Abstract

Kabupaten Buru sejak 1970 dikembangkan sebagai daerah transmigrasi. Nuansa pertanian menjadi karakteristik Kabupaten Buru sehingga ditetapkan sebagai daerah lumbung beras nasional. Namun sejak ditemukan emas di Gunung Botak dan Gogrea pada 2011, Kabupaten Buru berubah menjadi daerah pertambangan emas ilegal. Akibatnya terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan yang masif disebabkan penggunaan sianida dan mercuri oleh penambang ilegal. Mengatasi persoalan ini, Pemerintah Provinsi Maluku bekerjasama dengan pihak ketiga (swasta) melakukan normalisasi dan perbaikan lingkungan di bekas tambang ilegal tetapi kerjasama dimaksud diduga rawan korupsi. Tujuan penelitian ini adalah melakukan pencegahan korupsi disektor ini. Metode penelitian menggunakan Social Network Analysis, datanya bersifat kualitatif. Temuan penelitian yaitu kerjasama antara pemerintah Provinsi Maluku dengan pihak ketiga (swasta) yang diduga rawan korupsi dapat dicegah dengan melakukan pemetaan kerawanan korupsi untuk mengetahui pola relasi antar aktor kerjasama yang dapat cendrung mudah disuap sehingga diperoleh model kerjasama yang tidak berimplikasi korupsi. Kata kunci: Korupsi; Pertambangan; Kerjasama; Pemda; Swasta;

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.