Abstract

Notaris berwenang untuk membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris). Notaris berpotensi terjerat hukum pidana, apabila terbukti bahwa secara sengaja atau tidak sengaja Notaris bersama-sama dengan para pihak/penghadap untuk membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti urgensi penerapan Pasal 39 ayat (2) UUJN terhadap pencegahan indikasi tindak pidana dalam akta Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan analisa deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa notaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban ketika unsur penipuan dan kesalahan tersebut dilakukan oleh para penghadap, karena Notaris hanya mencatat apa yang disampaikan oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam akta (partij akta). Keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak adalah menjadi tanggung jawab para pihak. Berkaitan dengan tindakan notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta atau tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan oleh para pihak, UUJN tidak mengatur secara khusus terkait dengan ketentuan pidana karena berdasarkan pada asas legalitas yang merupakan prinsip-prinsip dalam KUHP.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.