Abstract
Seiring perkembangan zaman yang berdampak pada perkembangan teknologi di mana dunia saat ini sudah mengenal apa yang disebut internet, sistem pembayaran pun menemukan arah baru. Ada yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran namun tetap menggunakan instrumen konvensional, maka muncullah uang elektronik. Namun ada juga yang menginginkan digitalisasi sistem pembayaran dengan menggunakan instrumen digital juga, maka muncullah uang digital atau dikenal dengan cryptocurrency. Uang Digital (cryptocurrency) masih menuai pro kontra pada kalangan ulama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menurut Abu Ubaid pada Kitab Al-Amwal uang digital (cryptocurrency) tidak memiliki fungsi uang yang sesuai dalam Islam sehingga tidak dapat diakui sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.