Abstract

Tindak-tutur peserta sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin merupakan hasil pembicaraan antarpeserta sidang, yakni: hakim, jaksa, pengacara, terdakwa/tergugat, dan saksi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tindak lokusi, tindak ilokusi, dam tindak perlokusi. Metode yang digunakan ialah metode observasi. Data penelitian berupa kata dan kalimat. Data diidentifikasi, diklasifikasi, diinterpretasi, dan diverifikasi. Temuan penelitian sebagai berikut. 1.) Temuan tindak lokusi pada tindak-tutur peserta sidang berupa kalimat berita. 2.) Tindak ilokusi peserta sidang ada delapan, yakni: (a) tempat dan suasana, yakni pengadilan; (b) penutur dan mitratutur, yakni hakim, terdakwa/tergugat, jaksa, pengacara, saksi; (c) tujuan, yakni mempengaruhi sesama peserta; (d) tindakan penutur, yakni berbicara dengan jelas; (e) nada suara dan ragam bahasa, yakni bahasa Indonesia dialek daerah; (f) instrumen, yakni pengadilan; (g) aturan atau norma, yakni tenang dan sopan; dan (g) jenis kegiatan), sidang perkara. 3) Tindak perlokusi peserta bertutur untuk meyakinkan sesama peserta dengan mengajak berdebat secara serius sehingga menghasilkan putusan sidang.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.