Abstract

Puskesmas berfungsi sebagai unit pelaksana. Evaluasi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan publik sangat diperlukan. Penilaian tersebut menggunakan variabel dan indikator berdasarkan kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara negara untuk memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Bab IV UU Pelayanan Publik dan mengukur hasil dengan sistem lampu lalu lintas (zona merah, kuning zona, dan zona hijau) untuk menentukan bahwa tingkat kepatuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih di bawah harapan. Standar pelayanan publik tidak boleh diabaikan karena hal itu dapat menurunkan mutu pelayanan yang ditawarkan kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai tingkat kepatuhan pelayanan kesehatan di Puskesmas Candi, kesesuaian proses pelayanan kesehatan di Puskesmas Candi, dan fasilitas penunjang yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Candi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitunobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Berdasarkan temuan penelitian, disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan Puskesmas Candi terhadap pelayanan kesehatan termasuk dalam “zona hijau”. Meskipun, terdapat beberapa hal pelayanan yang diberikan belum maksimal. Penelitian ini membantu untuk perencanaan kedepan terkait tingkat kepatuhan pelayanan kesehatan yang harus diperbaiki.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.