Abstract
This study aims to resolve problems that arise in connection with reconsideration of regulations ratification of the treaty. Can legislation on treaty ratification An overview held back, and how the legal consequences if there is a decision on the revocation of laws on ratification of the treaty in Indonesia. In order to solve these problems need to be supported by the research in the form of legal material. Research obtained through library research (library research) in libraries. From this legal research to achieve results that provide answers to existing problems, namely that the Constitutional Court only had authority to examine the material legislation and ratification of international agreements is not authorized to cancel the treaty. And the cancellation of a law the ratification of international treaties have no direct correlation to the bond Indonesia against international agreements canceled. Thus the State can withdraw from its attachment to an international agreement if the agreement is contrary to the destination country. If a treaty is not regulated the procedure of withdrawal, it can refer to the rules stated in the Vienna Convention of 1969.
Highlights
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan peninjauan kembali atas peraturan perundangan pengesahan perjanjian internasional
Guna menyelesaikan permasalahan tersebut perlu didukung oleh data yang berupa bahan hukum.Data diperoleh melalui studi kepustakaan pada perpustakaan-perpustakaan.Dari penelitian hukum ini dicapai hasil yang memberikan jawaban atas permasalahan yang ada yaitu bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji materi undang-undang ratifikasi perjanjian internasional dan tidak berwenang membatalkan perjanjian internasional tersebut
Www.antaranews.com, Judicial Review Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, 14 Februari 2012
Summary
Dalam memahami apa pengertian sesungguhnya atas suatu perjanjian internasional, maka perlu dipahami pengertian secara hukum sebagaimana dirumuskan oleh hukum internasional. Pengertian perjanjian internasional tersebut kemudian diadopsi dalam Undang-Undang No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh Hukum Internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek Hukum Inter-. Kemudian ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, yang mengatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik[10]. Hanya saja jika dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 definisi tentang perjanjian internasional penjelasannya lebih dijabarkan lagi tidak hanya terbatas pada hak dan kewajiban untuk terikat pada suatu perjanjian internasional, tetapi dalam hubungannya mengadakan perjanjian tidak hanya antar negara tetapi juga dengan organisasi internasional
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.