Abstract

Kepemimpinan adalah salah satu faktor penentu bagi organisasi sektor publik untuk mencapai target dan tujuannya. Dasar utama efektifitas kepemimpinan bukanlah pengangkatan tetapi penerimaan orang lain atas kepemimpinan yang bersangkutan. Studi tentang kepemimpinan telah banyak dilakukan, namun penelitian yang mengeksplorasi kepemimpinan dari perspektif emic yaitu anggota atau komunitas yang menjadi subjek penelitian masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi makna kepemimpinan pada Instansi Pemerintah dari sudut pandang PNS sebagai objek yang dipimpin. Menggunakan pendekatan kualitatif interpretivis, wawancara mendalam semi-terstruktur dilakukan kepada 27 pegawai negeri sipil dari instansi pemerintah pusat, dan data dianalisis menggunakan analisis tematik. Penelitian ini menghasilkan tiga gagasan kepemimpinan yang beragam dari sudut pandang PNS yaitu: (1) PNS merindukan pemimpin yang humanis, (2) PNS merindukan pemimpin yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas, serta (3) PNS merindukan pemimpin lintas generasi. Studi ini menawarkan panduan bagi organisasi sektor publik para pemimpin di sektor publik di Indonesia dengan mengidentifikasi gagasan kepemimpinan pada Instansi Pemerintah dari sudut pandang PNS. Kontribusi utama penelitian ini, yaitu memperkaya kajian literatur tentang gagasan kepemimpinan di sektor publik dengan pendekatan eksploratori para objek yang dipimpin di lingkungan Instansi Pemerintah.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.