Transformasi Layanan Rehabilitasi Sosial: Studi Kasus Kewirausahaan ATENSI Sentra Wyata Guna di Bandung
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) merupakan transfornasi layanan rehabilitasi sosial dengan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial. ATENSI memberikan bantuan berupa dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial, pengasuhan anak, dan dukungan keluarga. Salah satu transformasi layanan rehabilitasi sosial adalah kewirausahaan ATENSI agar pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dapat mandiri, berdaya, dan sejahtera. Oleh karena itu diperlukan penelitian yang mengkaji tentang kebjakan, implementasi, dan manfaat kewirausahaan ATENSI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan didukung oleh data kuantitatif. Sentra Wyata Guna Bandung menjadi lokasi penelitian dengan informan pelaksana dan penerima manfaat kewirausahaan ATENSI. Hasil penelitian menunjukan bahwa program ATENSI mentransformasi layanan rehabilitasi sosial, lembaga kesejahteraan sosial yang dimiliki. Kementerian Sosial tidak hanya melayani 1 (satu) jenis pemerlu pelayanan kesajahteraan sosial pelayanan berbasis residensial dengan jumlah penerima manfaat terbatas. Implikasinya Sentra Wyata Guna Bandung, yaitu tidak hanya melayani penyandang disabilitas netra tetapi juga menerima klaster lain dan melaksanakan program kewirausahaan ATENSI. Kewirausahaan ATENSI bermanfaat bagi penerima manfaat dengan indikator masih berlanjutnya kegiatan wirausaha dan meningkatnya pendapatan penerima manfaat bahkan sebanyak 7,64 persen penghasilan meningkat di atas Upah Minimum Kabupaten. Penelitian ini merekomendasikan pada proses assesmen dilakukan secara memadai, tidak hanya bersifat pelatihan kewirausahaan akan tetapi juga mempertimbangkan keberlajutan usaha.
- Research Article
- 10.31602/jt.v7i1.18384
- Mar 13, 2025
- Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial
Abstrak Penyitaan barang bukti merupakan satu langkah penting dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang dilakukan. Namun, dalam praktiknya, tindakan penyitaan sering kali menimbulkan permasalahan, terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, di mana barang yang disita ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat. Tulisan ini didasarkan pada hasil penelitian di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang menggali mekanisme penyitaan, peran aparat penegak hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama pemilik barang yang sah. Pendekatan sosiologi hukum digunakan untuk memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam proses penyitaan, serta untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak. Metode pendekatan kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum dengan studi RUPBASAN Kelas I Kupang. Subjek penelitian meliputi pihak penyidik, pengelola RUPBASAN, dan masyarakat yang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyitaan barang bukti memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaannya sering kali menimbulkan kontroversi karena kurangnya sosialisasi, kesalahan prosedur, dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya. Untuk itu, diperlukan upaya perbaikan dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan benda sitaan, serta pemberian edukasi kepada masyarakat untuk meminimalkan konflik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini memberikan sumbangan yang signifikan dalam menggali hubungan antara aspek hukum dan masyarakat, khususnya dalam konteks pelaksanaan penyitaan barang bukti yang bersifat bergerak. Kata Kunci: Penyitaan, Rupbasan, Prespektif Sosiologi Hukum. Abstract The seizure of evidence is a crucial step in the criminal justice system, serving to establish the connection between the perpetrator and the crime committed. However, in practice, this action often leads to issues, particularly concerning human rights violations, where the seized items do not belong to the offender but to unrelated third parties. This paper is based on research conducted at the State Confiscated Property Storage House (Rupbasan) Class I Kupang, which examines the mechanism of seizure, the role of law enforcement officers, and its impact on society, especially the rightful owners of the items. A sociological legal approach was employed to understand the relationship between law, society, and justice in the seizure process and to provide solutions to the problems arising in the implementation of movable evidence seizures.This research utilized a qualitative approach. The study aimed to examine the process of movable evidence seizure from a sociological legal perspective with a case study at Rupbasan Class I Kupang. The research subjects included investigators, Rupbasan managers, and affected community members. The findings revealed that while the seizure of evidence has a clear legal basis, its implementation often sparks controversy due to a lack of public dissemination, procedural errors, and the limited understanding of citizens regarding their rights. Therefore, improvements are needed in the seizure mechanism, management of confiscated items, and public education to minimize conflicts and maintain public trust in the legal system. This research makes a significant contribution to understanding the relationship between law and society in the context of movable evidence seizures. Keywords: Seizure, Rupbasan, Legal Sociology Perspective. PENDAHULUAN Penyitaan barang bukti merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum, yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang terjadi. Dalam hukum acara pidana, penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun, proses penyitaan sering kali mendapat kritik karena dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama ketika barang yang disita bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, dengan studi kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pengelolaan barang sitaan di RUPBASAN, termasuk tantangan yang dirasakan oleh masyarakat akibat tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur.Penelitian terdahulu telah membahas penyitaan barang bukti dari berbagai aspek. Ferdian (2015) menyoroti prosedur penyitaan barang bukti oleh penyidik Polri dan hambatan yang dihadapi, terutama dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan. Elias Zadrach Leasa (2015) fokus pada penyitaan barang bukti dalam pelanggaran lalu lintas, dengan perhatian khusus pada profesionalitas penyidik dalam menangani barang bukti. Sementara itu, Abdul Rosyad (2014) mengkaji penyitaan aset dalam kasus korupsi, yang menekankan pentingnya kehati-hatian aparat hukum dalam mengaitkan aset dengan tindak pidana.Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya yang spesifik pada penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, khususnya dengan studi kasus di RUPBASAN Kelas I Kupang. Penelitian ini menggali bagaimana proses penyitaan tersebut memengaruhi masyarakat, termasuk permasalahan yang muncul akibat kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakati.Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan benda sitaan. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini juga berupaya memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam konteks penyitaan barang bukti.Fenomena penyitaan barang bukti dalam kasus tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, menggambarkan bagaimana hukum berperan dalam menciptakan ketertiban. Namun, permasalahan timbul ketika pelaksanaan penyitaan dianggap tidak adil, terutama ketika barang yang disita tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi.Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam perbaikan mekanisme penyitaan barang bukti. Dengan memahami kendala yang dihadapi, penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas mereka.Secara keseluruhan, penelitian ini mempertegas pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat, perbaikan prosedur penyitaan, serta pengelolaan barang sitaan yang lebih baik. Hal ini diperlukan untuk menciptakan keadilan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang bertujuani menggambarkan objek secara mendalam dan menyeluruh. Studi kasus digunakan karena sifat objek penelitian yang khusus, memungkinkan eksplorasi mendalam melalui wawancara dan analisis data terintegrasi. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang, dengan jadwal penelitian dari awal Maret hingga pertengahan April 2024. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang melibatkan pegawai kantor tersebut sebagai sumber data utama. Penelitian ini mengandalkan data primer berupa hasil observasi dan wawancara, serta data sekunder dari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara (baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur), serta dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai fenomena sosial, sementara wawancara digunakan untuk menggali informasi lebih mendalam dari para informan. Dokumentasi berfungsi untuk melengkapi data dengan menggunakan dokumen primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dimulai dengan pengelompokan data hingga penyusunan kesimpulan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam proses penyimpanannya.HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan wawancara dan observasi di RUPBASAN Kelas I Kupang, diketahui bahwa penyitaan barang bukti bergerak merupakan langkah hukum yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesiai, khususnya dalam kasus tindak pidana. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, penyitaan barang bukti dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam perkara pidana, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Langkah ini diambil untuk mencegah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana disalahgunakan, rusak, atau hilang. Penyitaan ini sangat penting untuk memastikan keutuhan proses peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.Dari sudut pandang sosiologi hukum, penyitaan barang bukti menggambarkan kewajiban negara dan aparat penegak hukum untuk menjaga tatanan sosial serta memberikan kepastian hukum. Proses penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yang mana penyidik harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam kondisi mendesak. Hal ini mencerminkan adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyitaan yang melanggar hak-hak individu.Proses penyitaan dimulai dengan pembuatan surat perintah yang berisi rincian barang yang akan disita, alasan penyitaan, serta identitas penyidiki. Barang yang disita kemudian diamankan, diperiksa, dan didokumentasikan dengan cermat untuk memastikan keasliannya sebagai barang bukti. Penyidik bertanggung jawab menjaga keamanan dan kelengkapan barang tersebut selama proses penyelidikan dan peradilan berlangsung. Dalam beberapa kasus, penyitaan dapat melibatkan ahli untuk memastikan relevansi barang bukti dalam perkara pidana.Jika ada kekhawatiran bahwa barang bukti akan dihancurkan, dipindahkan, atau disembunyikan, penyitaan dapat dilakukan segera tanpa menunggu izin formal, dalam keadaan mendesak. Keadaan ini membutuhkan tindakan cepat oleh penyidik untuk memastikan barang bukti tetap berada di bawah kontrol negara. Penyitaan dapat mencakup benda berwujud maupun benda tak berwujud, selama barang tersebut relevan dengan tindak pidana dan dapat dimiliki.Secara keseluruhan, penyitaan barang bukti memegang peranan penting dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Pentingnya menjaga barang bukti hingga penyelesaian perkara menunjukkan bahwa barang bukti adalah elemen yang sangat vital dalam sistem peradilan pidanai. Langkah ini tidak hanya mengamankan hak-hak korban dan tersangka, tetapi juga memastikan bahwa pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan.Rumah Penyimpanani Barang Sitaan Negara (RUPBASAN)Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) memainkan peran vital dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, dengan tanggung jawab untuk menyimpan dan mengelola barang bukti serta barang sitaan negara sampai proses hukum selesai. RUPBASAN memiliki peran penting dalam mendukung sistem peradilan dengan memastikan bahwa barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana disimpan dengan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peran ini menjadi elemen krusial dalam penegakan hukum yang bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat.Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, RUPBASAN, termasuk RUPBASAN Kelas I Kupang, bertugas untuk menyimpan barang bukti yang terkait dengan kasus pidana maupun perdata yang melibatkan negara. Keberadaan RUPBASAN memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan dan tetap terjaga keasliannya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.Kinerja RUPBASAN memiliki peran penting dalam mencapai tujuan organisasi, yakni mengelola barang bukti secara aman, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan hukum. Kinerja yang optimal akan mendukung sistem pemasyarakatan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat melalui pengelolaan barang bukti yang profesional. Beberapa indikator keberhasilan kinerja RUPBASAN antara lain adalah keamanan barang, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya.Pengelolaan barang bukti oleh RUPBASAN tidak hanya berfungsi untuk mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang lebih luas. Pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar dapat diterima kembali oleh masyarakat, sementara pengelolaan barang sitaan memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterkaitan ini menggambarkan pentingnya peran RUPBASAN dalam mendukung keseluruhan sistem hukum pidana.Penilaian dan pengukuran kinerja RUPBASAN sangat penting untuk memastikan bahwa tugas yang diemban dijalankan dengan efisien dan efektif. Dengan kinerja yang maksimal, RUPBASAN dapat berperan optimal sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Keberhasilan RUPBASAN juga berkontribusi dalam mencapai tujuan strategis dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum.Prosedur Penyitaan Barang BuktiProses penyitaan barang bukti bergerak adalah tindakan yang diatur dalam hukum untuk menyita barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana, baik barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan maupun yang diperoleh sebagai hasil dari kejahatan tersebut. Tindakan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuan dari penyitaan adalah untuk memastikan bahwa barang bukti dapat digunakan dalam proses hukum guna menentukan kebenaran suatu kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.Langkah awal dalam proses penyitaan adalah penyusunan surat perintah penyitaan oleh penyidik. Surat tersebut mencantumkan informasi tentang barang yang akan disita, alasan penyitaan, dan identitas penyidik yang bertanggung jawab. Surat ini harus ditandatangani oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak yang hadir saat penyitaan berlangsung, sehingga memberikan landasan hukum yang jelas bagi tindakan tersebut.Setelah surat perintah diterbitkan, penyitaan dilaksanakan di lokasi yang relevan, seperti tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi lain tempat barang bukti ditemukan. Penyitaan juga dapat dilakukan terhadap barang yang berada pada tersangka atau pihak terkait lainnya. Selama proses penyitaan, penyidik wajib memastikan barang bukti tetap utuh dan tidak rusak, mengingat barang tersebut sangat penting dalam proses hukum selanjutnya.Setelah barang bukti disita, barang tersebut harus diamankan dan disimpan dengan aman di tempat yang terkunci, dengan akses yang hanya diperbolehkan bagi pihak yang berwenang. Sebuah daftar inventarisasi juga dibuat untuk mencatat detail barang bukti, seperti nomor inventaris, jenis barang, dan kondisinya, untuk mencegah kehilangan atau kerusakan selama proses hukum berlangsung.Prosedur penyitaan ditutup dengan pemeriksaan dan pengembalian barang bukti. Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, dan sering kali melibatkan ahli forensik atau pihak berkompeten lainnya. Jika barang bukti sudah tidak relevan, barang tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak diperlukan lagi dalam pembuktian di persidangan.Aspek Hukum dalam PenyitaanPenyitaan barang bukti dalam sistem hukum pidana Indonesia dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 39 KUHAP, yang meliputi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang relevan dengan tindak pidana. Barang bergerak mencakup dokumen, uang, kendaraan, dan barang lain yang mudah dipindahkan, sementara barang tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan. Tujuan utama penyitaan adalah untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Barang yang disita harus relevan dengan tindak pidana, baik sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, atau objek yang dapat membantu mengungkap kebenaran peristiwa pidana.Penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan keabsahannya. Dalam hal penyitaan barang bergerak, penyidik hanya dapat melakukannya setelah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Izin ini bertujuan untuk memastikan agar penyitaan dilakukan dengan pengawasan yang tepat dan tidak sewenang-wenang. Namun, dalam situasi darurat, penyidik dapat segera melakukan penyitaan untuk mencegah hilangnya barang bukti atau gangguan terhadap penyidikan. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik harus melaporkan tindakan tersebut kepada pengadilan untuk memperoleh persetujuan selanjutnya.Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil dan menyimpan barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, guna mendukung proses pembuktian dalam jalannya hukum. Barang yang disita akan menjadi milik negara dan tetap berada di bawah pengawasan negara hingga proses hukum selesai, memastikan keutuhan dan kesiapan barang tersebut sebagai alat bukti sah di pengadilan.Setelah barang disita, penyidik bertanggung jawab untuk memastikan barang tersebut disimpan dengan aman. Umumnya, barang tersebut ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) untuk memastikan kondisinya tetap terjaga hingga proses hukum selesai. Penyimpanan yang baik sangat penting untuk benda bergerak, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, untuk mencegah kerusakan atau penurunan nilai. Pengelolaan yang efektif juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan.Meski prosedur penyitaan telah diatur dengan jelas, praktik di lapangan sering kali menghadapi tantangan, seperti potensi pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu masalah yang sering timbul adalah penyitaan terhadap barang yang ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik orang lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Hal ini dapat memicu konflik hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan menyediakan pelatihan bagi penyidik, sehingga proses penyitaan dapat dilakukan secara adil serta sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.Kendala Penyimpanan Benda Sitaan/Bukti Bergerak Tindakan Pidana di Kantor RUPBASAN Kelas I KupangPenyimpanan barang bukti bergerak dalam perkara pidana merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam tahap penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Namun, proses ini menghadapi sejumlah tantangan yang dapat mengurangi efektivitasnya. Salah satu kendala utama adalah semakin berkembangnya modus operandi kejahatan yang lebih kompleks, seperti kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan penghilangan identitas kendaraan. Hal ini mempersulit proses identifikasi dan penyimpanan barang bukti, yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.Selain itu, ada risiko kehilangan atau penghilangan barang bukti, baik berupa barang fisik maupun dokumen pendukung, yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak. Kehilangan barang bukti ini dapat merusak integritas perkara hukum dan menghambat proses peradilan. Untuk itu, pengamanan barang bukti perlu dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga, termasuk menjaga identitas barang sebagai bagian penting dalam penyelidikan.Permasalahan lain yang kerap terjadi adalah ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditentukan dalam proses penyitaan dan penyimpanan. Kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan barang bukti dapat menyebabkan hilangnya atau kerusakan barang bukti, yang berdampak buruk pada kelancaran proses hukum. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 233 KUHP lama atau Pasal 365 KUHP yang baru.Selain itu, penyimpanan barang bukti elektronik atau digital, seperti ponsel, komputer, atau data digital, menghadirkan tantangan tersendiri. Risiko perubahan atau penghilangan data elektronik memerlukan prosedur pengelolaan yang lebih ketat, mengingat data tersebut sangat krusial dalam proses pembuktian. Kelalaian dalam pengelolaan barang bukti digital dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, yang mencakup ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sebagai langkah penyelesaian, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sedangkan pengelolaan barang bukti diatur melalui Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010.KESIMPULAN Artikel ini menjelaskan bahwa meskipun penyitaan barang bukti bergerak merupakan bagian penting dari penegakan hukum, proses tersebut tetap menghadapi berbagai tantangan. Perkembangan metode kejahatan, hilangnya atau penghilangan barang bukti, serta kelalaian dalam pengelolaan barang bukti menjadi hambatan utama yang harus diatasi oleh aparat penegak hukum.Namun, dengan pengelolaan yang lebih baik, termasuk penerapan prosedur yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, masalah-masalah tersebut dapat diminimalkan. Penyidik dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa barang bukti yang disita tetap aman, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses hukum. Pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti akan memberikan efek jera dan memastikan tercapainya keadilan dalam sistem peradilan pidana.DAFTAR PUSTAKA Abiding Yunus, Strategi Membaca, Teori dan Pembelajarannya, Bandung, RIZQI Press.Agus Harjito dan Martono . 2010 . Manajemen Keuangan. Yogyakarta : Ekonisia Belas. Yogyakarta : LibertyAbdul Rosyad, 2014 dengan Judul Pembaharuan Hukum Dalam Penyitaan Barang Bukti Hasil Korupsi. Dalam jurnal Pembaharuan Hukum Vol 1 No 2. 2014Burhan Bungin.2012. Analisa Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali.Elias Zadrach Leasa, yang dimuat dalam jurnal Sinta 2 Vol 21 Nomor 2 tahun 2015 dengan judul Penyitaan Barang Bukti Dalam Pelanggaran Lalulintas.Ferdian, 2015 dengan judul, Penyitaan Barang Bukti Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri Dan Hambatannya Di Polrest Kutim Dan Hambatannya. Journal of Law Jurnal ilmu hukum, Ejurnal Untag Samarinda Vol 1 No 1. Hartono, Jogiyanto. 2010. Metodologi Penelitian Bisnis Edisi 6. Yogyakarta: BPFE.Harahap, M. Yahya.2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : PT. Sinar Grafika.Hadawi Nawawi, M. Martini hadari.,1995,Instrumen Penelitian bidang social, Jogyakarta, Gajah Mada UniversityMoenir H,A.S, 2001, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.Michael Quinn Patton, 1980, Qualitative Evaluation Methods, Edisi, 2, berilustrasi, cetak ulang. Penerbit, Sage Publications OC.D. Hendropuspito, 1989, Sosiologi Sistematika. Kanisius. Yogyakarta.Priya Santosa, Bima, dkk, 2010, Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana, Jakarta:Poerdarminto, 1985, Kamus Saku. Pustaka Pelajar.Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001. Psikologi Remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 2000. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 1983. Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat. Offset Alumni: BandungSuranto, Aw,Komunikasi Interpersonal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaSugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaLiteratur Tambahan :Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LintasPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor mengatur hubungan antara barang bukti fisik yang disita dengan pelanggaranPeraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 17 Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 November 2002 Nomor E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) RUPBASANPeraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN.
- Research Article
- 10.46368/dpkm.v4i2.2348
- Jul 17, 2024
- Dedikasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
STRATEGIC PARTNERSHIP BAGI HASIL BERBASIS AL ADL DALAM MENINGKATKAN KEKUATAN PERUSAHAANFitriani Thamrin1, Muhammad Wahyuddin Abdullah2, Murtiadi Awaluddin3 1,2,3UIN Alauddin MakassarJl. HM Yasin Limpo No. 36, Romangpolong-Gowa1,2,3fitrianithamrin02@gmail.com1 tosir_wahyu@yahoo.com2murtiadi.awaluddin@uin-alauddin.ac.id3 Abstract: In an era of increasingly complex business competition, strategic partnerships have become an important strategy for companies to survive and thrive. However, fairness in the sharing of partnership results is often a crucial issue that affects the success of cooperation. The purpose of this study is to conceptually analyze the integration of the Al Adl principle in the strategic partnership profit sharing system can cont ribute to increasing the strength of the company. T his research uses the library research method, by reviewing various literatures, scientific journals, and other secondary sources relevant to the research topic. The results show that the implementation of this model has significant potential in increasing the strength of the company, covering both financial and justice-based aspects. This research concludes that Al Adl-based profit-sharing strategic partnerships are not only beneficial for individual companies, but also contribute to a more equitable and sustainable economic development.Keywords: Strategic partnership, profit sharing, Al AdlAbstrak: Di era persaingan bisnis yang semakin kompleks, kemitraan strategis menjadi strategi penting perusahaan untuk bertahan dan berkembang. Namun, keadilan dalam pembagian hasil kemitraan sering menjadi isu krusial yang mempengaruhi keberhasilan kerjasama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara konseptual integrasi prinsip Al Adl dalam sistem bagi hasil kemitraan strategis dapat berkontribusi pada peningkatan kekuatan perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode library research, dengan mengkaji berbagai literatur, jurnal ilmiah, dan sumber-sumber sekunder lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan model ini memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan, mencakup aspek finansial dan berbasis keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan secara individual, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.Kata Kunci: Strategic partnership, bagi hasil, Al Adl, kekuatan perusahaan Perkembangan era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perlu adanya kemitraan strategis menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis. Kemitraan Strategis diakui sebagai pendorong penting untuk pengembangan kapasitas kewirausahaan dan inovasi organisasi, hal ini terutama penting bagi ekosistem kewirausahaan (Schiuma Carlucci, 2018, p. 4). Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka panjang (Christopher Jüttner, 2000, p. 117). Kemitraan strategis memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar dari apa yang dapat dicapai secara individual. Namun, dalam konteks bisnis konvensional, kemitraan seringkali didasarkan pada sistem yang berpeluang kedalam bentuk praktik riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Adanya riba merupakan praktik yang sangat dilarang terkhusus dalam kegiatan ekonomi. Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan dari adanya praktik riba yang secara jelas sudah dijelaskan dalam al-qur’an mengenai pelarangannya (Ilmiah et al., 2023, p. 47).Ekonomi Islam menawarkan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan melalui konsep bagi hasil mudharabab (profit and loss sharing). Bagi hasil merupakan skema kemitraan di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional antara pihak-pihak yang terlibat dalam usaha bisnis. Pemilik modal hanya investasi modal kepada pengelola dan tidak ikut serta mengelola. Sementara pengelola (mudharib), hanya bermodalkan keahlian untuk mengelola usaha yang disepakati.(Helwig et al., n.d., p. 43)Akad mudharabah dalam transaksi dan bisnis Islam adalah salah satu akan yang sering digunakan, bahkan akad mudharabah sudah dikenal sebelum kedatangan Islam. Eksistensi akad mudharabah dalam dunia bisnis selalu mendapatkan pembahasan, sejak masa klasik hingga sekarang (Hukum Syariah, 2023, p. 61). Konsep ini sejalan dengan prinsip Al-'Adl (keadilan) dalam Islam, yang menekankan keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan dalam setiap transaksi ekonomi dan bisnis. Penerapan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kekuatan bisnis. Pertama, kemitraan ini mendorong kerja sama yang lebih erat dan saling menguntungkan, karena semua pihak memiliki kepentingan yang sama dalam keberhasilan bisnis. Kedua, prinsip Al-'Adl memastikan bahwa hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dihormati, serta risiko dan keuntungan dibagi secara adil. Ketiga, kemitraan ini mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, yang sangat penting untuk membangun kepercayaan dan menjaga hubungan jangka panjang yang berkelanjutan.Meskipun konsep kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl telah dibahas secara teoritis dalam literatur ekonomi Islam, masih terdapat kesenjangan dalam memahami penerapannya secara praktis dalam dunia bisnis nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengalaman dan perspektif para pelaku bisnis yang telah menerapkan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl, serta menganalisis dampaknya terhadap kekuatan dan keberlangsungan bisnis mereka. Dengan memahami praktik terbaik dan tantangan dalam penerapan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi para pelaku bisnis, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam upaya meningkatkan kekuatan bisnis dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.KONSEP TEORITISKEMITRAAN STRATEGISDalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perlu adanya kemitraan strategis menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis. Kemitraan strategis adalah bentuk utama dari strategi kerja sama yang memungkinkan penyatuan sumber daya oleh perusahaan untuk mencapai keunggulan kompetitif.(Oyombe et al., 2023, p. 186) Menurut Yoshino dan Rangan (1995), strategic partnership adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan independen yang melibatkan pertukaran, berbagi, atau pengembangan bersama produk, teknologi, atau layanan. Sedangkan menurut Doz dan Hamel (1998) mendefinisikan strategic partnership sebagai aliansi yang dibentuk untuk mencapai tujuan strategis yang signifikan dan saling menguntungkan bagi semua mitra yang terlibat. Dalam konteks ekonomi Islam, Hasan (2018) mendefinisikan strategic partnership sebagai kerjasama jangka panjang antara dua atau lebih entitas bisnis yang dilandasi oleh prinsip-prinsip syariah, khususnya Al Adl (keadilan).Kemitraan Strategis diakui sebagai pendorong penting untuk pengembangan kapasitas kewirausahaan dan inovasi organisasi, hal ini terutama penting bagi ekosistem kewirausahaan.(Schiuma Carlucci, 2018, p. 4) Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka waktu yang panjang.(Christopher Jüttner, 2000, p. 117) Kemitraan strategis memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar dari apa yang dapat dicapai secara individual. Perusahaan menginformasikan dan mempertahankan hubungan dengan mitranya yang erat dan terintegrasi. Hal ini memberikan satu elemen kunci dari dan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk bersaing (Bonaccorsi Lipparini, n.d., p. 134).MUDHARABAH DAN BAGI HASILKata bagi hasil berasal dari bahasa Arab yakni “Mudharabah”. Menurut bahasa kata ‘Mudharabah’ semakna dengan Al-Qath’u (potongan), berjalan, dan atau berpergian. Seperti yang terlihat dalam QS. Al-Muzammil: 20 yang artinya “Dan yang lainnya, bepergian di muka bumi mencari karunia Allah”(Fajrussalam Affisah, 2023, p. 4424). Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah merupakan akad yang menunjukkan pembayaran modal usaha oleh seseorang (shahib al-mal) kepada yang lainnya (mudharib) untuk perniagaan dan masing-masing memiliki bagian dari keuntungan dengan syarat-syarat tertentu (Tohari, 2021, p. 55). Sesuai dengan Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah, mudharabah merupakan bentuk kemitraan usaha antara dua entitas. Pihak pertama berperan sebagai penyandang dana (shahibul maal), sementara pihak kedua bertindak sebagai pengelola atau pelaksana proyek (mudharib) yang berkontribusi dengan tenaga kerja dan bertugas mengawasi jalannya usaha. Dalam skema akad mudharabah, seluruh modal disediakan oleh pihak pemilik dana (shahibul maal), sementara pihak pengelola dana (mudharib) memberikan kontribusi berupa keahlian, usaha, dan keterampilannya. Hasil keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas usaha tersebut kemudian akan dibagi secara adil antara kedua belah pihak berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah diatur dalam kesepakatan awal (Sukabumi Barat, 2023, pp. 337 338).Akad mudharabah dalam transaksi dan bisnis Islam adalah salah satu akan yang sering digunakan, bahkan akad mudharabah sudah dikenal sebelum kedatangan Islam. Eksistensi akad mudharabah dalam dunia bisnis selalu mendapatkan pembahasan, sejak masa klasik hingga sekarang, bahkan dari 152 Fatwa DSN-MUI yang dikeluarkan 30 di antaranya membahas akad mudharabah (Hukum Syariah, 2023, p. 61). Adapun pengaturan pembiayaan dengan akad mudharabah telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 pasal 19 angka 1 huruf b, c, i tentang ketentuan bank umum syariah yangberbunyi: “Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Depposito, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dengan prinsip mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah”. “Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.”(Ilmiah Islam, 2021, p. 572)PROFIT SHARINGProfit sharing merupakan perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and lost sharing, dimana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan (Maharani et al., 2021, p. 350). Misalnya, pendapatan usaha Rp 2.000,00 dan beban-beban untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp 1.500,00 maka profit (laba) adalah Rp 500,00 (Rp 2.000,00 ‒ Rp 1.500,00) yang kemudian dibagi kepada shohib al-maal dan mudharib yang telah disepakati (Zunaidi et al., 2018, p. 32). REVENUE SHARINGRevenue Sharing merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris yaitu revenue dan sharing.Kata revenue bermakna hasil, penghasilan, dan pendapatan sedangkan kata shering diartikan bagi atau bagian. Jika kedua kata tersebut digabungkan maka diperoleh makna bagi hasil/ pembagian hasil/ pembagian penghasilan/ pembagian pendapatan.(Intansari, 2020, p. 134) Misalnya, pendapatan usaha Rp 2.000,00 dan beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp 1.500,00 maka profit (laba) adalah Rp 2.000,00 (tanpa harus dikurangi beban Rp 1.500,00) yang kemudian dibagi kepada shohib al-maal dan mudharib sebesar nisbah yang disepakati.(Zunaidi et al., 2018, p. 31) Penerapan revenue sharing sebagai instrumen bagi hasil dalam lembaga perekonomian syariah tidak terlepas dari kemunculan Bank Islam pertama di indonesia, PT Bank Muamalah Indonesia pada 15 Februari 1992. Salah satu produk andalan Bank Muamalah adalah bagi hasil (Nur Rizqi Febriandika, 2015, p. 5). Bagi pendapatan atau yang sering disebut revenue sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan. Revenue sharing menggunakan pembagian hasil dengan membagi total pendapatan yang diperoleh oleh bank syariah. Sehingga porsi bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana lebih besar dari pada penerimaan dari tingkat suku bunga. Dengan demikian, banyak shahibul maal yang tertarik dalam jenis investasi seperti ini dimana pihak bank mampu membagi hasil dengan pemilik modal secara optimal (Kumble et al., 2020, p. 14).KONSEP AL-ADL Kata adil (al-adl) berasal dari bahasa arab, dan dijumpai dalam Alquran, sebanyak 28 tempat yang secara etimologi bermakna pertengahan. Secara etimologis, dalam Kamus Al-Munawwir, al-adl berarti perkara yang tengah-tengah. Selain dari ungkapan-ungkapan yang secara eksplisit menyebut kata al-adl, sebenarnya pada ayat-ayat yang paling awal, ide dan pikiran tentang keadilan telah datang secara bersamaan. Tidak itu saja, perintah berbuat adil juga terl ihat dari larangan Al-Qur’an berbuat zalim. Tidaklah berlebihan apabila Fazlur Rahman seorang pemikir Islam kontemporer menyatakan bahwa, pesan dasar Al-Qur’an adalah penekanan pada keadilan yang salah satu bentuknya terlihat pada keadilan sosial ekonomi pada keadilan sosial ekonomi (Khomayny Badullah, 2020, pp. 92–93). Keadilan secara harfiah diartikan sebagai memberikan kepada semua yang berhak akan haknya, baik pemilik hak itu sebagai individu atau kelompok atau berbentuk sesuatu apa pun, bernilai apa pun, tanpa melebihi atau pun mengurangi. Tanpa melakukan pemihakan yang berlebihan, setidaknya dalam koridor konsep maupun premis, Islam mengajarkan tentang keadilan jauh lebih dahulu sebelum kaum konvensional meletakkan prinsip-prinsip keadilan dalam ekonomi. Islam telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengaturan keadilan dan keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban, antara individu dan masyarakat, antara rohani dan jasmani, dan antara dunia dan akhirat (Rahmiyanti, 2018, p. 62). METODE Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Pendekatan ini dipilih untuk mengkaji secara mendalam konsep strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl dan dampaknya terhadap peningkatan kekuatan perusahaan. Dalam proses pengumpulan data, peneliti melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap berbagai sumber literatur yang relevan, termasuk buku-buku teks, artikel jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan publikasi akademik lainnya yang berkaitan dengan kemitraan strategis, ekonomi Islam, konsep Al Adl, dan manajemen perusahaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis deskriptif. Metode ini memungkinkan peneliti untuk menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan secara sistematis berbagai aspek yang berkaitan dengan topik penelitian. Analisis deskriptif diterapkan untuk mengidentifikasi pola-pola, tren, dan hubungan antara konsep-konsep kunci dalam strategic partnership berbasis Al Adl. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat menyajikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana prinsip Al Adl diintegrasikan ke dalam praktik bagi hasil dalam kemitraan strategis, serta menganalisis dampaknya terhadap kekuatan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan terstruktur tentang potensi strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl dalam meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan dalam konteks ekonomi Islam dan lingkungan bisnis modern. HASIL PEMBAHASAN IMPLEMENTASI STRATEGIC PARTNERSHIP Hasil penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa konsep strategic partnership bagi hasil dalam perspektif Islam memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari model konvensional yang memberikan hasil yang sangat signifikan. Dalam perspektif Islam, strategic partnership dipahami sebagai bentuk kerjasama ('ta'awun') yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah menciptakan rasa keadilan diantara pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut Mahmoud (2023) penelitian yang dilakukannya di Sudan mengungkapkan strategic partneship antara penyedia modal dan pengelola usaha dalam konteks bagi hasil, dapat dilihat sebagai bentuk kemitraan strategis memberikan hasil yang sangat signifikan adanya kesempatan kerja yang luas bagi para mahasiswa lulusan baru dan pencari kerja di Sudan, hal ini akan berkontribusi dalam memanfaatkan sumber daya alam, pertanian, dan sumber daya manusia yang dimiliki Sudan untuk pembangunan ekonomi dan sosial sehingga dapat memecahkan masalah pengangguran dan krisis ekonomi di negara tersebut. (Edris et al., 2023, pp. 194–195) Perusahaan/ Negara yang menerapkan strategic partnership ini cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Hal ini diperkuat oleh studi kasus yang dilakukan oleh Yanling (2022) mengungkapkan bahwa kemitraan strategis memiliki dampak positif langsung yang signifikan terhadap pembagian informasi, fleksibilitas rantai pasokan, dan kinerja perusahaan. Berbagi informasi memiliki dampak positif langsung yang signifikan terhadap kinerja perusahaan dan memainkan peran mediasi antara kemitraan strategis dan kinerja perusahaan. (Yang et al., 2022, p. 1)Selain itu, penelitian ini mengungkapkan adanya strategi partnership bagi hasil yang dilakukan di perbankan syariah baik di dalam Negera Indonesia maupun di luar negeri. Di Indonesia telah menerapkan sistem bagi hasil mudharabah dimana ditemukan bank-bank syariah di Indonesia terkhusus di Gorontalo sendiri menggunakan revenue sharing dalam metode bagi hasil dibandingkan dengan profit sharing yang banyak digunakan oleh bank syariah yang ada di luar negeri salah satunya adalah negara Malaysia.(Maharani et al., 2021, p. 345) Pada strategic partnership bagi hasil ini merupakan salah satu strategi kolaborasi yang baik antara pemilik modal dan pengelola usaha dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Dalam literatur fikih, bagi hasil ini pemilik modal tidak dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha atau bisnis, namun diperbolehkan membuat klausul-klausul atau usulan dan dapat melakukan pengawasan dalam rangka mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Oleh karena itu, bentuk akad ini termasuk kedalam bentuk perjanjian dengan asas kepercayaan (‘aqad al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran tinggi dan menjunjung keadilan dari pihak-pihak terkait.(Arif Fauzan, 2020, p. 12) Keuntungan usaha secara bagi hasil dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam kontrak. Apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. IMPLEMENTASI BAGI HASIL BERBASIS AL ADLMetode bagi hasil yang biasanya dijumpai banyak diterapkan diperbankan syariah diantaranya terdapat dua metode yaitu bagi laba (Profit Sharing) dan bagi pendapatan (Revenue Sharing). Pada lembaga keuangan syariah ditemukan bahwa revenue sharing dan profit and loss Sharing ditentukan atas kesepakatan jumlah prosentase yang diterima bagi Lembaga Keuangan Syariah dan mitranya/ nasabah. Pembagian kerjasama tersebut bukan semata dilandasi atas besaran nilai nominal rupiah sebagaimana yang diterapkan dalam lembaga keuangan konvensional pada sistem bunga. Sebab dalam bunga perhitungan ditambah sesuai dengan waktu berjalannya dengan nominal presentase bunga yang telah ditentukan saat akad, tanpa memperdulikan keadaan mitranya apakah mendapat sebuah keuntungan ataupun kerugian menyampingkan keadaan tersebut sistem ini dapat menimbulkan kedzaliman pada salah satu pihak. Berbeda dengan Revenue Sharing dan Profit and Loss Sharing sistem ini sangat memperhatikan keadan mitra usahanya apakah memperoleh keuntungan ataupun mengalami kerugian hal ini berdasarkan prinsip keadilan yang bukan hanya memperhatikan keuntungan semata tetapi ada rasa saling percaya diantara kedua belah pihak untuk menjamin keberlangsungan dan kekuatan perusahaan kedepannya.(Intansari, 2020, p. 144)Terdapat perbedaan mendasar antara profit sharing dan revenue sharing terletak pada hal-hal berikut: a) Dalam prinsip profit sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah pengurangan total cost terhadap total revenue. Sedang dalam prinsip revenue sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan kotor dari penyaluran dana, tanpa harus dikalkulasikan terlebih dahulu dengan biaya-biaya pengeluaran operasional usaha. b) Pada prinsip profit sharing, biaya-biaya operasional akan dibebankan ke dalam modal usaha atau pendapatan usaha, artinya biaya-biaya akan ditanggung oleh sahib al-mal. Sedangkan dalam prinsip revenue sharing, biaya-biaya akan ditanggung bank sebagai mudharib, yaitu pengelola modal. c) Pada prinsip profit sharing, pendistribusian pendapatan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan, baik pendapatan dari hasil investasi dana atau pendapatan dari fee atas jasa-jasa yang diberikan bank setelah dikurangi seluruh biaya-biaya operasional. Sedangkan dalam prinsip revenue sharing, pendapatan yang akan didistribusikan hanya pendapatan dari penyaluran dana sahib al-mal, sedangkan pendapatan fee atas jasa-jasa bank syariah merupakan pendapatan murni bank sendiri. (Syariah et al., 2018, pp. 117–118) Pada saat akad penyaluran pembiayaan mudharabah harus terdapat kepastian mengenai presentase perolehan hasil dari keuntungan usaha yang dibiayai.(Ainul Hikma, n.d., p. 142) Beberapa segi penting dari al-mudharabah adalah pembagian keuntungan di antara dua pihak harus secara proporsional dan tidak dapat memberikan keuntungan sekaligus atau yang pasti kepada shahibul maal/rabb al-mal atau pemilik modal. Rabb al-mal tidak bertanggung jawab atas kerugian di luar modal yang telah diberikannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah, Bank Syari'ah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip Syari'ah. Kegiatan usaha tersebut harus mematuhi prinsip-prinsip syari'ah, yang melibatkan kegiatan yang tidak mengandung unsur-unsur berikut: a) Riba, yang merujuk pada penambahan pendapatan secara tidak sah, seperti dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan pembayaran kembali dana melebihi pokok pinjaman karena berlalunya waktu. b) Maisir, yang mencakup transaksi yang tergantung pada keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. c) Gharar, yang merujuk pada transaksi dengan objek yang tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syari'ah. d) Haram, yang mencakup transaksi dengan objek yang dilarang dalam syari'ah. e) Zalim, yang mencakup transaksi yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain. (Hafifah Tirta, 2023, p. 20) IMPLEMENTASI BAGI HASIL DI PERBANKAN SYARIAHMekanisme bagi hasil bank syariah berawal dari pendapatan yang diperoleh dari hasil penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Bagi hasil yang diperoleh kemudian di distribusikan kepada nasabah penyimpan dana. Aliran dana masuk ke bank syariah berasal dari pemilik dalam bentuk modal dan dana masyarakat dalam bentuk rekening giro, tabungan dan deposito. Giro dan tabungan dapat menggunakan akad wadiah maupun akad mudharabah, sedangkan deposito menggunakan akad mudharabah. Dana yang dihimpun oleh bank syariah kemudian disalurkan kepada nasabah yang akan memproduktifkan dana itu. Penyaluran pembiayaan dapat dilakukan dalam 3 (tiga) bentuk skim, yaitu skim jual beli, skim bagi hasil dan skim multi jasa. Menurut Fatwa-DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Bagi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah terdapat dua metode yang diperbolehkan dalam memperoleh laba yang dibagihasilkan yaitu net revenue sharing (bagi hasil bersih) dan profit sharing (bagi laba). Dalam mekanisme bagi hasil terdapat dua isu penerapan akuntansi bank syariah yaitu pendapatan beban administrasi tidak dimasukkan sebagai pendapatan yang dibagihasilkan dan tidak konsisten dalam penerapan bisnis kas atau pendapatan yang dibagihasilkan untuk penyimpan dana/ deposan dan pemilik. Dalam Penelitian yang dilakukan oleh Novi Febrianty (20223) mekanisme bagi hasil terdapat dua isu penerapan akuntansi bank Syariah yaitu pendapatan beban administrasi tidak dimasukkan sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kedua, tidak konsisten dalam penerapan bisnis kas atau pendapatan yang dibagihasilkan untuk penyimpan dana/deposan dan pemilik serta perhitungan pajak. Menurut PSAK 101 Bank Syariah menganut basis kas dimana pengaturan basis kas ini mengadopsi modeldari penerapan Perbankan Islam di Malaysia. Bank Islam Malaysia dan Indonesia tidak menuruti standar AAOIFI yang menghendaki basis akural. (Febriyanti et al., 2023, p. 515) Dengan demikian, isu ini perlu ditindaklanjuti agar terciptanya bagi hasil yang adil dan transparan untuk keberlangsungan bisnis/ usaha yang berkelanjutan. IMPLEMENTASI KEMITRAAN BEBASIS AL ADLAnalisis dari berbagai sumber menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan model kemitraan berbasis Al Adl cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas keuangan yang lebih baik. Implementasi prinsip ini tidak hanya memenuhi kepatuhan syariah, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan. Beberapa studi kasus yang diteliti mengindikasikan bahwa strategic partnership berbasis Al Adl dapat menjadi katalis dalam membangun reputasi perusahaan, menarik investor yang berorientasi etika, dan meningkatkan daya saing di pasar global. Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam penerapan konsep ini. Di antaranya adalah kebutuhan akan standardisasi praktik, peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan pelaku bisnis, dan adaptasi terhadap kerangka hukum yang ada. Meskipun demikian, manfaat jangka panjang dari pendekatan ini dinilai lebih besar daripada tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan prinsip Al Adl dalam kemitraan strategis mereka cenderung memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi fluktuasi pasar dan krisis ekonomi.Dengan demikian, strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl menawarkan pendekatan yang tidak hanya meningkatkan kinerja finansial perusahaan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka panjang.(Christopher Jüttner, 2000, p. 117) Manfaat lain yang didapatkan dalam bagi hasil ini adalah memberikan kemudahan bagi patner/ mitranya dalam menjalankan usaha meningkatkan kekuatan perusahaan, sehingga dapat merangsang kinerja mitra yang kreatif dan dinamis sesuai dengan sektor usaha keahliannya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya studi lebih lanjut untuk mengukur dampak kuantitatif dari penerapan model ini dalam berbagai sektor industri dan skala bisnis yang berbeda. Selain itu, diperlukan juga pengembangan kerangka regulasi yang mendukung dan memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip kemitraan berbasis Al Adl. SIMPULAN Hasil penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa penerapan strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan. Integrasi prinsip Al Adl dalam kemitraan strategis menciptakan model bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan keadilan Islam. Perusahaan/ Negara yang menerapkan strategic partnership ini cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Implementasi strategic partnership berbasis Al Adl dapat menjadi katalis dalam membangun reputasi perusahaan dan meningkatkan daya saing di pasar global, sekaligus menawarkan solusi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti kebutuhan akan standardisasi dan peningkatan literasi keuangan syariah, manfaat jangka panjang dari pendekatan ini dinilai lebih besar. Penerapan prinsip Al Adl dalam bagi hasil tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan secara individual, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan secara keseluruhan. Kesimpulannya, strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl merupakan pendekatan yang menjanjikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan, baik dari segi finansial maupun etika bisnis. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengukur dampak kuantitatif dari penerapan model ini dalam berbagai sektor industri dan skala bisnis yang berbeda.
- Research Article
- 10.24912/jmishumsen.v8i3.32251.2024
- Oct 20, 2024
- Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan menjadi salah satu penyebab dari masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Selain itu, banyaknya sampah yang belum bisa terkelola dari tiap kota ikut menambah pencemaran. Karenanya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sangat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih. Media Sosial TikTok Akun X merupakan salah satu akun yang menginspirasi masyarakat melalui konten-konten tentang peduli lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konten yang disampaikan oleh Media Sosial TikTok Akun X berkontribusi dalam meningkatkan sikap peduli lingkungan di kalangan pengikutnya. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif eksplanatif dan teknik pengumpulan data Non-Probability Sampling dengan teknik Accidental Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 403 responden yang terdiri dari 79 laki-laki dan 324 perempuan. Penelitian ini menggunakan uji regresi linear dan uji hipotesis yang didukung oleh teori yang relevan dalam mengukur pengaruh pesan media sosial terhadap sikap kepedulian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten Media Sosial TikTok Akun X berperan sebesar 53,8% terhadap sikap peduli lingkungan followers. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran konten di Media Sosial TikTok Akun X terhadap sikap peduli lingkungan, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan didapatkannya keterlibatan sosial yang meningkatkan kesadaran akan kepeduilian, dan inspirasi menjaga lingkungan didalam postingan yang dibagikan oleh Media Sosial TikTok Akun X. Implikasi penelitian ini untuk memberikan wawasan bagi pengelola akun media sosial dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui platform TikTok. Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan menjadi salah satu penyebab dari masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Selain itu, banyaknya sampah yang belum bisa terkelola dari tiap kota ikut menambah pencemaran. Karenanya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sangat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih. Media Sosial TikTok Akun X merupakan salah satu akun yang menginspirasi masyarakat melalui konten-konten tentang peduli lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konten yang disampaikan oleh Media Sosial TikTok Akun X berkontribusi dalam meningkatkan sikap peduli lingkungan di kalangan pengikutnya. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif eksplanatif dan teknik pengumpulan data Non-Probability Sampling dengan teknik Accidental Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 403 responden yang terdiri dari 79 laki-laki dan 324 perempuan. Penelitian ini menggunakan uji regresi linear dan uji hipotesis yang didukung oleh teori yang relevan dalam mengukur pengaruh pesan media sosial terhadap sikap kepedulian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten Media Sosial TikTok Akun X berperan sebesar 53,8% terhadap sikap peduli lingkungan followers. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran konten di Media Sosial TikTok Akun X terhadap sikap peduli lingkungan, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan didapatkannya keterlibatan sosial yang meningkatkan kesadaran akan kepeduilian, dan inspirasi menjaga lingkungan didalam postingan yang dibagikan oleh Media Sosial TikTok Akun X. Implikasi penelitian ini untuk memberikan wawasan bagi pengelola akun media sosial dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui platform TikTok.
- Research Article
- 10.52263/jfk.v15i1.164
- Mar 20, 2025
- Jurnal Forum Kesehatan : Media Publikasi Kesehatan Ilmiah
PENGARUH TEH DAUN KATUK TERHADAP KECUKUPAN ASI PADA BAYI UMUR 0 SAMPAI 6 BULAN DI PUSKESMAS LAHEI II KAPUBATEN BARITO UTARA Happy Marthalena Simanungkalit1, Irene Febriani2, Tiana Kaleluni3 Poltekkes Kemenkes Palangka Raya3 (tiakaleluni@gmail.com) Abstrak Latar Belakang : Manfaat pemberian ASI menurut WHO melindungi bayi dari kuman, menyediakan nutrisi lengkap, jaminan asupan higienis dan aman, membuat bayi tumbuh sehat dan cerdas, mengurangi resiko kanker, membantu member jarak kelahiran, menghemat biaya. Katuk merupakan tanaman kearifanlokal (indigenous), yang populer di kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Tanaman ini memiliki banyak manfaat terutama untuk meningkatkan produksi ASI bagi ibu menyusui sehingga ibu dapat memenuhi kecukupan ASI untuk bayinya. Tujuan : Untuk mengetahui pengaruh teh daun katuk terhadap kecukupan ASI pada bayi 0 sampai 6 bulan di Puskesmas Lahei II Kabupaten Barito Utara. Metode : Penelitian ini menggunakan desain penelitian quasy eksperiment atau eksperimen semu dengan pretest posttest non equivalent control group design. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan total sampel 17 ibu yang menyusui dengan mengkonsumsi teh daun katuk dan 17 ibu yang menyusui yang tidak diberikan perlakuan sebagai control. Penelitian ini dianalisis menggunakan Uji Wilcoxon. Hasil : Statistik uji z yang dihasilkan sebesar -2.270 dengan probabilitas sebesar 0.023. Hal ini berarti probabilitas < α (0.05), dengan demikian dapat dinyatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol. Kesimpulan : Ada perbedaan pemberian teh daun katuk terhadap peningkatan kecukupan ASI. Bagi ibu menyusui agar dapat mengkonsumsi teh daun katuk untuk meningkatkan produksi ASI agar dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya hingga usia 6 bulan dan juga cara mengkonsumsi teh daun katuk ini lebih praktis. XV + 68 hlm; 2021; 10 tabel Daftar Pustaka: 43 buah (2015-2021) Kata Kunci : ASI, Bayi, Teh daun katuk THE EFFECT OF KATUK LEAF TEA ON ADEQUACY OF BREAST MILK BABIES AGED 0 TO 6 MONTHS AT LAHEI II HEALTH CENTER NORTH BARITO REGENCY Abstract Background : The benefits of breastfeeding according to WHO protect babies from germs, provide complete nutrition, guarantee hygienic and safe intake, make babies grow healthy and smart, reduce cancer risk, help give birth spacing, save costs. Katuk is a plant of local wisdom (indigenous), which is popular in South Asia and Southeast Asia, including Indonesia. This plant has many benefits, especially to increase milk production for nursing mothers so that mothers can meet the adequacy of breast milk for their babies. Objective: To determine the effect of katuk leaf tea on the adequacy of breast milk in infants 0 to 6 months at Lahei II Public Health Center, North Barito Regency. Methods: This study used a quasi-experimental or quasi-experimental research design with pretest posttest non-equivalent control group design. The sampling technique used purposive sampling with a total sample of 17 mothers who were breastfeeding by consuming katuk leaf tea and 17 mothers who were breastfeeding who were not given treatment as controls. This study was analyzed using the Wilcoxon test. Results: The resulting z-test statistic is -2.270 with a probability of 0.023. This means that the probability is < (0.05), thus it can be stated that there is a significant difference in the adequacy of breastfeeding on the 8th day in the intervention group with the adequacy of breastfeeding on the 8th day in the control group. Conclusion : There is a difference in giving katuk leaf tea to increase the adequacy of breast milk. For breastfeeding mothers, they can consume katuk leaf tea to increase milk production so that they can provide exclusive breastfeeding to their babies until the age of 6 months and also how to consume katuk leaf tea is more practical. XV + 68 pages; 2021; 10 tables Bibliography: 43 pieces (2015-2021) Keywords : Breast milk, Baby, Katuk leaf tea PENDAHULUAN Pemberian ASI eksklusif merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan status gizi anak dalam 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK). Menurut data profil kesehatan provinsi Kalimantan tengah cakupan ASI Eksklusif pada tahun 2018 sebesar 41,69%, tahun 2019 sebesar 49,25%, dan tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 45,82%. Target cakupan ASI eksklusif di Puskesmas Lahei II untuk tahun 2017-2022 yaitu 85%. Tetapi, cakupan ASI eksklusif di Puskesmas Lahei II tahun 2020 yaitu 83,82% dan pada tahun 2021 mengalami penurunan yaitu menjadi 63,33% (Laporan Tahunan Puskesmas Lahei II Kabupaten Barito Utara, 2020). Manfaat pemberian ASI menurut WHO melindungi bayi dari kuman, menyediakan nutrisi lengkap, jaminan asupan higienis dan aman, membuat bayi tumbuh sehat dan cerdas, mengurangi resiko kanker, membantu member jarak kelahiran, menghemat biaya (Anatolitou, 2012). Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan laju sekresi dan produksi ASI adalah melalui penggunaan tanaman local yang banyak terdapat di KalimantanTengah salah satunya yaitu Katuk. Berbeda dengan sayuran daun lain, katuk dapat diproduksi sepanjang tahun, termasuk dimusim hujan (Duncanetal, 2012). Sehingga tanaman mudah dicari, didapatkan dan memiliki nilai ekonomis serta menjadi tanaman yang wajib ditanam terutama bagi warga kecamatan Lahei kabupaten Barito Utara yang sebagian besar warganya berladang/bertani, serta mereka percaya tanaman ini memiliki banyak manfaat terutama untuk meningkatkan produksi ASI bagi ibu menyusui sehinggu ibu dapat memenuhi kecukupan ASI untuk bayinya dimana Tiap 100 g daun katuk mengandung 59 kalori, 70 g air, 4,8 g protein, 2 g lemak, 11 g karbohidrat, 3111 g vitaminD, 0,10mg vitamin B6 dan 200 mg vitamin C (Kuswati, 2015). Kandungan protein dalam daun katuk berkhasiat untuk menstimulasi pengeluaran air susu ibu. Daun katuk dipercaya sebagai makanan yang dapat meningkatkan produksi ASI karena Mengandung polifenolan senyawa steroid yang bersifat estrogenic sehingga mampu meningkatkan hormon prolaktin yang berperan dalam merangsang sel-sel pada payudara untuk memproduksi ASI (Sandra, 2015). METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, penelitian ini menggunakan desain penelitian quasy eksperiment atau eksperimen semu dengan pretest post test non equivalent control group designnya itu mengamati variable hasil pada kelompok intervensi dan kelompok control pada waktu yang sama (waktu pemberian the daun katuk) (Dharma, 2011). Sampel dibagi menjadi dua kelompok, satu kelompok intervensi dan satu kelompok control. Kelompok intervensi diberikan perlakuan dengan memberikan teh daun katuk sedangkan kelompok control tidak diberikan teh daun katuk, kemudian dilakukan pengukuran menggunakan format isian saat hari ke 7 untuk melihat kecukupan ASI dengan mengkosumsi teh daun katuk dan kecukupan ASI dengan yang tidak mengkonsumsi teh daun katuk. Penelitian ini dilakukan di Puskesmas Lahei II pada bulan Februari sampai dengan Mei 2022. Populasi dalam penelitian ini adalah semua ibu nifas pada bulan Oktober sampai Desember tahun 2021 dan Januari serta Februari 2022 di Puskesmas Lahei sebanyak 120 orang. Sampel dari penelitian ini adalah ibu menyusui yang memiliki bayi usia 0 sampai dengan 6 bulan dengan total sampel 34 sampel. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan dianalisis dengan uji Wilcoxon. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Analisis Univariat Tabel 4.1 Distribusi Responden Berdasarkan Usia Variabel Frekuensi Persentase Kelompok Intervensi <20 tahun 2 11.8% 20-35 tahun 12 70.6% > 35 tahun 3 17.6% Total 17 100% Kelompok Kontrol <20 tahun 20-35 tahun >35 tahun 5 10 2 29.4% 58.8% 11.8% Total 17 100% Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa dari 17 ibu yang diberikan teh daun katuk atau kelompok intervensisebesar 11.8% responden berusia kurang dari 20 tahun, kemudian sebesar 70.6% responden berusia 20 sampai 35 tahun, dan sebesar 17.6% responden berusia lebih dari 35 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar ibu yang diberikan teh daun katuk berusia 20 sampai 35 tahun. Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa dari 17 ibu yang tidak diberikan teh daun katuk atau kelompok kontrol, sebesar 29.4% responden berusia kurang dari 20 tahun, sebesar 58.8% responden berusia 20 sampai 35 tahun dan sebesar 11.8% responden berusia lebih dari 35 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar ibu yang tidak diberikan teh daun katuk berusia 20 sampai 35 tahun. Tabel 4.2 Distribusi Responden Berdasarkan Konsumsi Alkohol Variabel Frekuensi Persentase Kelompok Intervensi Iya 3 17.6% Tidak 14 82.4% Total 17 100% Kelompok Kontrol Iya Tidak 2 15 11.8% 88.2% Total 17 100% Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa dari 17 ibu yang diberikan teh daun katukatau kelompok intervensi sebesar 17.6% responden mengkonsumsi alkohol, dan sebesar 82.4% responden tidak mengkonsumsi alkohol. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar ibu yang diberikan teh daun katuk tidak mengkonsumsi alkohol. Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa dari 17 ibu yang tidak diberikan teh daun katukatau kelompok kontrol sebesar 11.8% responden mengkonsumsi alkohol, dan sebesar 88.2% responden tidak mengkonsumsi alkohol. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar ibu yang tidak diberikan teh daun katuk tidak mengkonsumsi alkohol. Tabel 4.3 Distribusi Frekuensi Kecukupan ASI Kecukupan ASI Sebelum Setelah Frekuensi Persentase Frekuensi Persentase Kelompok Intervensi Sangat kurang Cukup ASI Tidak cukup ASI 3 12 2 17.6% 70.6% 47.2% 0 13 4 0 76.5% 23.5% Total 17 100% 17 100% Kelompok Kontrol Sangat kurang Cukup ASI Tidak cukup ASI 7 2 8 41.2% 11.8% 47.2% 0 11 6 0 64.7% 35.3% Total 17 100% 17 100% Berdasarkan tabel diatas, diketahui pada kelompok intervensi 17.% responden memiliki kecukupan ASI kategori sangat kurang, kemudian sebesar 70.6% responden memiliki kecukupan ASI kategori tidak cukup dan sebesar 11.8% responden memiliki kecukupan ASI kategori cukup ASI. Berdasarkan tabel diatas pada kelompok intervensi setelah diberikan Teh Daun Katuk sebesar 23.5% responden memiliki kecukupan ASI kategori tidak cukup, dan sebesar 76.5% responden memiliki kecukupan ASI kategori cukup ASI. Berdasarkan tabel diatas, diketahui pada kelompok kontrol sebesar 41.2% responden memiliki kecukupan ASI kategori sangat kurang, kemudian sebesar 47.1% responden memiliki kecukupan ASI kategori tidak cukup ASI dan sebesar 11.8% responden memiliki kecukupan ASI kategori cukup ASI. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar ibu yang tidak diberikan teh daun katuk memiliki kecukupan ASI kategori tidak cukup ASI. Berdasarkan tabel diatas juga diketahui sebesar 64.7% responden memiliki kecukupan ASI kategori tidak cukup pada hari dan sebesar 35.3% responden memiliki kecukupan ASI kategori cukup ASI. Analisis deskriptif rata- rata kecukupan ASI hari ke 1 dan hari ke 8 pada kelompok intervensi dan kelompok Kontrol dapat dilihat pada grafik berikut : Berdasarkan grafik diatas, diketahui bahwa rata-rata kecukupan ASI hari ke 1 pada kelompok intervensi sebesar 6.647, sedangkan rata-rata kecukupan ASI hari ke 8 sebesar 8.176. Kemudian rata-rata kecukupan ASI hari ke 1 pada kelompok kontrol sebesar 6.529, sedangkan rata-rata kecukupan ASI hari ke 8 sebesar 7.294. Pengujian Kenormalan Data Kecukupan ASI Hari ke-1 dengan Kecukupan ASI Hari ke-8 pada Kelompok Intervensi (Kelompok yang Diberikan Teh Daun Katuk) Pengujian kenormalan data kecukupan ASI hari ke 1 dan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi bertujuan untuk mengetahui normal tidaknya data tersebut. Pengujian kenormalan data dilakukan menggunakan Shapiro Wilk, dengan kriteria apabila nilai probabilitas >level of significance (alpha = 5%) maka data kecukupan ASI hari ke 1 dan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi dinyatakan normal. Hasil pengujian normalitas data kecukupan ASI hari ke 1 dan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi dapat dilihat melalui tabel berikut : Tabel 4.4 Pengujian Kenormalan Data Normality Test of Kecukupan ASI Kecukupan ASI Shapiro Wilk Sig. Keterangan Hari ke 1 0.909 0.095 Terpenuhi Hari ke 8 0.901 0.071 Terpenuhi Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa pengujian normalitas data kecukupan ASI hari ke 1 dan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi masing-masing menghasilkan statistik Shapiro wilk sebesar 0.909 dan 0.901 dengan probabilitas masing-masing sebesar 0.095 dan 0.071. Hal ini dapat diketahui bahwa pengujian normalitas data kecukupan ASI hari ke 1 dan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi menghasilkan probabilitas > alpha (5%), sehingga data tersebut dinyatakan berdistribusi normal. Pengujian Hipotesis Pengaruh Kecukupan ASI Hari ke-1 dengan Kecukupan ASI Hari ke-8 pada Kelompok Intervensi (Kelompok yang Diberikan Teh Daun Katuk) Pengujian hipotesis perbedaan kecukupan ASI hari ke 1 dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi dilakukan menggunakan Paired T Test dengan hipotesis sebagai berikut H1 : Ada perbedaan yang signifikan kecukupan ASI hari ke 1 dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi. Kriteria pengujian menyebutkan apabila probabilitas < α (5%) maka H0 ditolak dan H1 diterima, sehingga dapat dinyatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan kecukupan ASI hari ke 1 dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi. Tabel 4.5 Hasil pengujian pengaruhkecukupan ASI hari ke 1 dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi Kecukupan ASI Rata-Rata t Probabilitas Hari ke 1 6.647 -6.260 0.000 Hari ke 8 8.176 Berdasarkan hasil pengujian yang tertera pada tabel di atas dapat diketahui bahwa statistik uji t yang dihasilkan sebesar -6.260 dengan probabilitas sebesar 0.000. Hal ini berarti probabilitas < α (0.05), dengan demikian dapat dinyatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan kecukupan ASI hari ke 1 dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi. Ditinjau dari nilai rata-rata, rata-rata kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi lebih tinggi dibandingkan rata-rata kecukupan ASI hari ke 1. Hal ini menunjukkan bahwa kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi lebih baik dibandingkan kecukupan ASI hari ke 1. Analisis Perbedaan Kecukupan ASI Hari ke-1 dengan Kecukupan ASI Hari ke-8 pada Kelompok Kontrol (Kelompok yang Tidak Diberikan Teh Daun Katuk) Pengujian kenormalan data kecukupan ASI hari ke 1 dan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol bertujuan untuk mengetahui normal tidaknya data tersebut. Pengujian kenormalan data dilakukan menggunakan Shapiro Wilk, dengan kriteria apabila nilai probabilitas >level of significance (alpha = 5%) maka data kecukupan ASI hari ke 1 dan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol dinyatakan normal. Hasil pengujian normalitas data kecukupan ASI hari ke 1 dan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol dapat dilihat melalui tabel berikut Tabel 4.6 Pengujian Kenormalan Data Normality Test Of Kecukupan ASI Kecukupan ASI Shapiro Wilk Sig. Keterangan Hari Ke 1 0.917 0.129 Terpenuhi Hari Ke 8 0.841 0.008 Tidak Terpenuhi Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa pengujian normalitas data kecukupan ASI hari ke 1 dan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol masing-masing menghasilkan statistik Shapiro wilk sebesar 0.917 dan 0.841 dengan probabilitas masing-masing sebesar 0.129 dan 0.008. Hal ini dapat diketahui bahwa pengujian normalitas data kecukupan ASI hari ke 1 kelompok kontrol menghasilkan probabilitas > alpha (5%), sehingga data tersebut dinyatakan berdistribusi normal. Sedangkan pengujian normalitas data kecukupan ASI hari ke 8 kelompok kontrol menghasilkan probabilitas < alpha (5%), sehingga data tersebut dinyatakan tidak berdistribusi normal Pengujian Hipotesis Pengaruh Kecukupan ASI Hari ke-1 dengan Kecukupan ASI Hari ke-8 pada Kelompok Kontrol (Kelompok yang Tidak Diberikan Teh Daun Katuk) Pengujian hipotesis perbedaan kecukupan ASI hari ke 1 dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol dilakukan menggunakan Wilcoxon test dengan hipotesis sebagai berikut H1 : Ada pengaruh yang signifikan kecukupan ASI hari ke 1 dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok control. Kriteria pengujian menyebutkan apabila probabilitas < α (5%) maka H0 ditolak dan H1 diterima, sehingga dapat dinyatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan kecukupan ASI hari ke 1 dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol. Tabel 4.7 Hasil pengujian pengaruh kecukupan ASI hari ke 1 dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol Kecukupan ASI Rata-Rata z Probabilitas Hari ke 1 6.529 -2.511 0.012 Hari ke 8 7.294 Berdasarkan hasil pengujian yang tertera pada tabel di atas dapat diketahui bahwa statistik uji z yang dihasilkan sebesar -2.511 dengan probabilitas sebesar 0.012. Hal ini berarti probabilitas < α (0.05), dengan demikian dapat dinyatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan kecukupan ASI hari ke 1 dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol. Ditinjau dari nilai rata-rata, rata-rata kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol lebih tinggi dibandingkan rata-rata kecukupan ASI hari ke 1. Hal ini menunjukkan bahwa kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol lebih baik dibandingkan kecukupan ASI hari ke 1. Analisis Perbedaan Kecukupan ASI Hari ke-8 pada Kelompok Intervensi (Kelompok yang Diberikan Teh Daun Katuk) dengan Kecukupan ASI Hari ke-8 pada Kelompok Kontrol (Kelompok yang Tidak Diberikan Teh Daun Katuk) Pengujian hipotesis perbedaan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol dilakukan menggunakan Mann Whitney test dengan hipotesis sebagai berikut H1 : Ada perbedaan yang signifikan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok control. Kriteria pengujian menyebutkan apabila probabilitas < α (5%) maka H0 ditolak dan H1 diterima, sehingga dapat dinyatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol. Tabel 4.8 Hasil pengujian perbedaan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok control Kecukupan ASI Hari ke 8 Rata-Rata Z Probabilitas Kelompok Intervensi 8.176 -2.270 0.023 Kelompok Kontrol 7.294 Berdasarkan hasil pengujian yang tertera pada tabel di atas dapat diketahui bahwa statistik uji z yang dihasilkan sebesar -2.270 dengan probabilitas sebesar 0.023. Hal ini berarti probabilitas < α (0.05), dengan demikian dapat dinyatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi dengan kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol. Ditinjau dari nilai rata-rata, rata-rata kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok intervensi lebih tinggi dibandingkan rata-rata kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol. Hal ini menunjukkan bahwa kecukupan ASI hari ke 8 pada kelompok kontrol lebih baik dibandingkan kecukupan ASI hari ke 1. Pembahasan Setiap hari peneliti melakukan recall terhadap responden dalam hal mengkonsumsi ekstrak teh daun katuk. Walaupun sebagian ibu yang mengalami masalah ASI tetapi mereka tetap memberikan ASI eksklusif. Ketika peneliti mengunjungi responden untuk menanyakan apakah ada efek dari teh daun katuk terhadap tubuh ternyata tidak ada efek samping karena sesuai dengan dosis. Kandungan dari alkaloid dan strerol yang terkandung di dalam daun katuk dapat meningkatkan produksi ASI. Sehingga kebutuhan ASI yang akan diberikan terhadap bayi pada periode menyusui dapat terpenuhi(Aulianova, 2016) Masalah kesehatan merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan, salah satunya adalah pemberian ASI eksklusif pada bayi. Dengan memberikan ASI eksklusif pada bayi dapat memberikan pertahanan tubuh yang kuat dibandingkan dengan yang tidak mendapatkan ASI, selain itu ASI juga membentuk jaringan otak karena mengandung omega 3 untuk pematangan sel-sel otak (Asifah,2017). Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi ASI adalah makanan ibu. Makanan yang dimakan seorang ibu yang sedang menyusui tidak secara langsung mempengaruhi mutu ataupun jumlah air susu yang dihasilkan. Unsur gizi dalam 1 liter ASI setara dengan unsur gizi yang terdapat dalam 2 piring nasi ditambah 1 butir telur. Jadi, diperlukan energi yang sama dengan jumlah energi yang diberikan 1 piring nasi untuk membuat 1 liter. Apabila ibu yang sedang menyusui bayinya tidak mendapatkan tambahan makanan maka akan terjadi kemunduran dalam produksi ASI (Khasanah, 2013). Hasil penelitian ini juga sejalan denganPenelitianSuprayogi et al. (2015) tentang pengaruh daun katuk pada peningkatan produksi ASI. Hasil menunjukkan respon positif pada peningkatan produksi susu secara nyata pada semua dosis pemberian dibandingkan dengan kelompok kontrol, dengan persentasi peningkatan secara berurutan adalah 35, 40 dan 34 %. Kemungkinan hal ini karena senyawa aktif non-polar dalam Katuk peran penting dalam aksi hormonal dan metabolik di kelenjer ASI. Selain itu, Akbar et.al (2016) melakukan penelitian untuk melihat pengaruh pemberian tepung daun katuk terhadap produksi air susu ibu postpartum selama 3 minggu awal masa postpartum. Hasil penelitian menunjukan bahwa penambahan daun katuk dapat meningkatkan produksi ASI dan BB anak selama 3 minggu perlakuan tetapi tidak mempengaruhi mortalitas anak dan respon imun. Suprayogi et.al (2016) melakukan penelitian tentang fraksi daun katuk sebagai obat untuk memperbaiki produksi ASI. Hasil penelitian ini memberikan respon positif terhadap total produksi ASI selama 10 hari laktasi. dikemukakan keberadaan senyawa – senyawa aktif dalam daun katuk, yang merupakan prekursor hormon progesteron dan estrogen. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Usia ibu pada kelompok intervensi dan kelompok kontrol lebih banyak didapatkan pada ibu yang berusia 20-35 Konsumsi alkohol pada kelompok intervensi dan kontrol lebih banyak ibu yang tidak mengkonsumsi alkohol. Pada kelompok intervensi, kecukupan ASI sebelum diberikan perlakuan Teh Daun Katuk yaitu terbanyak dengan tidak cukup ASI. Pada kelompok intervensi, kecukupan ASI sesesudah diberikan perlakuan Teh Daun Katuk yaitu 14 bayi (82,3%) dengan cukup ASI. Ada perbedaan pemberian teh daun katuk terhadap peningkatan kecukupan Saran Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti memberikan saran-saran sebagai berikut : Bagi tempat penelitian Diharapkan supaya dapat memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)yang lebih intensif kepada ibu menyusui mengenai ASI ekslusif dan menyarankan teh daun katuk sebagai terapi non farmakologi sehingga dapat meningkatkan kecukupan ASI. Bagi responden Disarankan pada ibu-ibu menyusui agar dapat mengkonsumsi teh daun katuk untuk meningkatkan produksi ASI agar dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya hingga usia 6 bulan dan juga cara mengkonsumsi teh daun katuk ini lebih praktis. Bagi peneliti selanjutnya Disarankan dari hasil penelitian ini agar dapat digunakan sebagai acuan bagi peneliti lain terutama yang ingin meneliti lebih lanjut mengenai pengaruh teh daun katuk terhadap kecukupan ASI pada ibu menyusui dengan meningkatkan jumlah waktu penelitian, memperbanyak jumlah populasi, serta dapat melakukan penelitian lebih lanjut bagaimana mengolah teh daun katuk sendiri sehingga lebih ekonomis. DAFTAR PUSTAKA Aeni dan Yuhandini. 2018. Pengaruh Pendidikan Kesehatan Dengan Media Video Dan Metode Demonstrasi Terhadap Pengetahuan SADARI. Jurnal Care Vol .6, No.2, Tahun 2018. (Diakses tanggal : 26 Oktober 2020) Adam, M. (2016). Perawatan Payudara pada Masa Kehamilan dan Pemberian ASI Eksklusif Jurnal Ilmiah Kebidanan, 4(2), 77–83. Adinda,F. (2016). Peran ASI Bagi Tumbuh Kembang Anak. World Breastfeeding Week. Anatolitou, F. (2012). Human milk benefits and breastfeeding. Journal of Pediatric and Neonatal Individualized Medicine,1(1),11–18. https://doi.org/10.7363/010113 Arvin, K. B. (2017). Nelson Ilmu Keperawatan Anaked. 15 (alih bahas; A. Samik Wahab, ed.). Jakarta: EGC. Aulianova, R. S. dan T. (2016). Efektivitas Ekstraksi Alkaloid dan Sterol Daun Katuk (Sauropusandrogynus) terhadap Produksi ASI. Jurnal Majority, 5 (1), 117–121. Carsel, S. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan dan Pendidikan. Retrieved from https://books.google.co.id/books?isbn=6025888469 Clark, D. L. & C. R. & N. M. (2011). Breastfeeding : A Priority for UNICEF. Breastfeeding Medicine,Vol.6, No.https://doi.org/10.1089/bfm.2011.008 Dharma, K. K. (2011). Metodologi Penelitian Keperawatan: Panduan Melaksanakan dan Menerapkan Hasil Penelitian. Jakarta: TransInfo Media. Eni, A. &. (2010). Kapita Selekta: ASI & Menyusui. Yogyakarta: Nuha Medika. Fikawati, Dkk, 2015. Gizi Ibu Dan Bayi. PT. Raja grafindo Persada, Jakarta Hackman NM. (2017). Breastfeeding outcome comparison by parity. Breastfeeding Medcine,Vol 10, Number 3. Hastono, sutanto priyo. (2016). Analisis Data Pada Bidang Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers. Hubertin S P. (2016). Konsep Penerapan ASI Eksklusif (Buku Saku Untuk Bidan). Jakarta: EGC. Idris, F. (2018). Membesarkan Anak Hebat Dengan Susu Ibu. Kuala Lumpur: Prin ADSDNBHD. Ikatan Dokter Anak Indonesia. (2015). Nilai Nutrisi Air Susu Ibu. Retrieved from http://idai.or.id Juliastuti. (2019). Efektivitas Daun Katuk (Sauropusandrogynus) Terhadap Kecukupan ASI pada Ibu Menyusui di Puskesmas Kuta Baro Aceh Besar. Indonesian Journal for Health Sciences, 3(1), 1–5. Kamariyah, N. (2015). Kondisi psikologi mempengaruhi produksi ASI ibu menyusui di BPSASKI Pakis Sido Kumpul Surabaya. Jurnal Ilmiah Kesehatan, Vol 2, No 7. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Profil Kesehatan Indonesia.Health Statistics. Kementerian Kesehatan RI. (2019). Laporan Nasional Riskesdas 2018. Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Profil Kesehatan Indonesia 2017 (Indonesia Health Profile 2017). 1–184. Retrieved from http://www.pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/profil- kesehatan-indonesia/Data-dan-Informasi_Profil-Kesehatan-Indonesia-2017.pdf Kitano N. (2016). Combined Effectsof Maternal Age and Parity I nSuccessful Initiation of Ekslusive Breastfeeding. Elsevier, 121–126. Kristianti, S., dan S. P. (2017). Exclusive Breastfeeding Support from Family and Health care Provider. Journal of Nursing and Health Science,vol 6 (4), 36–40. Kristiyanasari, A. W. (2009). Neonatus dan Asuhan Keperawatan Anak. Yogyakarta: Nuha Medika. Kusumaningrum, T. (2016). Gambaran Faktor-Faktor Ibu yang Tidak MemberikanASIEksklusif diDesa CepokosawitKabupaten Boyolali. Kuswati, E. S. &. (2015). Pengaruh Konsumsi Ekstrak Daun Katuk Terhadap Kecukupan Asi Pada Ibu Menyusui Di Klaten. 132–135. Lestari, D., R. Zuraida., dan T. A. L. (2016). Hubungan Tingkat Pengetahuan Ibu tentang Air Susu Ibu dan Pekerjaan Ibu dengan Pemberian ASI Eksklusif di Kelurahan Fajar Bulan. Medical Journal of Lampung University,2(4),10–13. Lusiana, N. (2015). Buku Ajar Metodologi Penelitian Kebidanan. Retrieved from https://books.google.co.id/books?isbn=6022806682 Monika, F. B. (2014). Buku Pintar ASI dan Menyusui. Jakarta Selatan: Naura Books. Mursyida, A., W. (2015). Hubungan umur ibu dan paritas dengan pemberian ASI ekslusif pada bayi berusia 0-6 bulan di Puskesmas Pembina Palembang tahun 2015. Nassar. (2010). Makanan Bayi dan Ibu Menyusui. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Nurjanah, S. N. (2013). Asuhan Kebidanan Postpartum. Bandung: PT Refika Aditama. Permatasari, I. & D.A. & F.R. (2016). Analisis Pengetahuan dan Perilaku Ibu Bekerja Seputar Manajemen Laktasi. Seminar Dan Workshop Nasional Keperawatan, 173–177. Pranajaya & Rudiyanti. (2018). Determinan Produksi ASI pada Ibu Menyusui. Jurnal Keperawatan, Vol IX(2). Rahmanisa, S. & T. A. (2016). Efektivitas Ekstraksi Alkaloid dan Sterol Daun Katuk (Sauropus androgynus ) terhadap Produksi ASI. 5, 117–121. Rahmawati A., P. B. (2017). Analisis faktor yang mempengaruhi produksi Air Susu Ibu (ASI) pada ibu menyusui yang bekerja. Jurnal Ners Dan Kebidanan, 2(4). Roesli, U. (2017). Mengenal ASI Eksklusif (1st ed.). Jakarta: Trubus Agriwidya. Sandra, F.(2015). Gizi Ibu dan Bayi. Jakarta: Rajawali Pers. Santoso, U. (2016). Pengaruh Cara Pemberian Ekstrak Daun Katuk (Sauropusandrogynus (L) Merr) Terhadap Penampilan dan Kualitas Karkas Ayam Pedaging. JITV, 7(3), 144–149. Savitri, R. A. & I. (2018). Pengaruh Pemberian ASI Eksklusif di BPM Maimunah Palembang. 9, 330–334. Setiawandari, I. (2017). Efektifitas Ekstrak Sauropus Androgynus (Daun Katuk) Dan Ekstrak Moringa Oleifera Lamk (Daun Kelor) Terhadap Proses Persalinan, Produksi Kolostrum dan Proses Involusi Uteri Ibu. Jurnal Kebidanan, Ix(I), 16–23. Sherwood, L. (2017). Fisiologi Manusia: Dari Sel ke Sistem. Jakarta: EGC. Sohimah, L. & Y. A. (2017). Analisis Faktor Pemberian (ASI) Eksklusif di Wilayah Kerja Puskesmas Cilacap Tengah I Kabupaten Cilacap Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Kebidanan, 8(2), 125–137. Or Yang Mempengaruhi Pemberian Air Susu Ibu.
- Research Article
- 10.22373/ahkamulusrah.v3i2.5006
- Jun 26, 2024
- AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis dengan menganalisis enam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terkait pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah pasca perceraian dan disparitas putusan hakim terkait enam putusan hadhanah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana ketentuan hak hadhanah anak pasca perceraian menurut ketentuan hukum Islam dan KHI. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah akibat perceraian pada putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ketiga, bagaimana disparitas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perceraian tentang hak hadhanah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan bahan-bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori maupun konsep-konsep dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data primer dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara bersama hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sedangkan data sekunder merupakan rujukan kedua bagi penulis dalam menyempurnakan penelitian ini seperti Undang-Undang tentang Peradilan Agama, KHI, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan penalaran hukum dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak. Selanjutnya disparitas putusan hakim terkait enam putusan hak asuh anak dapat disimpulkan bahwa ada empat macam disparitas putusan hakim yaitu berupa dua putusan jatuh kepada pihak ayah, dua putusan jatuh ke pihak ibu, satu putusan jatuh sebagian ke ayah dan sebagian lagi ke ibu, dan satu putusan tidak dijatuhkan kepada keduanya, hak asuh berbeda dari setiap putusan berdasarkan fakta di persidangan dan kondisi anak serta hak asuh anak diputuskan hanya semata-mata demi masa depan anak. Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis dengan menganalisis enam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terkait pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah pasca perceraian dan disparitas putusan hakim terkait enam putusan hadhanah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana ketentuan hak hadhanah anak pasca perceraian menurut ketentuan hukum Islam dan KHI. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah akibat perceraian pada putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ketiga, bagaimana disparitas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perceraian tentang hak hadhanah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan bahan-bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori maupun konsep-konsep dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data primer dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara bersama hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sedangkan data sekunder merupakan rujukan kedua bagi penulis dalam menyempurnakan penelitian ini seperti Undang-Undang tentang Peradilan Agama, KHI, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan penalaran hukum dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak. Selanjutnya disparitas putusan hakim terkait enam putusan hak asuh anak dapat disimpulkan bahwa ada empat macam disparitas putusan hakim yaitu berupa dua putusan jatuh kepada pihak ayah, dua putusan jatuh ke pihak ibu, satu putusan jatuh sebagian ke ayah dan sebagian lagi ke ibu, dan satu putusan tidak dijatuhkan kepada keduanya, hak asuh berbeda dari setiap putusan berdasarkan fakta di persidangan dan kondisi anak serta hak asuh anak diputuskan hanya semata-mata demi masa depan anak.
- Research Article
- 10.30998/jh.v8i1.2478
- Jun 30, 2024
- Hortatori : Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tokoh dan penokohan yang terdapat pada naskah drama Panembahan Reso (PR) dan naskah drama Pengejaran (Pn). Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan objektif. Penelitian ini berfokus pada kajian atau analisis tokoh dan penokohan dengan menggunakan teori penokohan Burhan Nurgiyantoro. Data penelitian ini berupa lakuan tokoh yang tertulis dalam bentuk dialog tokoh atau ungkapan tokoh lain. Sumber data penelitian ini adalah buku teks Bahasa Indonesia SMA Kelas XI yang di dalamnya terdapat naskah drama. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik membaca intensif, teknik simak, dan teknik catat. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif model alir yang terdiri dari tiga langkah yakni reduksi data, display data atau penyajian data, dan verifikasi atau kesimpulan. Hasil penelitian mendeskripsikan bahwa terdapat delapan tokoh protagonis dan dua tokoh antagonis yang didasarkan pada karakter setiap tokoh. Simpulan penelitian menjelaskan bahwa tokoh protagonis adalah pemain dalam drama yang sifatnya selalu positif sehingga memberikan dampak baik bagi pembaca naskah drama maupun penonton drama sedangkan tokoh antagonis adalah pemain dalam drama yang memiliki sifat negatif yang menimbulkan konflik baik fisik maupun batin dan baik langsung maupun tidak langsung. Tokoh protagonis maupun tokoh antagonis dilukiskan secara dramatik oleh pengarang. Rekomendasi hasil penelitian ini ada tiga. Pertama, guru dapat menerapkan hasil penelitian ini dalam pembelajaran materi drama di sekolah khususnya dari segi tokoh dan penokohan kepada peserta didik. Kedua, peserta didik dapat memahami tokoh dan penokohan naskah drama serta mampu mendemonstrasikan naskah drama yang terdapat dalam buku teks Bahasa Indonesia SMA Kelas XI sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku di sekolah. Ketiga, bagi peneliti selanjutnya dapat menjadikan hasil penelitian ini sebagai bahan rujukan untuk melakukan penelitian selanjutnya yang relevan dengan penelitian ini.Kata Kunci: Tokoh; Penokohan; Naskah Drama
- Research Article
3
- 10.17509/jrak.v5i3.9223
- Dec 20, 2017
- Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan
Abstract. This research is aimed to provide empirical evidence about relationship between political connection, foreign activity, and real earnings management on tax avoidance. Hanlon Heitzman (2010) defines tax avoidance as a continuum tax planning strategis to reduce the explicit taxes. Using purposive sampling, this research selects manufacturing companies that are listed in Indonesian Stock Exchange (IDX) in the period 2010-2015 as samples. Selected company data amounted to 65, so the total observation in this study are 365 firm-years. The data examination in this study uses multiple regression analysis with dated panel.The results of this study indicate that real earnings management has no significant effect on tax avoidance. These results mean that real earnings management conducted by the company can not detect tax avoidance activities undertaken by manufacturing firms in IDX. Meanwhile, political connections have a significant positive effect on tax avoidance, meaning that the average company uses its political connections to lower tax payments. Furthermore, a branch or subsidiary-like company can be used by companies to avoid more taxes by utilizing foreign activities stick to them to reduce taxes through profit shifting schemes as well as profit holding as evidenced by a significant positive effect. Keywords: earnings management; foreign activity; political connection; tax avoidance. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti empiris terkait hubungan antara koneksi politik, aktivitas luar negeri, dan manajemen laba riil terhadap praktik penghindaran pajak. Hanlon Heitzman (2010) mendefinisikan penghindaran pajak sebagai perencanaan pajak yang kontinu untuk mengurangi pajak eksplisit. Dengan menggunakan metode purposive sampling, penelitian ini memilih perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2010-2015 sebagai sampel. Data perusahaan terpilih berjumlah 65, sehingga total pengamatan dalam penelitian ini adalah 365 perusahaan-tahun. Metode pengujian dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda dengan data panel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen laba riil tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil ini menunjukkan bahwa manajemen laba riil yang dilakukan oleh perusahaan tidak dapat mendeteksi kegiatan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara itu, hubungan politik memiliki dampak positif yang signifikan terhadap penghindaran pajak, yang berarti rata-rata perusahaan menggunakan koneksi politiknya untuk mendapatkan pembayaran pajak yang lebih rendah. Perusahaan cabang atau anak perusahaan dapat digunakan oleh perusahaan untuk lebih menghindari pajak dengan memanfaatkan aktivitas luar negeri yang melekat pada mereka untuk mengurangi pajak melalui skema profit shifting serta profit holding sebagaimana dibuktikan oleh hasil penelitian. Kata Kunci: koneksi politik; aktivitas luar negeri; manajemen laba; penghindaran pajak.Abstract. This research is aimed to provide empirical evidence about relationship between political connection, foreign activity, and real earnings management on tax avoidance. Hanlon Heitzman (2010) defines tax avoidance as a continuum tax planning strategis to reduce the explicit taxes. Using purposive sampling, this research selects manufacturing companies that are listed in Indonesian Stock Exchange (IDX) in the period 2010-2015 as samples. Selected company data amounted to 65, so the total observation in this study are 365 firm-years. The data examination in this study uses multiple regression analysis with dated panel.The results of this study indicate that real earnings management has no significant effect on tax avoidance. These results mean that real earnings management conducted by the company can not detect tax avoidance activities undertaken by manufacturing firms in IDX. Meanwhile, political connections have a significant positive effect on tax avoidance, meaning that the average company uses its political connections to lower tax payments. Furthermore, a branch or subsidiary-like company can be used by companies to avoid more taxes by utilizing foreign activities stick to them to reduce taxes through profit shifting schemes as well as profit holding as evidenced by a significant positive effect. Keywords: earnings management; foreign activity; political connection; tax avoidance. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti empiris terkait hubungan antara koneksi politik, aktivitas luar negeri, dan manajemen laba riil terhadap praktik penghindaran pajak. Hanlon Heitzman (2010) mendefinisikan penghindaran pajak sebagai perencanaan pajak yang kontinu untuk mengurangi pajak eksplisit. Dengan menggunakan metode purposive sampling, penelitian ini memilih perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2010-2015 sebagai sampel. Data perusahaan terpilih berjumlah 65, sehingga total pengamatan dalam penelitian ini adalah 365 perusahaan-tahun. Metode pengujian dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda dengan data panel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen laba riil tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil ini menunjukkan bahwa manajemen laba riil yang dilakukan oleh perusahaan tidak dapat mendeteksi kegiatan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara itu, hubungan politik memiliki dampak positif yang signifikan terhadap penghindaran pajak, yang berarti rata-rata perusahaan menggunakan koneksi politiknya untuk mendapatkan pembayaran pajak yang lebih rendah. Perusahaan cabang atau anak perusahaan dapat digunakan oleh perusahaan untuk lebih menghindari pajak dengan memanfaatkan aktivitas luar negeri yang melekat pada mereka untuk mengurangi pajak melalui skema profit shifting serta profit holding sebagaimana dibuktikan oleh hasil penelitian. Kata Kunci: koneksi politik; aktivitas luar negeri; manajemen laba; penghindaran pajak.
- Research Article
- 10.31294/ijse.v10i2.24536
- Dec 19, 2024
- Indonesian Journal on Software Engineering (IJSE)
Secara umum permasalahan utama yang menjadi penghambat exspor gula semut adalah kualitas gula semut dan bahan baku yang tercemar seperti cemaran fisik, biologis, dan kimia. Hal tersebut tentunya dapat dicapai dengan mengaplikasikan pendekatan system traceability sebagai salah satu bidang keilmuan dalam sistem rantai pasok pangan melalui instrumen digital. Fokus para pelaku usaha gula semut adalah menjaga kualitas bahan baku dari penderes tetap organic dan terjaga dengan baik, Karena kualitas produk sangat bergantung pada bahan baku, kualitas bahan baku terus menerus menjadi perhatian utama salah satu cara agar bahan baku dapat dipastikan kualitasnya adalah dengan membentuk tim ICS (Internal Control System) yang bertugas memastikan penderes yang terdaftar sebagai mitra saja yang dapat mensuplai bahan baku. Urgensi penelitian ini terletak pada permasalahan pelaksanaan ICS (Internal Control System) yaitu adalah data penderes dan pemasok bahan baku gula semut masih belum terdata dengan baik, fungsi ICS (internal Kontrol Sistem) masih belum dimaksimalkan karena keterbatasan system perekaman data penderes, belum adanya system untuk perekaman data penderes dan selama ini hanya mengandalkan excel untuk proses perekaman. Tujuan penelitian ini adalah membuat Sistem Informasi Database Petani berbasis QR Code Guna Membantu ICS dalam Proses tracing Bahan Baku dari Petani Gula Semut. Metode pengembangan system yang dilakukan pada penelitian ini menggunakan metode prototype. Hasil penelitian ini berupa aplikasi database petani yang akan digunakan oleh ICS (Internal Control System) untuk menelususri asal-usul bahan baku gula semut,level tkt aplikasi ini pada level 3 dan luaran penelitian ini akan diterbitkan pada jurnal IJSE pada sinta 4 dan hasil penelitian dosen berupa produk yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai salah satu indikator IKU Perguruan Tinggi.
- Research Article
- 10.60132/jip.v1i3.148
- Nov 2, 2023
- Jurnal Inovasi Pendidikan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manfaat dari penerapan mading kreasi siswa dalam konteks SDN Mlajah 2. Lokasi penelitian ini berada di SDN Mlajah 2. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dan sumber melalui observasi, catatan lapangan dan wawancara. Subjek pada penelitian ini yakni peneliti sendiri, salah satu mahasiswa asistensi mengajar dan salah satu siswa SDN Mlajah 2. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan mading kreasi siswa di SDN Mlajah 2 memberikan manfaat yang baik, Pertama, pertama mendorong perkembangan minat dan bakat siswa. Kedua, dapat meningkatkan tingkat literasi siswa. Ketiga, mengubah penggunaan papan pengumuman (mading) menjadi lebih dari sekedar pusat informasi, melainkan sebagai medium ekspresi kreatif siswa. Terakhir, memusatkan perhatian atau menciptakan sikap apresiasi warga sekolah pada hasil kreativitas siswa SDN Mlajah 2. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih mendalam tentang manfaat implementasi mading kreasi siswa sebagai inovasi belajar yang menyenangkan. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya dukungan berkelanjutan terhadap penerapan mading kreasi siswa di sekolah-sekolah sebagai upaya untuk mengembangkan minat, bakat, literasi, dan apresiasi siswa terhadap kreativitas siswa.
- Research Article
- 10.36778/jesya.v8i1.1800
- Jan 2, 2025
- jesya
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik penghindaran pajak berdasarkan sektor industri di beberapa negara di Asia Tenggara dan mengetahui apa saja strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak Badan di beberapa negara di Asia Tenggara khususnya Indonesia dengan pendekatan yang mengacu pada Theory Planned Behavior dan Institutional Theory. Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai skema praktik penghindaran pajak di beberapa sektor industri di Asia Tenggara, terutama selama pandemi covid-19. Penelitian ini mengadopsi Theory Planned Behavior dan Institutional Theory untuk menganalisis perspektif relevan terhadap perilaku penghindaran pajak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Generalized Least Squares (GLS) dengan pendekatan analisis deskripsi kuantitatif. Memanfaatkan 77 sampel yang merupakan data perusahaan publik dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand dari tahun 2019-2023. Metode pengumpulan data menggunakan purposive sampling, dengan kriteria perusahaan sampel tidak delisting selama periode penelitian. Data diperoleh dari database Rifinitiv Eikon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh pandemi Covid-19 terhadap praktik penghindaran pajak cenderung netral. Penelitian ini menghasilkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak yaitu Tax Compliance for Company dengan pendekatan yaitu: 1. menanamkan kesadaran (instill awareness); 2. meningkatkan kualitas (improve quality); 3. menekankan sanksi (emphasize sanctions). Hasil dari penelitian ini berupa pendekatan strategi Tax Compliance for Company diharapkan memberikan wawasan teoritis baru yang dapat mendukung pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih efektif di Asia Tenggara khususnya Indonesia pada masa mendatang, sehingga mendukung tercapainya target Sustainable Development Goals 2030, yang salah satu tujuan utamanya adalah "Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi."
- Research Article
- 10.37968/masagi.v2i2.547
- Jan 6, 2024
- Masagi
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT sebagai bukti kebenaran nabi Muhammad SAW, dengan fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk untuk umat manusia. Al-Qur’an menceritakan banyak hal tentang pendidikan dan urgensinya bagi kehidupan manusia. kemampuan membaca Al-Qur’an adalah suatu kecakapan atau keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melafalkan Al-Qur’an atau kalam ilahi dengan baik dan benar sesuai dengan ilmu tajwid. Metode Tilawati merupakan metode belajar membaca Al-Qur’an yang menggunakan nada-nada tilawah dengan pendekatan yang seimbang antara pembiasaan melalui klasikal dan kebenaran membaca melalui individual dengan teknik baca simak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan penelitian yakni; 1) mendeskripsikan konsep metode Tilawati, 2) mendeskripsikan konsep metode Tilawati dalam kemampuan membaca Al-Qur’an, 3) mendeskripsikan Kemampuan Membaca Al-Qur’an Perspektif Metode Tilawati Studi Ilmu Pendidikan Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif. Sumber data penelitian terdiri dari sumber primer; Buku Tilawati dan Strategi Pembelajaran Metode Tilawati, dan sumber sekunder; Kitab-kitab, buku, jurnal dan sumber bacaan lain yang mendukung terhadap penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjuan bahwa metode Tilawati dalam memperoleh kemampuan membaca Al-Qur’an dengan nada-nada tilawah dapat mendorong kemampuan membaca Al-Qur’an dengan lebih baik dan sempurna, sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid. Dengan demikian, metode Tilawati dalam kemampuan membaca Al-Qur’an yaitu metode belajar cara membaca Al-Qur’an menggunakan lagu rost dengan pendekatan klasikal dan individual. Dalam metode Tilawati ada 2 pendekatan pembalajan Al-Qur’an yang akan membantu seseorang dalam kemampuan membaca Al-Qur’an yaitu dengan pendekatan klasikal dan individual. Demikian hasil penelitian sebagai salah satu temuan ilmiah. Kata Kunci: Al-Qur’an, Metode Tilawati, Kemampuan, Membaca
- Research Article
- 10.47709/ijbl.v4i1.5694
- Apr 11, 2025
- Indonesia of Journal Business Law
Abstrak: Latar belakang: Proses pembentukan undang-undang di Indonesia berperan sangat penting dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tantangan utama dalam pembentukan undang-undang adalah memastikan bahwa seluruh prosedur yang berlaku diikuti dengan benar, sehingga produk legislasi yang dihasilkan sah dan tidak cacat secara formil. Pengujian formil terhadap undang-undang menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan bahwa proses legislasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pembuktian terbalik, yang mengalihkan beban pembuktian kepada pihak pembentuk undang-undang, diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislatif. Meskipun demikian, penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang di Indonesia masih menemui berbagai kendala, baik dari segi regulasi, transparansi, maupun akses terhadap dokumen yang diperlukan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pembuktian terbalik dapat diterapkan secara efektif untuk meningkatkan penegakan konstitusionalitas dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, terkait dengan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang. Penelitian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya yang berkaitan dengan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, serta doktrin dan teori hukum konstitusional yang mendasari penerapan pembuktian terbalik dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, serta literatur yang berkaitan dengan topik penelitian. Dengan pendekatan ini, penelitian akan menganalisis kesesuaian antara praktik hukum yang ada dengan prinsip-prinsip konstitusional yang diharapkan, serta memberikan pemahaman mengenai efektivitas pembuktian terbalik dalam meningkatkan kualitas dan legitimasi proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Hasil penelitian: Penelitian ini menemukan bahwa penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang di Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat penegakan konstitusionalitas. Dengan membebankan beban pembuktian kepada pihak pembentuk undang-undang, seperti DPR dan pemerintah, pembuktian terbalik dapat memastikan bahwa prosedur legislasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan konsep ini masih terkendala oleh kurangnya regulasi yang secara eksplisit mengatur pembuktian terbalik dalam pengujian formil. Selain itu, proses legislasi di Indonesia masih terbentur pada masalah transparansi, dengan dokumen-dokumen terkait yang sulit diakses oleh publik atau pihak yang mengajukan pengujian. Mahkamah Konstitusi juga menghadapi tantangan dalam memastikan adanya bukti yang cukup untuk mendukung pengujian formil. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi dan peningkatan transparansi untuk memastikan efektivitas penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian undang-undang. Kesimpulan: Penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang di Indonesia memiliki potensi signifikan untuk memperkuat penegakan konstitusionalitas dengan memastikan bahwa prosedur legislasi diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembuktian terbalik dapat memindahkan beban pembuktian kepada pembentuk undang-undang, seperti DPR dan pemerintah, untuk membuktikan bahwa proses pembuatan undang-undang telah sah secara prosedural. Namun, penerapannya menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya regulasi yang mengatur secara spesifik pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang dan rendahnya transparansi dalam proses legislasi. Kendala lainnya adalah keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk membuktikan bahwa prosedur legislasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi juga mengalami kesulitan dalam memastikan bukti yang cukup untuk mendukung pengujian formil. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan regulasi dan penambahan klausul dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan penyediaan dokumen yang relevan guna mendukung pengujian formil. Dengan langkah-langkah ini, penerapan pembuktian terbalik dapat berjalan lebih efektif, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas dalam proses legislasi di Indonesia.
- Research Article
- 10.51454/agrisurya.v3i2.865
- Dec 30, 2024
- Agrisurya
Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggaradikenal sebagai penghasil ikan bandeng, di mana komoditas ikan salah satu sumber pendapatan tambahan petambak diluar pendapatan uatama para petambak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besar pendapatan petani ikan bandeng dan mengetahui berapa besar kontribusi pendapatan usaha tambak ikan bandeng terhadap pendapatan rumah tangga petani. Penentuan dalam pengambilan sampel ini menggunakan teknik sensus sampling (sampling jenuh). Penelitian ini mengambil responden sebanyak 20 petani ikan bandeng. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Data sekunder diperoleh dari catatan-catatan serta dokumentasi dari pihak atau instansi yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan usaha tambak ikan bandeng di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe yaitu sebesar Rp. 6.999.813/produksi, dan rata-rata pendapatan utama atau diluar usaha tambak sebesar Rp. 24.549.800. Kontribusi usaha tambak ikan bandeng rata-ata 22,19% dari total pendapatan rumah tangga petambak. Kata Kunci: Ikan bandeng, Biaya Produksi, Kontribusi, Pendapatan Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggaradikenal sebagai penghasil ikan bandeng, di mana komoditas ikan salah satu sumber pendapatan tambahan petambak diluar pendapatan uatama para petambak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besar pendapatan petani ikan bandeng dan mengetahui berapa besar kontribusi pendapatan usaha tambak ikan bandeng terhadap pendapatan rumah tangga petani. Penentuan dalam pengambilan sampel ini menggunakan teknik sensus sampling (sampling jenuh). Penelitian ini mengambil responden sebanyak 20 petani ikan bandeng. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Data sekunder diperoleh dari catatan-catatan serta dokumentasi dari pihak atau instansi yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan usaha tambak ikan bandeng di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe yaitu sebesar Rp. 6.999.813/produksi, dan rata-rata pendapatan utama atau diluar usaha tambak sebesar Rp. 24.549.800. Kontribusi usaha tambak ikan bandeng rata-ata 22,19% dari total pendapatan rumah tangga petambak. Kata Kunci: Ikan bandeng, Biaya Produksi, Kontribusi, Pendapatan
- Research Article
- 10.38048/jcp.v4i2.3461
- Apr 30, 2024
- Jurnal Citra Pendidikan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui minat siswa terhadap hasil belajar siswa SMAN 11 Pekanbaru pada pembelajaran biologi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan metode survei. Instrumen pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu angket minat belajar. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan November 2023. Populasi penelitian ini adalah seluruh siswa kelas XI IPA SMAN 11 Pekanbaru. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan sampel jenuh dengan jumlah sampel yaitu 135 siswa. Hasil penelitian hubungan minat belajar terhadap hasil belajar biologi siswa menunjukkan kategori baik secara keseluruhan dengan persentase perasaan senang sebesar 72%, ketertarikan siswa 68%, perhatian siswa 77%, dan keterlibatan siswa 66%. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa siswa kelas XI IPA di SMAN 11 Pekanbaru memiliki minat belajar yang baik dengan persentase 70,75%.
- Research Article
- 10.57235/mantap.v2i2.3441
- Aug 29, 2024
- MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh green accounting, ukuran perusahaan, dan leverage terhadap financial performance. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan-perusahaan pada sektor Industrial yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tahun 2018 hingga tahun 2022. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 8 perusahaan sektor industrial yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tahun 2018 hingga tahun 2022 dengan menggunakan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan dari setiap perusahaan yang telah dijadikan sampel penelitian. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Green Accounting(X1) sebagai variabel bebas pertama, Ukuran Perusahaan (X2) sebagai variabel bebas kedua, dan Leverage (X3) sebagai variabel bebas ketiga serta Financial Performance (Y) sebagai variabel terikat. Metode regresi data panel digunakan sebagai metodologi penelitian pada penelitian ini. Analisa hasil penelitian menggunakan bantuan perangkat lunak EViews 12 Student Version Lite. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model yang terbaik adalah Random Effect Model (REM). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Green Accounting secara parsial tidak berpengaruh terhadap Financial Perfomance, Ukuran Perusahaan secara parsial berpengaruh terhadap Financial Performance, Leverage secara parsial tidak berpengaruh terhadap Financial Performance, dan secara simultan Green Accounting, Ukuran Perusahaan, Leverage berpengaruh terhadap Financial Performance.
- Ask R Discovery
- Chat PDF
AI summaries and top papers from 250M+ research sources.