan barang bukti dari berbagai aspek. Ferdian (2015) menyoroti prosedur penyitaan barang bukti oleh penyidik Polri dan hambatan yang dihadapi, terutama dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan. Elias Zadrach Leasa (2015) fokus pada penyitaan barang bukti dalam pelanggaran lalu lintas, dengan perhatian khusus pada profesionalitas penyidik dalam menangani barang bukti. Sementara itu, Abdul Rosyad (2014) mengkaji penyitaan aset dalam kasus korupsi, yang menekankan pentingnya kehati-hatian aparat hukum dalam mengaitkan aset dengan tindak pidana.Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya yang spesifik pada penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, khususnya dengan studi kasus di RUPBASAN Kelas I Kupang. Penelitian ini menggali bagaimana proses penyitaan tersebut memengaruhi masyarakat, termasuk permasalahan yang muncul akibat kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakati.Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan benda sitaan. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini juga berupaya memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam konteks penyitaan barang bukti.Fenomena penyitaan barang bukti dalam kasus tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, menggambarkan bagaimana hukum berperan dalam menciptakan ketertiban. Namun, permasalahan timbul ketika pelaksanaan penyitaan dianggap tidak adil, terutama ketika barang yang disita tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi.Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam perbaikan mekanisme penyitaan barang bukti. Dengan memahami kendala yang dihadapi, penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas mereka.Secara keseluruhan, penelitian ini mempertegas pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat, perbaikan prosedur penyitaan, serta pengelolaan barang sitaan yang lebih baik. Hal ini diperlukan untuk menciptakan keadilan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang bertujuani menggambarkan objek secara mendalam dan menyeluruh. Studi kasus digunakan karena sifat objek penelitian yang khusus, memungkinkan eksplorasi mendalam melalui wawancara dan analisis data terintegrasi. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang, dengan jadwal penelitian dari awal Maret hingga pertengahan April 2024. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang melibatkan pegawai kantor tersebut sebagai sumber data utama. Penelitian ini mengandalkan data primer berupa hasil observasi dan wawancara, serta data sekunder dari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara (baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur), serta dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai fenomena sosial, sementara wawancara digunakan untuk menggali informasi lebih mendalam dari para informan. Dokumentasi berfungsi untuk melengkapi data dengan menggunakan dokumen primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dimulai dengan pengelompokan data hingga penyusunan kesimpulan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam proses penyimpanannya.HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan wawancara dan observasi di RUPBASAN Kelas I Kupang, diketahui bahwa penyitaan barang bukti bergerak merupakan langkah hukum yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesiai, khususnya dalam kasus tindak pidana. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, penyitaan barang bukti dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam perkara pidana, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Langkah ini diambil untuk mencegah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana disalahgunakan, rusak, atau hilang. Penyitaan ini sangat penting untuk memastikan keutuhan proses peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.Dari sudut pandang sosiologi hukum, penyitaan barang bukti menggambarkan kewajiban negara dan aparat penegak hukum untuk menjaga tatanan sosial serta memberikan kepastian hukum. Proses penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yang mana penyidik harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam kondisi mendesak. Hal ini mencerminkan adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyitaan yang melanggar hak-hak individu.Proses penyitaan dimulai dengan pembuatan surat perintah yang berisi rincian barang yang akan disita, alasan penyitaan, serta identitas penyidiki. Barang yang disita kemudian diamankan, diperiksa, dan didokumentasikan dengan cermat untuk memastikan keasliannya sebagai barang bukti. Penyidik bertanggung jawab menjaga keamanan dan kelengkapan barang tersebut selama proses penyelidikan dan peradilan berlangsung. Dalam beberapa kasus, penyitaan dapat melibatkan ahli untuk memastikan relevansi barang bukti dalam perkara pidana.Jika ada kekhawatiran bahwa barang bukti akan dihancurkan, dipindahkan, atau disembunyikan, penyitaan dapat dilakukan segera tanpa menunggu izin formal, dalam keadaan mendesak. Keadaan ini membutuhkan tindakan cepat oleh penyidik untuk memastikan barang bukti tetap berada di bawah kontrol negara. Penyitaan dapat mencakup benda berwujud maupun benda tak berwujud, selama barang tersebut relevan dengan tindak pidana dan dapat dimiliki.Secara keseluruhan, penyitaan barang bukti memegang peranan penting dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Pentingnya menjaga barang bukti hingga penyelesaian perkara menunjukkan bahwa barang bukti adalah elemen yang sangat vital dalam sistem peradilan pidanai. Langkah ini tidak hanya mengamankan hak-hak korban dan tersangka, tetapi juga memastikan bahwa pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan.Rumah Penyimpanani Barang Sitaan Negara (RUPBASAN)Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) memainkan peran vital dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, dengan tanggung jawab untuk menyimpan dan mengelola barang bukti serta barang sitaan negara sampai proses hukum selesai. RUPBASAN memiliki peran penting dalam mendukung sistem peradilan dengan memastikan bahwa barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana disimpan dengan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peran ini menjadi elemen krusial dalam penegakan hukum yang bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat.Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, RUPBASAN, termasuk RUPBASAN Kelas I Kupang, bertugas untuk menyimpan barang bukti yang terkait dengan kasus pidana maupun perdata yang melibatkan negara. Keberadaan RUPBASAN memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan dan tetap terjaga keasliannya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.Kinerja RUPBASAN memiliki peran penting dalam mencapai tujuan organisasi, yakni mengelola barang bukti secara aman, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan hukum. Kinerja yang optimal akan mendukung sistem pemasyarakatan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat melalui pengelolaan barang bukti yang profesional. Beberapa indikator keberhasilan kinerja RUPBASAN antara lain adalah keamanan barang, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya.Pengelolaan barang bukti oleh RUPBASAN tidak hanya berfungsi untuk mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang lebih luas. Pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar dapat diterima kembali oleh masyarakat, sementara pengelolaan barang sitaan memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterkaitan ini menggambarkan pentingnya peran RUPBASAN dalam mendukung keseluruhan sistem hukum pidana.Penilaian dan pengukuran kinerja RUPBASAN sangat penting untuk memastikan bahwa tugas yang diemban dijalankan dengan efisien dan efektif. Dengan kinerja yang maksimal, RUPBASAN dapat berperan optimal sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Keberhasilan RUPBASAN juga berkontribusi dalam mencapai tujuan strategis dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum.Prosedur Penyitaan Barang BuktiProses penyitaan barang bukti bergerak adalah tindakan yang diatur dalam hukum untuk menyita barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana, baik barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan maupun yang diperoleh sebagai hasil dari kejahatan tersebut. Tindakan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuan dari penyitaan adalah untuk memastikan bahwa barang bukti dapat digunakan dalam proses hukum guna menentukan kebenaran suatu kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.Langkah awal dalam proses penyitaan adalah penyusunan surat perintah penyitaan oleh penyidik. Surat tersebut mencantumkan informasi tentang barang yang akan disita, alasan penyitaan, dan identitas penyidik yang bertanggung jawab. Surat ini harus ditandatangani oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak yang hadir saat penyitaan berlangsung, sehingga memberikan landasan hukum yang jelas bagi tindakan tersebut.Setelah surat perintah diterbitkan, penyitaan dilaksanakan di lokasi yang relevan, seperti tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi lain tempat barang bukti ditemukan. Penyitaan juga dapat dilakukan terhadap barang yang berada pada tersangka atau pihak terkait lainnya. Selama proses penyitaan, penyidik wajib memastikan barang bukti tetap utuh dan tidak rusak, mengingat barang tersebut sangat penting dalam proses hukum selanjutnya.Setelah barang bukti disita, barang tersebut harus diamankan dan disimpan dengan aman di tempat yang terkunci, dengan akses yang hanya diperbolehkan bagi pihak yang berwenang. Sebuah daftar inventarisasi juga dibuat untuk mencatat detail barang bukti, seperti nomor inventaris, jenis barang, dan kondisinya, untuk mencegah kehilangan atau kerusakan selama proses hukum berlangsung.Prosedur penyitaan ditutup dengan pemeriksaan dan pengembalian barang bukti. Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, dan sering kali melibatkan ahli forensik atau pihak berkompeten lainnya. Jika barang bukti sudah tidak relevan, barang tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak diperlukan lagi dalam pembuktian di persidangan.Aspek Hukum dalam PenyitaanPenyitaan barang bukti dalam sistem hukum pidana Indonesia dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 39 KUHAP, yang meliputi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang relevan dengan tindak pidana. Barang bergerak mencakup dokumen, uang, kendaraan, dan barang lain yang mudah dipindahkan, sementara barang tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan. Tujuan utama penyitaan adalah untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Barang yang disita harus relevan dengan tindak pidana, baik sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, atau objek yang dapat membantu mengungkap kebenaran peristiwa pidana.Penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan keabsahannya. Dalam hal penyitaan barang bergerak, penyidik hanya dapat melakukannya setelah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Izin ini bertujuan untuk memastikan agar penyitaan dilakukan dengan pengawasan yang tepat dan tidak sewenang-wenang. Namun, dalam situasi darurat, penyidik dapat segera melakukan penyitaan untuk mencegah hilangnya barang bukti atau gangguan terhadap penyidikan. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik harus melaporkan tindakan tersebut kepada pengadilan untuk memperoleh persetujuan selanjutnya.Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil dan menyimpan barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, guna mendukung proses pembuktian dalam jalannya hukum. Barang yang disita akan menjadi milik negara dan tetap berada di bawah pengawasan negara hingga proses hukum selesai, memastikan keutuhan dan kesiapan barang tersebut sebagai alat bukti sah di pengadilan.Setelah barang disita, penyidik bertanggung jawab untuk memastikan barang tersebut disimpan dengan aman. Umumnya, barang tersebut ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) untuk memastikan kondisinya tetap terjaga hingga proses hukum selesai. Penyimpanan yang baik sangat penting untuk benda bergerak, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, untuk mencegah kerusakan atau penurunan nilai. Pengelolaan yang efektif juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan.Meski prosedur penyitaan telah diatur dengan jelas, praktik di lapangan sering kali menghadapi tantangan, seperti potensi pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu masalah yang sering timbul adalah penyitaan terhadap barang yang ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik orang lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Hal ini dapat memicu konflik hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan menyediakan pelatihan bagi penyidik, sehingga proses penyitaan dapat dilakukan secara adil serta sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.Kendala Penyimpanan Benda Sitaan/Bukti Bergerak Tindakan Pidana di Kantor RUPBASAN Kelas I KupangPenyimpanan barang bukti bergerak dalam perkara pidana merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam tahap penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Namun, proses ini menghadapi sejumlah tantangan yang dapat mengurangi efektivitasnya. Salah satu kendala utama adalah semakin berkembangnya modus operandi kejahatan yang lebih kompleks, seperti kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan penghilangan identitas kendaraan. Hal ini mempersulit proses identifikasi dan penyimpanan barang bukti, yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.Selain itu, ada risiko kehilangan atau penghilangan barang bukti, baik berupa barang fisik maupun dokumen pendukung, yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak. Kehilangan barang bukti ini dapat merusak integritas perkara hukum dan menghambat proses peradilan. Untuk itu, pengamanan barang bukti perlu dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga, termasuk menjaga identitas barang sebagai bagian penting dalam penyelidikan.Permasalahan lain yang kerap terjadi adalah ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditentukan dalam proses penyitaan dan penyimpanan. Kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan barang bukti dapat menyebabkan hilangnya atau kerusakan barang bukti, yang berdampak buruk pada kelancaran proses hukum. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 233 KUHP lama atau Pasal 365 KUHP yang baru.Selain itu, penyimpanan barang bukti elektronik atau digital, seperti ponsel, komputer, atau data digital, menghadirkan tantangan tersendiri. Risiko perubahan atau penghilangan data elektronik memerlukan prosedur pengelolaan yang lebih ketat, mengingat data tersebut sangat krusial dalam proses pembuktian. Kelalaian dalam pengelolaan barang bukti digital dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, yang mencakup ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sebagai langkah penyelesaian, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sedangkan pengelolaan barang bukti diatur melalui Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010.KESIMPULAN Artikel ini menjelaskan bahwa meskipun penyitaan barang bukti bergerak merupakan bagian penting dari penegakan hukum, proses tersebut tetap menghadapi berbagai tantangan. Perkembangan metode kejahatan, hilangnya atau penghilangan barang bukti, serta kelalaian dalam pengelolaan barang bukti menjadi hambatan utama yang harus diatasi oleh aparat penegak hukum.Namun, dengan pengelolaan yang lebih baik, termasuk penerapan prosedur yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, masalah-masalah tersebut dapat diminimalkan. Penyidik dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa barang bukti yang disita tetap aman, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses hukum. Pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti akan memberikan efek jera dan memastikan tercapainya keadilan dalam sistem peradilan pidana.DAFTAR PUSTAKA Abiding Yunus, Strategi Membaca, Teori dan Pembelajarannya, Bandung, RIZQI Press.Agus Harjito dan Martono . 2010 . Manajemen Keuangan. Yogyakarta : Ekonisia Belas. Yogyakarta : LibertyAbdul Rosyad, 2014 dengan Judul Pembaharuan Hukum Dalam Penyitaan Barang Bukti Hasil Korupsi. Dalam jurnal Pembaharuan Hukum Vol 1 No 2. 2014Burhan Bungin.2012. Analisa Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali.Elias Zadrach Leasa, yang dimuat dalam jurnal Sinta 2 Vol 21 Nomor 2 tahun 2015 dengan judul Penyitaan Barang Bukti Dalam Pelanggaran Lalulintas.Ferdian, 2015 dengan judul, Penyitaan Barang Bukti Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri Dan Hambatannya Di Polrest Kutim Dan Hambatannya. Journal of Law Jurnal ilmu hukum, Ejurnal Untag Samarinda Vol 1 No 1. Hartono, Jogiyanto. 2010. Metodologi Penelitian Bisnis Edisi 6. Yogyakarta: BPFE.Harahap, M. Yahya.2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : PT. Sinar Grafika.Hadawi Nawawi, M. Martini hadari.,1995,Instrumen Penelitian bidang social, Jogyakarta, Gajah Mada UniversityMoenir H,A.S, 2001, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.Michael Quinn Patton, 1980, Qualitative Evaluation Methods, Edisi, 2, berilustrasi, cetak ulang. Penerbit, Sage Publications OC.D. Hendropuspito, 1989, Sosiologi Sistematika. Kanisius. Yogyakarta.Priya Santosa, Bima, dkk, 2010, Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana, Jakarta:Poerdarminto, 1985, Kamus Saku. Pustaka Pelajar.Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001. Psikologi Remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 2000. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 1983. Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat. Offset Alumni: BandungSuranto, Aw,Komunikasi Interpersonal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaSugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaLiteratur Tambahan :Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LintasPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor mengatur hubungan antara barang bukti fisik yang disita dengan pelanggaranPeraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 17 Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 November 2002 Nomor E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) RUPBASANPeraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN.
- Research Article
- 10.24912/jmishumsen.v8i3.32251.2024
- Oct 20, 2024
- Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan menjadi salah satu penyebab dari masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Selain itu, banyaknya sampah yang belum bisa terkelola dari tiap kota ikut menambah pencemaran. Karenanya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sangat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih. Media Sosial TikTok Akun X merupakan salah satu akun yang menginspirasi masyarakat melalui konten-konten tentang peduli lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konten yang disampaikan oleh Media Sosial TikTok Akun X berkontribusi dalam meningkatkan sikap peduli lingkungan di kalangan pengikutnya. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif eksplanatif dan teknik pengumpulan data Non-Probability Sampling dengan teknik Accidental Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 403 responden yang terdiri dari 79 laki-laki dan 324 perempuan. Penelitian ini menggunakan uji regresi linear dan uji hipotesis yang didukung oleh teori yang relevan dalam mengukur pengaruh pesan media sosial terhadap sikap kepedulian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten Media Sosial TikTok Akun X berperan sebesar 53,8% terhadap sikap peduli lingkungan followers. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran konten di Media Sosial TikTok Akun X terhadap sikap peduli lingkungan, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan didapatkannya keterlibatan sosial yang meningkatkan kesadaran akan kepeduilian, dan inspirasi menjaga lingkungan didalam postingan yang dibagikan oleh Media Sosial TikTok Akun X. Implikasi penelitian ini untuk memberikan wawasan bagi pengelola akun media sosial dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui platform TikTok. Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan menjadi salah satu penyebab dari masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Selain itu, banyaknya sampah yang belum bisa terkelola dari tiap kota ikut menambah pencemaran. Karenanya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sangat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih. Media Sosial TikTok Akun X merupakan salah satu akun yang menginspirasi masyarakat melalui konten-konten tentang peduli lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konten yang disampaikan oleh Media Sosial TikTok Akun X berkontribusi dalam meningkatkan sikap peduli lingkungan di kalangan pengikutnya. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif eksplanatif dan teknik pengumpulan data Non-Probability Sampling dengan teknik Accidental Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 403 responden yang terdiri dari 79 laki-laki dan 324 perempuan. Penelitian ini menggunakan uji regresi linear dan uji hipotesis yang didukung oleh teori yang relevan dalam mengukur pengaruh pesan media sosial terhadap sikap kepedulian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten Media Sosial TikTok Akun X berperan sebesar 53,8% terhadap sikap peduli lingkungan followers. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran konten di Media Sosial TikTok Akun X terhadap sikap peduli lingkungan, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan didapatkannya keterlibatan sosial yang meningkatkan kesadaran akan kepeduilian, dan inspirasi menjaga lingkungan didalam postingan yang dibagikan oleh Media Sosial TikTok Akun X. Implikasi penelitian ini untuk memberikan wawasan bagi pengelola akun media sosial dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui platform TikTok.
- Research Article
- 10.47709/ppi.v2i02.5567
- Feb 24, 2025
- Pengabdian Pendidikan Indonesia
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, termasuk di Desa Sambirobyong, Magetan. Namun, banyak UMKM yang menghadapi tantangan, terutama dalam hal literasi keuangan dan pengelolaan usaha yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara literasi keuangan dan pemahaman wirausaha sebagai karir dalam mendukung keberlanjutan UMKM, dengan fokus pada UMKM Rajawali di Desa Sambirobyong. Masalah utama yang dihadapi adalah kurangnya pengetahuan tentang manajemen keuangan yang baik, ketidakmampuan dalam merencanakan perkembangan usaha, serta terbatasnya kapasitas dalam mengelola sumber daya manusia. Penelitian ini menemukan bahwa peningkatan literasi keuangan dan keterampilan wirausaha dapat membantu pelaku UMKM untuk lebih mengelola usaha dengan lebih efisien dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pelatihan mengenai literasi keuangan dan pengembangan wirausaha yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing UMKM di Desa Sambirobyong. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk mengembangkan program pelatihan bagi pelaku UMKM agar mereka dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan menjadikan wirausaha sebagai pilihan karir yang berkelanjutan.
- Research Article
- 10.54783/jser.v6i1.549
- Aug 14, 2024
- Journal of Social and Economics Research
UMKM sangat penting bagi pertumbuhan dan kemajuan perekonomian Indonesia. Model bisnis ini dicirikan oleh kebutuhan modal yang rendah dan aksesibilitas bagi individu dari semua strata sosial. Oleh karena itu, UMKM berperan sebagai katalis utama perekonomian daerah. Pengelolaan keuangan memegang peranan penting dalam perkembangan UMKM. Pengelolaan keuangan yang efektif akan menghasilkan data keuangan yang berharga yang dapat digunakan sebagai landasan pengambilan keputusan dan pertumbuhan usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masa depan. Salah satu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikaji dan dipantau adalah Toko Syari Murah. Bisnis ini bergerak di bidang industri fesyen muslim dan menghadapi tantangan dalam operasional bisnisnya serta pengelolaan keuangan yang kurang memadai sehingga menyebabkan ketidakseimbangan dalam laporan keuangannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan sistem akuntansi persediaan yang sesuai untuk Toko Syari Murah dan menyempurnakan sistem yang sudah ada. Berdasarkan temuan penelitian ini, Toko Syari Murah saat ini tidak memiliki sistem akuntansi persediaan yang terstandarisasi, sehingga menghambat kemampuannya untuk mendukung operasional bisnis secara efektif dan menghasilkan laporan keuangan yang akurat. Penelitian ini menghasilkan cetak biru sistem akuntansi dan pengendalian intern yang meliputi makalah, prosedur kerja, personalia, dan perangkat lunak komputer berupa Microsoft Excel, dengan komputer tersebut sebagai databasenya.
- Research Article
- 10.30997/karimahtauhid.v3i2.12070
- Feb 5, 2024
- Karimah Tauhid
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, dan pembiayaan merupakan salah satu factor dalam pengembangan UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pembiayaan bank konvensional dan pembiayaan bank syariah dalam konteks UMKM di Rancamaya, Bogor. Dalam penelitian ini, akan dilakukan analisis perbandingan bank konvensional dan bank syariah dalam hal pembiayaan UMKM di Rancamaya, Bogor. Beberapa factor yang akan dianalisis meliputi bentuk pembiayaan, rukun, syarat, tujuan, manfaat, risiko dan mekanisme pembiayaan terkait dengan kedua jenis bank. Metode yang digunakan penulis adalah pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu kajian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau lapangan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa UMKM di Rancamaya umumnya menggunakan pembiayaan bank konvensional dan responden tahu serta tertarik akan pembiayaan bank syariah.
- Research Article
- 10.35870/emt.v9i2.3238
- Feb 11, 2025
- Jurnal EMT KITA
Krisis ekonomi yang melanda dunia secara otomatis memperburuk situasi ekonomi di Indonesia pada periode tahun 1997 hingga 1998. Selama krisis tersebut, hanya sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mampu bertahan dengan kuat. Fenomena ini menunjukkan bahwa UMKM dapat menjadi kegiatan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi baik secara makro maupun mikro di Indonesia, serta memiliki dampak positif terhadap perkembangan sektor lainnya. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan regulasi bagi sektor UMKM. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional serta Kehadiran teknologi digital pada era revolusi industri 4.0 ini menjadi faktor yang sangat penting bagi pengembangan lini usaha bagi pelaku industri atau usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh lama usaha dan metode promosi terhadap pendapatan UMKM di Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar. Pendakatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dimana sumber data diperoleh secara langsung (primer) melalui metode wawancana dan penyebaran kuisioner. Adapun hasil penelitian ini ialah variabel lama usaha dan promosi secara simultan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan UMKM. Sedangkan, secara parsial variabel lama usaha tidak memiliki pengaruh terhadap pendapatan UMKM, sebaliknya variabel Promosi memilik pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan UMKM. Nilai koefisien determinasi sebesar 90%. Hal ini menunjukkan bahwa variabel lama usaha dan variabel promosi sangat mempengaruhi perubahan pendapatan UMKM di Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar.
- Research Article
- 10.21927/literasi.2024.15(3).287-293
- Sep 12, 2024
- Literasi: Jurnal Ilmu Pendidikan
<p>Karya sastra adalah wujud dari sebuah gagasan, anggapan, serta senitmen seseorang yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan. Karya sastra salah satunya yaitu puisi. Dalam menulis puisi, penulis biasanya menggunakan pengalaman dan perasaan sebagai objek penulisannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui hubungan dari latar belakang penulis yang memengaruhi karya itu sendiri. Penelitian menggunakan pendekatan sosiologi sastra dan teori strukturalisme genetik sebagai landasannya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu; wawancara dan studi dokumen untuk mendapatkan sumber data primer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan cara mendeskripsikan unsur-unsur yang membangun teori strukturalisme genetik, yaitu fakta kemanusiaan, pandangan dunia, dan subjek kolektif ke dalam sebuah pembahasan menyeluruh.</p><p>Hasil analisis yang diuraikan dalam penelitian ini menunjukan bahwa dalam pandangan dunia pembaca, pembaca dapat dengan kuat merasakan pesan tersirat yang ditunjukan oleh penulis dalam karyanya. Di dalam penelitian juga menunjukan hasil adanya kaitan latar belakang penulis yang berhubungan dengan karya sastra. Gaya penulisan, gaya bahasa, serta diksi yang digunakan menyesuaikan dengan lingkungan tempat penulis tumbuh dan tinggal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ditemukannya kaitan antara latar belakang penulis yang berupa pengalaman hidup dan lingkungan tempat tinggal dengan pembuatan sebuah karya sastra.</p><p><strong>Kata Kunci</strong>: Strukturalisme Genetik, Puisi, Sosiologi sastra.</p><p class="MsoNormal" style="margin-top: 1.9pt; margin-right: 33.45pt; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 33.75pt; text-align: justify; line-height: 87%;"><span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt; line-height: 87%; mso-ansi-language: EN-US;" lang="EN-US">Karya sastra adalah wujud dari sebuah gagasan, anggapan, serta senitmen seseorang yang dituangkan ke dalam bentuk tulisan. Karya sastra salah satunya yaitu puisi. Dalam menulis puisi, penulis biasanya menggunakan pengalaman dan perasaan sebagai objek penulisannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui hubungan dari latar belakang penulis yang memengaruhi karya itu sendiri. Penelitian menggunakan pendekatan sosiologi sastra dan teori strukturalisme genetik sebagai landasannya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu; wawancara dan studi dokumen untuk mendapatkan sumber data primer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan cara mendeskripsikan unsur-unsur yang membangun teori strukturalisme genetik, yaitu fakta kemanusiaan, pandangan dunia, dan subjek kolektif ke dalam sebuah pembahasan menyeluruh.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-top: 1.9pt; margin-right: 33.45pt; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 33.75pt; text-align: justify; line-height: 87%;"><span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt; line-height: 87%; mso-ansi-language: EN-US;" lang="EN-US">Hasil analisis yang diuraikan dalam penelitian ini menunjukan bahwa dalam pandangan dunia pembaca, pembaca dapat dengan kuat merasakan pesan tersirat yang ditunjukan oleh penulis dalam karyanya. Di dalam penelitian juga menunjukan hasil adanya kaitan latar belakang penulis yang berhubungan dengan karya sastra. Gaya penulisan, gaya bahasa, serta diksi yang digunakan menyesuaikan dengan lingkungan tempat penulis tumbuh dan tinggal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah ditemukannya kaitan antara latar belakang penulis yang berupa pengalaman hidup dan lingkungan tempat tinggal dengan pembuatan sebuah karya sastra.</span></p><p class="MsoNormal" style="margin-top: 1.9pt; margin-right: 33.45pt; margin-bottom: .0001pt; margin-left: 33.75pt; text-align: justify; line-height: 87%;"><strong style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt; line-height: 87%; mso-ansi-language: EN-US;" lang="EN-US">Kata Kunci</span></strong><span style="font-size: 12.0pt; mso-bidi-font-size: 11.0pt; line-height: 87%; mso-ansi-language: EN-US;" lang="EN-US">: Strukturalisme Genetik, Puisi, Sosiologi sastra.</span></p>
- Research Article
- 10.24912/pr.v9i1.33395
- Mar 30, 2025
- Prologia
In today’s digital era, digital branding plays a significant role in creating a strong brand image. The purpose of this study is to evaluate the effectiveness of Kwala’s digital branding strategy on Instagram. Theories used in this research are theory of digital branding strategy and new media theory. This research uses a qualitative approach, with case study method. Primary data are obtained from interviews with two key informants and three supporting informants, and also through participatory observation. Meanwhile secondary data is acquired through library research from journals, articles, and books. The results of this research shows that Kwala’s digital branding strategy on Instagram has proven to be effective in creating a positive brand image and earning customer’s trust as a brand that helps everyone to sleep better and solve their sleep problems.Through elements of digital branding, Kwala has shown a great success in it’s effort to create a positive brand positioning, brand personality, and brand identity. However, there is still room for improvement in Kwala’s digital branding strategy to increase their audience reach, positioning Kwala as a top-of-mind brand in the sleep industry. Dalam era digital yang berkembang pesat, digital branding menjadi elemen penting dalam membangun citra merek yang kuat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi keberhasilan strategi digital branding yang diterapkan oleh Kwala melalui Instagram. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori strategi digital branding dan teori media baru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data primer dalam penelitian ini didapatkan dari hasil wawancara dengan dua orang key informants, dan tiga orang informan pendukung, serta observasi partisipatif. Sementara data sekunder diperoleh dari hasil studi kepustakaan melalui jurnal, artikel, dan buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi digital branding Kwala di Instagram telah berhasil menciptakan citra merek dan loyalitas pelanggan yang kuat, sehingga Kwala telah mendapatkan kepercayaan dari konsumen sebagai merek solusi untuk semua permasalahan tidur. Hal ini juga dikarenakan penerapan elemen digital branding yang baik dalam melakukan strategi digital branding. Secara keseluruhan, Kwala berhasil mengembangkan elemen brand positioning, brand identity, dan brand personality yang cukup baik, namun Kwala tetap dapat memaksimalkan lebih strategi digital branding yang telah dilakukan dengan memperluas jangkauan audiens dan target pasar, sehingga dapat menjadi merek top-of-mind di industri perlengkapan tidur.
- Research Article
- 10.46368/dpkm.v4i2.2348
- Jul 17, 2024
- Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
STRATEGIC PARTNERSHIP BAGI HASIL BERBASIS AL ADL DALAM MENINGKATKAN KEKUATAN PERUSAHAANFitriani Thamrin1, Muhammad Wahyuddin Abdullah2, Murtiadi Awaluddin3 1,2,3UIN Alauddin MakassarJl. HM Yasin Limpo No. 36, Romangpolong-Gowa1,2,3fitrianithamrin02@gmail.com1 tosir_wahyu@yahoo.com2murtiadi.awaluddin@uin-alauddin.ac.id3 Abstract: In an era of increasingly complex business competition, strategic partnerships have become an important strategy for companies to survive and thrive. However, fairness in the sharing of partnership results is often a crucial issue that affects the success of cooperation. The purpose of this study is to conceptually analyze the integration of the Al Adl principle in the strategic partnership profit sharing system can cont ribute to increasing the strength of the company. T his research uses the library research method, by reviewing various literatures, scientific journals, and other secondary sources relevant to the research topic. The results show that the implementation of this model has significant potential in increasing the strength of the company, covering both financial and justice-based aspects. This research concludes that Al Adl-based profit-sharing strategic partnerships are not only beneficial for individual companies, but also contribute to a more equitable and sustainable economic development.Keywords: Strategic partnership, profit sharing, Al AdlAbstrak: Di era persaingan bisnis yang semakin kompleks, kemitraan strategis menjadi strategi penting perusahaan untuk bertahan dan berkembang. Namun, keadilan dalam pembagian hasil kemitraan sering menjadi isu krusial yang mempengaruhi keberhasilan kerjasama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara konseptual integrasi prinsip Al Adl dalam sistem bagi hasil kemitraan strategis dapat berkontribusi pada peningkatan kekuatan perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode library research, dengan mengkaji berbagai literatur, jurnal ilmiah, dan sumber-sumber sekunder lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan model ini memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan, mencakup aspek finansial dan berbasis keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan secara individual, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.Kata Kunci: Strategic partnership, bagi hasil, Al Adl, kekuatan perusahaan Perkembangan era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perlu adanya kemitraan strategis menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis. Kemitraan Strategis diakui sebagai pendorong penting untuk pengembangan kapasitas kewirausahaan dan inovasi organisasi, hal ini terutama penting bagi ekosistem kewirausahaan (Schiuma Carlucci, 2018, p. 4). Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka panjang (Christopher Jüttner, 2000, p. 117). Kemitraan strategis memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar dari apa yang dapat dicapai secara individual. Namun, dalam konteks bisnis konvensional, kemitraan seringkali didasarkan pada sistem yang berpeluang kedalam bentuk praktik riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Adanya riba merupakan praktik yang sangat dilarang terkhusus dalam kegiatan ekonomi. Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan dari adanya praktik riba yang secara jelas sudah dijelaskan dalam al-qur’an mengenai pelarangannya (Ilmiah et al., 2023, p. 47).Ekonomi Islam menawarkan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan melalui konsep bagi hasil mudharabab (profit and loss sharing). Bagi hasil merupakan skema kemitraan di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional antara pihak-pihak yang terlibat dalam usaha bisnis. Pemilik modal hanya investasi modal kepada pengelola dan tidak ikut serta mengelola. Sementara pengelola (mudharib), hanya bermodalkan keahlian untuk mengelola usaha yang disepakati.(Helwig et al., n.d., p. 43)Akad mudharabah dalam transaksi dan bisnis Islam adalah salah satu akan yang sering digunakan, bahkan akad mudharabah sudah dikenal sebelum kedatangan Islam. Eksistensi akad mudharabah dalam dunia bisnis selalu mendapatkan pembahasan, sejak masa klasik hingga sekarang (Hukum Syariah, 2023, p. 61). Konsep ini sejalan dengan prinsip Al-'Adl (keadilan) dalam Islam, yang menekankan keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan dalam setiap transaksi ekonomi dan bisnis. Penerapan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kekuatan bisnis. Pertama, kemitraan ini mendorong kerja sama yang lebih erat dan saling menguntungkan, karena semua pihak memiliki kepentingan yang sama dalam keberhasilan bisnis. Kedua, prinsip Al-'Adl memastikan bahwa hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dihormati, serta risiko dan keuntungan dibagi secara adil. Ketiga, kemitraan ini mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, yang sangat penting untuk membangun kepercayaan dan menjaga hubungan jangka panjang yang berkelanjutan.Meskipun konsep kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl telah dibahas secara teoritis dalam literatur ekonomi Islam, masih terdapat kesenjangan dalam memahami penerapannya secara praktis dalam dunia bisnis nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengalaman dan perspektif para pelaku bisnis yang telah menerapkan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl, serta menganalisis dampaknya terhadap kekuatan dan keberlangsungan bisnis mereka. Dengan memahami praktik terbaik dan tantangan dalam penerapan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi para pelaku bisnis, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam upaya meningkatkan kekuatan bisnis dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.KONSEP TEORITISKEMITRAAN STRATEGISDalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perlu adanya kemitraan strategis menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis. Kemitraan strategis adalah bentuk utama dari strategi kerja sama yang memungkinkan penyatuan sumber daya oleh perusahaan untuk mencapai keunggulan kompetitif.(Oyombe et al., 2023, p. 186) Menurut Yoshino dan Rangan (1995), strategic partnership adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan independen yang melibatkan pertukaran, berbagi, atau pengembangan bersama produk, teknologi, atau layanan. Sedangkan menurut Doz dan Hamel (1998) mendefinisikan strategic partnership sebagai aliansi yang dibentuk untuk mencapai tujuan strategis yang signifikan dan saling menguntungkan bagi semua mitra yang terlibat. Dalam konteks ekonomi Islam, Hasan (2018) mendefinisikan strategic partnership sebagai kerjasama jangka panjang antara dua atau lebih entitas bisnis yang dilandasi oleh prinsip-prinsip syariah, khususnya Al Adl (keadilan).Kemitraan Strategis diakui sebagai pendorong penting untuk pengembangan kapasitas kewirausahaan dan inovasi organisasi, hal ini terutama penting bagi ekosistem kewirausahaan.(Schiuma Carlucci, 2018, p. 4) Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka waktu yang panjang.(Christopher Jüttner, 2000, p. 117) Kemitraan strategis memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar dari apa yang dapat dicapai secara individual. Perusahaan menginformasikan dan mempertahankan hubungan dengan mitranya yang erat dan terintegrasi. Hal ini memberikan satu elemen kunci dari dan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk bersaing (Bonaccorsi Lipparini, n.d., p. 134).MUDHARABAH DAN BAGI HASILKata bagi hasil berasal dari bahasa Arab yakni “Mudharabah”. Menurut bahasa kata ‘Mudharabah’ semakna dengan Al-Qath’u (potongan), berjalan, dan atau berpergian. Seperti yang terlihat dalam QS. Al-Muzammil: 20 yang artinya “Dan yang lainnya, bepergian di muka bumi mencari karunia Allah”(Fajrussalam Affisah, 2023, p. 4424). Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah merupakan akad yang menunjukkan pembayaran modal usaha oleh seseorang (shahib al-mal) kepada yang lainnya (mudharib) untuk perniagaan dan masing-masing memiliki bagian dari keuntungan dengan syarat-syarat tertentu (Tohari, 2021, p. 55). Sesuai dengan Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah, mudharabah merupakan bentuk kemitraan usaha antara dua entitas. Pihak pertama berperan sebagai penyandang dana (shahibul maal), sementara pihak kedua bertindak sebagai pengelola atau pelaksana proyek (mudharib) yang berkontribusi dengan tenaga kerja dan bertugas mengawasi jalannya usaha. Dalam skema akad mudharabah, seluruh modal disediakan oleh pihak pemilik dana (shahibul maal), sementara pihak pengelola dana (mudharib) memberikan kontribusi berupa keahlian, usaha, dan keterampilannya. Hasil keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas usaha tersebut kemudian akan dibagi secara adil antara kedua belah pihak berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah diatur dalam kesepakatan awal (Sukabumi Barat, 2023, pp. 337 338).Akad mudharabah dalam transaksi dan bisnis Islam adalah salah satu akan yang sering digunakan, bahkan akad mudharabah sudah dikenal sebelum kedatangan Islam. Eksistensi akad mudharabah dalam dunia bisnis selalu mendapatkan pembahasan, sejak masa klasik hingga sekarang, bahkan dari 152 Fatwa DSN-MUI yang dikeluarkan 30 di antaranya membahas akad mudharabah (Hukum Syariah, 2023, p. 61). Adapun pengaturan pembiayaan dengan akad mudharabah telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 pasal 19 angka 1 huruf b, c, i tentang ketentuan bank umum syariah yangberbunyi: “Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Depposito, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dengan prinsip mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah”. “Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.”(Ilmiah Islam, 2021, p. 572)PROFIT SHARINGProfit sharing merupakan perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and lost sharing, dimana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan (Maharani et al., 2021, p. 350). Misalnya, pendapatan usaha Rp 2.000,00 dan beban-beban untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp 1.500,00 maka profit (laba) adalah Rp 500,00 (Rp 2.000,00 ‒ Rp 1.500,00) yang kemudian dibagi kepada shohib al-maal dan mudharib yang telah disepakati (Zunaidi et al., 2018, p. 32). REVENUE SHARINGRevenue Sharing merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris yaitu revenue dan sharing.Kata revenue bermakna hasil, penghasilan, dan pendapatan sedangkan kata shering diartikan bagi atau bagian. Jika kedua kata tersebut digabungkan maka diperoleh makna bagi hasil/ pembagian hasil/ pembagian penghasilan/ pembagian pendapatan.(Intansari, 2020, p. 134) Misalnya, pendapatan usaha Rp 2.000,00 dan beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp 1.500,00 maka profit (laba) adalah Rp 2.000,00 (tanpa harus dikurangi beban Rp 1.500,00) yang kemudian dibagi kepada shohib al-maal dan mudharib sebesar nisbah yang disepakati.(Zunaidi et al., 2018, p. 31) Penerapan revenue sharing sebagai instrumen bagi hasil dalam lembaga perekonomian syariah tidak terlepas dari kemunculan Bank Islam pertama di indonesia, PT Bank Muamalah Indonesia pada 15 Februari 1992. Salah satu produk andalan Bank Muamalah adalah bagi hasil (Nur Rizqi Febriandika, 2015, p. 5). Bagi pendapatan atau yang sering disebut revenue sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan. Revenue sharing menggunakan pembagian hasil dengan membagi total pendapatan yang diperoleh oleh bank syariah. Sehingga porsi bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana lebih besar dari pada penerimaan dari tingkat suku bunga. Dengan demikian, banyak shahibul maal yang tertarik dalam jenis investasi seperti ini dimana pihak bank mampu membagi hasil dengan pemilik modal secara optimal (Kumble et al., 2020, p. 14).KONSEP AL-ADL Kata adil (al-adl) berasal dari bahasa arab, dan dijumpai dalam Alquran, sebanyak 28 tempat yang secara etimologi bermakna pertengahan. Secara etimologis, dalam Kamus Al-Munawwir, al-adl berarti perkara yang tengah-tengah. Selain dari ungkapan-ungkapan yang secara eksplisit menyebut kata al-adl, sebenarnya pada ayat-ayat yang paling awal, ide dan pikiran tentang keadilan telah datang secara bersamaan. Tidak itu saja, perintah berbuat adil juga terl ihat dari larangan Al-Qur’an berbuat zalim. Tidaklah berlebihan apabila Fazlur Rahman seorang pemikir Islam kontemporer menyatakan bahwa, pesan dasar Al-Qur’an adalah penekanan pada keadilan yang salah satu bentuknya terlihat pada keadilan sosial ekonomi pada keadilan sosial ekonomi (Khomayny Badullah, 2020, pp. 92–93). Keadilan secara harfiah diartikan sebagai memberikan kepada semua yang berhak akan haknya, baik pemilik hak itu sebagai individu atau kelompok atau berbentuk sesuatu apa pun, bernilai apa pun, tanpa melebihi atau pun mengurangi. Tanpa melakukan pemihakan yang berlebihan, setidaknya dalam koridor konsep maupun premis, Islam mengajarkan tentang keadilan jauh lebih dahulu sebelum kaum konvensional meletakkan prinsip-prinsip keadilan dalam ekonomi. Islam telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengaturan keadilan dan keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban, antara individu dan masyarakat, antara rohani dan jasmani, dan antara dunia dan akhirat (Rahmiyanti, 2018, p. 62). METODE Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Pendekatan ini dipilih untuk mengkaji secara mendalam konsep strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl dan dampaknya terhadap peningkatan kekuatan perusahaan. Dalam proses pengumpulan data, peneliti melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap berbagai sumber literatur yang relevan, termasuk buku-buku teks, artikel jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan publikasi akademik lainnya yang berkaitan dengan kemitraan strategis, ekonomi Islam, konsep Al Adl, dan manajemen perusahaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis deskriptif. Metode ini memungkinkan peneliti untuk menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan secara sistematis berbagai aspek yang berkaitan dengan topik penelitian. Analisis deskriptif diterapkan untuk mengidentifikasi pola-pola, tren, dan hubungan antara konsep-konsep kunci dalam strategic partnership berbasis Al Adl. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat menyajikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana prinsip Al Adl diintegrasikan ke dalam praktik bagi hasil dalam kemitraan strategis, serta menganalisis dampaknya terhadap kekuatan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan terstruktur tentang potensi strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl dalam meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan dalam konteks ekonomi Islam dan lingkungan bisnis modern. HASIL PEMBAHASAN IMPLEMENTASI STRATEGIC PARTNERSHIP Hasil penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa konsep strategic partnership bagi hasil dalam perspektif Islam memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari model konvensional yang memberikan hasil yang sangat signifikan. Dalam perspektif Islam, strategic partnership dipahami sebagai bentuk kerjasama ('ta'awun') yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah menciptakan rasa keadilan diantara pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut Mahmoud (2023) penelitian yang dilakukannya di Sudan mengungkapkan strategic partneship antara penyedia modal dan pengelola usaha dalam konteks bagi hasil, dapat dilihat sebagai bentuk kemitraan strategis memberikan hasil yang sangat signifikan adanya kesempatan kerja yang luas bagi para mahasiswa lulusan baru dan pencari kerja di Sudan, hal ini akan berkontribusi dalam memanfaatkan sumber daya alam, pertanian, dan sumber daya manusia yang dimiliki Sudan untuk pembangunan ekonomi dan sosial sehingga dapat memecahkan masalah pengangguran dan krisis ekonomi di negara tersebut. (Edris et al., 2023, pp. 194–195) Perusahaan/ Negara yang menerapkan strategic partnership ini cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Hal ini diperkuat oleh studi kasus yang dilakukan oleh Yanling (2022) mengungkapkan bahwa kemitraan strategis memiliki dampak positif langsung yang signifikan terhadap pembagian informasi, fleksibilitas rantai pasokan, dan kinerja perusahaan. Berbagi informasi memiliki dampak positif langsung yang signifikan terhadap kinerja perusahaan dan memainkan peran mediasi antara kemitraan strategis dan kinerja perusahaan. (Yang et al., 2022, p. 1)Selain itu, penelitian ini mengungkapkan adanya strategi partnership bagi hasil yang dilakukan di perbankan syariah baik di dalam Negera Indonesia maupun di luar negeri. Di Indonesia telah menerapkan sistem bagi hasil mudharabah dimana ditemukan bank-bank syariah di Indonesia terkhusus di Gorontalo sendiri menggunakan revenue sharing dalam metode bagi hasil dibandingkan dengan profit sharing yang banyak digunakan oleh bank syariah yang ada di luar negeri salah satunya adalah negara Malaysia.(Maharani et al., 2021, p. 345) Pada strategic partnership bagi hasil ini merupakan salah satu strategi kolaborasi yang baik antara pemilik modal dan pengelola usaha dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Dalam literatur fikih, bagi hasil ini pemilik modal tidak dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha atau bisnis, namun diperbolehkan membuat klausul-klausul atau usulan dan dapat melakukan pengawasan dalam rangka mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Oleh karena itu, bentuk akad ini termasuk kedalam bentuk perjanjian dengan asas kepercayaan (‘aqad al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran tinggi dan menjunjung keadilan dari pihak-pihak terkait.(Arif Fauzan, 2020, p. 12) Keuntungan usaha secara bagi hasil dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam kontrak. Apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. IMPLEMENTASI BAGI HASIL BERBASIS AL ADLMetode bagi hasil yang biasanya dijumpai banyak diterapkan diperbankan syariah diantaranya terdapat dua metode yaitu bagi laba (Profit Sharing) dan bagi pendapatan (Revenue Sharing). Pada lembaga keuangan syariah ditemukan bahwa revenue sharing dan profit and loss Sharing ditentukan atas kesepakatan jumlah prosentase yang diterima bagi Lembaga Keuangan Syariah dan mitranya/ nasabah. Pembagian kerjasama tersebut bukan semata dilandasi atas besaran nilai nominal rupiah sebagaimana yang diterapkan dalam lembaga keuangan konvensional pada sistem bunga. Sebab dalam bunga perhitungan ditambah sesuai dengan waktu berjalannya dengan nominal presentase bunga yang telah ditentukan saat akad, tanpa memperdulikan keadaan mitranya apakah mendapat sebuah keuntungan ataupun kerugian menyampingkan keadaan tersebut sistem ini dapat menimbulkan kedzaliman pada salah satu pihak. Berbeda dengan Revenue Sharing dan Profit and Loss Sharing sistem ini sangat memperhatikan keadan mitra usahanya apakah memperoleh keuntungan ataupun mengalami kerugian hal ini berdasarkan prinsip keadilan yang bukan hanya memperhatikan keuntungan semata tetapi ada rasa saling percaya diantara kedua belah pihak untuk menjamin keberlangsungan dan kekuatan perusahaan kedepannya.(Intansari, 2020, p. 144)Terdapat perbedaan mendasar antara profit sharing dan revenue sharing terletak pada hal-hal berikut: a) Dalam prinsip profit sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah pengurangan total cost terhadap total revenue. Sedang dalam prinsip revenue sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan kotor dari penyaluran dana, tanpa harus dikalkulasikan terlebih dahulu dengan biaya-biaya pengeluaran operasional usaha. b) Pada prinsip profit sharing, biaya-biaya operasional akan dibebankan ke dalam modal usaha atau pendapatan usaha, artinya biaya-biaya akan ditanggung oleh sahib al-mal. Sedangkan dalam prinsip revenue sharing, biaya-biaya akan ditanggung bank sebagai mudharib, yaitu pengelola modal. c) Pada prinsip profit sharing, pendistribusian pendapatan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan, baik pendapatan dari hasil investasi dana atau pendapatan dari fee atas jasa-jasa yang diberikan bank setelah dikurangi seluruh biaya-biaya operasional. Sedangkan dalam prinsip revenue sharing, pendapatan yang akan didistribusikan hanya pendapatan dari penyaluran dana sahib al-mal, sedangkan pendapatan fee atas jasa-jasa bank syariah merupakan pendapatan murni bank sendiri. (Syariah et al., 2018, pp. 117–118) Pada saat akad penyaluran pembiayaan mudharabah harus terdapat kepastian mengenai presentase perolehan hasil dari keuntungan usaha yang dibiayai.(Ainul Hikma, n.d., p. 142) Beberapa segi penting dari al-mudharabah adalah pembagian keuntungan di antara dua pihak harus secara proporsional dan tidak dapat memberikan keuntungan sekaligus atau yang pasti kepada shahibul maal/rabb al-mal atau pemilik modal. Rabb al-mal tidak bertanggung jawab atas kerugian di luar modal yang telah diberikannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah, Bank Syari'ah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip Syari'ah. Kegiatan usaha tersebut harus mematuhi prinsip-prinsip syari'ah, yang melibatkan kegiatan yang tidak mengandung unsur-unsur berikut: a) Riba, yang merujuk pada penambahan pendapatan secara tidak sah, seperti dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan pembayaran kembali dana melebihi pokok pinjaman karena berlalunya waktu. b) Maisir, yang mencakup transaksi yang tergantung pada keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. c) Gharar, yang merujuk pada transaksi dengan objek yang tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syari'ah. d) Haram, yang mencakup transaksi dengan objek yang dilarang dalam syari'ah. e) Zalim, yang mencakup transaksi yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain. (Hafifah Tirta, 2023, p. 20) IMPLEMENTASI BAGI HASIL DI PERBANKAN SYARIAHMekanisme bagi hasil bank syariah berawal dari pendapatan yang diperoleh dari hasil penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Bagi hasil yang diperoleh kemudian di distribusikan kepada nasabah penyimpan dana. Aliran dana masuk ke bank syariah berasal dari pemilik dalam bentuk modal dan dana masyarakat dalam bentuk rekening giro, tabungan dan deposito. Giro dan tabungan dapat menggunakan akad wadiah maupun akad mudharabah, sedangkan deposito menggunakan akad mudharabah. Dana yang dihimpun oleh bank syariah kemudian disalurkan kepada nasabah yang akan memproduktifkan dana itu. Penyaluran pembiayaan dapat dilakukan dalam 3 (tiga) bentuk skim, yaitu skim jual beli, skim bagi hasil dan skim multi jasa. Menurut Fatwa-DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Bagi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah terdapat dua metode yang diperbolehkan dalam memperoleh laba yang dibagihasilkan yaitu net revenue sharing (bagi hasil bersih) dan profit sharing (bagi laba). Dalam mekanisme bagi hasil terdapat dua isu penerapan akuntansi bank syariah yaitu pendapatan beban administrasi tidak dimasukkan sebagai pendapatan yang dibagihasilkan dan tidak konsisten dalam penerapan bisnis kas atau pendapatan yang dibagihasilkan untuk penyimpan dana/ deposan dan pemilik. Dalam Penelitian yang dilakukan oleh Novi Febrianty (20223) mekanisme bagi hasil terdapat dua isu penerapan akuntansi bank Syariah yaitu pendapatan beban administrasi tidak dimasukkan sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kedua, tidak konsisten dalam penerapan bisnis kas atau pendapatan yang dibagihasilkan untuk penyimpan dana/deposan dan pemilik serta perhitungan pajak. Menurut PSAK 101 Bank Syariah menganut basis kas dimana pengaturan basis kas ini mengadopsi modeldari penerapan Perbankan Islam di Malaysia. Bank Islam Malaysia dan Indonesia tidak menuruti standar AAOIFI yang menghendaki basis akural. (Febriyanti et al., 2023, p. 515) Dengan demikian, isu ini perlu ditindaklanjuti agar terciptanya bagi hasil yang adil dan transparan untuk keberlangsungan bisnis/ usaha yang berkelanjutan. IMPLEMENTASI KEMITRAAN BEBASIS AL ADLAnalisis dari berbagai sumber menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan model kemitraan berbasis Al Adl cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas keuangan yang lebih baik. Implementasi prinsip ini tidak hanya memenuhi kepatuhan syariah, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan. Beberapa studi kasus yang diteliti mengindikasikan bahwa strategic partnership berbasis Al Adl dapat menjadi katalis dalam membangun reputasi perusahaan, menarik investor yang berorientasi etika, dan meningkatkan daya saing di pasar global. Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam penerapan konsep ini. Di antaranya adalah kebutuhan akan standardisasi praktik, peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan pelaku bisnis, dan adaptasi terhadap kerangka hukum yang ada. Meskipun demikian, manfaat jangka panjang dari pendekatan ini dinilai lebih besar daripada tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan prinsip Al Adl dalam kemitraan strategis mereka cenderung memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi fluktuasi pasar dan krisis ekonomi.Dengan demikian, strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl menawarkan pendekatan yang tidak hanya meningkatkan kinerja finansial perusahaan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka panjang.(Christopher Jüttner, 2000, p. 117) Manfaat lain yang didapatkan dalam bagi hasil ini adalah memberikan kemudahan bagi patner/ mitranya dalam menjalankan usaha meningkatkan kekuatan perusahaan, sehingga dapat merangsang kinerja mitra yang kreatif dan dinamis sesuai dengan sektor usaha keahliannya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya studi lebih lanjut untuk mengukur dampak kuantitatif dari penerapan model ini dalam berbagai sektor industri dan skala bisnis yang berbeda. Selain itu, diperlukan juga pengembangan kerangka regulasi yang mendukung dan memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip kemitraan berbasis Al Adl. SIMPULAN Hasil penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa penerapan strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan. Integrasi prinsip Al Adl dalam kemitraan strategis menciptakan model bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan keadilan Islam. Perusahaan/ Negara yang menerapkan strategic partnership ini cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Implementasi strategic partnership berbasis Al Adl dapat menjadi katalis dalam membangun reputasi perusahaan dan meningkatkan daya saing di pasar global, sekaligus menawarkan solusi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti kebutuhan akan standardisasi dan peningkatan literasi keuangan syariah, manfaat jangka panjang dari pendekatan ini dinilai lebih besar. Penerapan prinsip Al Adl dalam bagi hasil tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan secara individual, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan secara keseluruhan. Kesimpulannya, strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl merupakan pendekatan yang menjanjikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan, baik dari segi finansial maupun etika bisnis. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengukur dampak kuantitatif dari penerapan model ini dalam berbagai sektor industri dan skala bisnis yang berbeda.
- Research Article
- 10.53494/jira.v10i2.720
- Oct 31, 2024
- Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi
Perkembangan digitalisasi zaman kini telah menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi berbagai jenis usaha di Indonesia, tidak terkecuali pada bisnis perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Bank Perekonomian Rakyat merupakan suatu organisasi atau lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas usahanya secara konvensional atau menggunakan prinsip syariah, yang berfokus dalam pemberian kredit kepada masyarakat, terutama dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana strategi pemasaran BPR dalam menghadapi persaingan digital, khususnya yang berada di wilayah kota Tanjungpinang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa beberapa BPR di wilayah kota Tanjungpinang telah menerapkan strategi diferensiasi produk, peningkatan layanan berbasis teknologi, inovasi strategi pemasaran melalui platform digital, dan kolaborasi dengan platform digital untuk mempertahankan daya saing. Namun, kendala seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan literasi digital nasabah menjadi tantangan yang utama bagi beberapa BPR yang menjadi subjek pada penelitian ini. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi digital bagi nasabah dan investasi teknologi untuk mendukung keberlanjutan usaha.
- Research Article
- 10.20885/jabis.vol22.iss1.art6
- Jun 30, 2025
- Jurnal Aplikasi Bisnis
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan menggunakan metode studi literatur, penelitian ini mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk jurnal ilmiah, laporan pemerintah, dan penelitian terdahulu. Hasil analisis menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Penurunan daya beli ini berisiko mengurangi konsumsi, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penagihan pajak yang efektif berperan penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan pelaku usaha. Penagihan yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah, sehingga mendorong mereka untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan perpajakan di Indonesia. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Kewajiban Perpajakan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Daya Beli, Penagihan Pajak.
- Research Article
- 10.69769/jebr.v5i2.259
- Aug 4, 2025
- Journal of Economic and Business Retail
- Research Article
- 10.69769/jebr.v5i2.238
- Jul 31, 2025
- Journal of Economic and Business Retail
- Research Article
- 10.69769/jebr.v5i2.249
- Jul 31, 2025
- Journal of Economic and Business Retail
- Research Article
- 10.69769/jebr.v5i2.247
- Jul 31, 2025
- Journal of Economic and Business Retail
- Research Article
- 10.69769/jebr.v5i2.253
- Jul 31, 2025
- Journal of Economic and Business Retail
- Research Article
- 10.69769/jebr.v5i2.254
- Jul 31, 2025
- Journal of Economic and Business Retail
- Journal Issue
- 10.69769/jebr.v5i2
- Jul 31, 2025
- Journal of Economic and Business Retail
- Journal Issue
- 10.69769/jebr.v5i1
- Jan 31, 2025
- Journal of Economic and Business Retail
- Research Article
- 10.69769/jebr.v5i1.95
- Jan 31, 2025
- Journal of Economic and Business Retail
- Research Article
- 10.69769/jebr.v5i1.225
- Jan 31, 2025
- Journal of Economic and Business Retail
- Ask R Discovery
- Chat PDF
AI summaries and top papers from 250M+ research sources.