Abstract

Pelaksanaan praktik jual beli Benih Lobster yang terjadi pada saat ini diduga belum sesuai dengan Hukum positif. Pada praktik jual beli tersebut khususnya dalam ekspor, terdapat beberapa pihak yang merasa dirugikan, seperti halnya Nelayan, dan juga Negara Republik Indonesia sendiri, karena harga yang ditetapkan oleh penjual belum sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dalam hukum positif sendiri dalam jual beli benih lobster ada aturan dan ketetapan jenis dan ukuran dalam jual beli lobster laut. Namun sangat disayangkan beberapa nelayan saat melakukan profesi mereka tidak memperhatikan efek kedepannya, yang dimana sebagian nelayan ada yang melakukan transaksi jual beli benih lobster tidak sesuai kebijakan yang telah dibuat. Ditakutkannya pula ini akan berdampak pada tingkat ekonomi khususnya dalam jual beli biota laut, terutama untuk hewan lobster. Dikarenakan, bewan tersebut menjadi incaran para nelayan sebab harganya yang jika dijual lumayan mahal dan rasanya sendiri bila dikonsumsi sungguh nikmat sehingga permintaan pasar akan hewan tersebut terus menerus tiada henti. Oleh sebab itu, pemerintah membuat kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan kepiting dan lobster di wilayah NKRI.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.