STRATEGIC PARTNERSHIP BAGI HASIL BERBASIS AL ADL DALAM MENINGKATKAN KEKUATAN PERUSAHAAN

  • Abstract
  • Literature Map
  • Similar Papers
Abstract
Translate article icon Translate Article Star icon
Take notes icon Take Notes

STRATEGIC PARTNERSHIP BAGI HASIL BERBASIS AL ADL DALAM MENINGKATKAN KEKUATAN PERUSAHAANFitriani Thamrin1, Muhammad Wahyuddin Abdullah2, Murtiadi Awaluddin3 1,2,3UIN Alauddin MakassarJl. HM Yasin Limpo No. 36, Romangpolong-Gowa1,2,3fitrianithamrin02@gmail.com1 tosir_wahyu@yahoo.com2murtiadi.awaluddin@uin-alauddin.ac.id3 Abstract: In an era of increasingly complex business competition, strategic partnerships have become an important strategy for companies to survive and thrive. However, fairness in the sharing of partnership results is often a crucial issue that affects the success of cooperation. The purpose of this study is to conceptually analyze the integration of the Al Adl principle in the strategic partnership profit sharing system can cont ribute to increasing the strength of the company. T his research uses the library research method, by reviewing various literatures, scientific journals, and other secondary sources relevant to the research topic. The results show that the implementation of this model has significant potential in increasing the strength of the company, covering both financial and justice-based aspects. This research concludes that Al Adl-based profit-sharing strategic partnerships are not only beneficial for individual companies, but also contribute to a more equitable and sustainable economic development.Keywords: Strategic partnership, profit sharing, Al AdlAbstrak: Di era persaingan bisnis yang semakin kompleks, kemitraan strategis menjadi strategi penting perusahaan untuk bertahan dan berkembang. Namun, keadilan dalam pembagian hasil kemitraan sering menjadi isu krusial yang mempengaruhi keberhasilan kerjasama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara konseptual integrasi prinsip Al Adl dalam sistem bagi hasil kemitraan strategis dapat berkontribusi pada peningkatan kekuatan perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode library research, dengan mengkaji berbagai literatur, jurnal ilmiah, dan sumber-sumber sekunder lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan model ini memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan, mencakup aspek finansial dan berbasis keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan secara individual, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.Kata Kunci: Strategic partnership, bagi hasil, Al Adl, kekuatan perusahaan Perkembangan era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perlu adanya kemitraan strategis menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis. Kemitraan Strategis diakui sebagai pendorong penting untuk pengembangan kapasitas kewirausahaan dan inovasi organisasi, hal ini terutama penting bagi ekosistem kewirausahaan (Schiuma Carlucci, 2018, p. 4). Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka panjang (Christopher Jüttner, 2000, p. 117). Kemitraan strategis memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar dari apa yang dapat dicapai secara individual. Namun, dalam konteks bisnis konvensional, kemitraan seringkali didasarkan pada sistem yang berpeluang kedalam bentuk praktik riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Adanya riba merupakan praktik yang sangat dilarang terkhusus dalam kegiatan ekonomi. Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan dari adanya praktik riba yang secara jelas sudah dijelaskan dalam al-qur’an mengenai pelarangannya (Ilmiah et al., 2023, p. 47).Ekonomi Islam menawarkan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan melalui konsep bagi hasil mudharabab (profit and loss sharing). Bagi hasil merupakan skema kemitraan di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional antara pihak-pihak yang terlibat dalam usaha bisnis. Pemilik modal hanya investasi modal kepada pengelola dan tidak ikut serta mengelola. Sementara pengelola (mudharib), hanya bermodalkan keahlian untuk mengelola usaha yang disepakati.(Helwig et al., n.d., p. 43)Akad mudharabah dalam transaksi dan bisnis Islam adalah salah satu akan yang sering digunakan, bahkan akad mudharabah sudah dikenal sebelum kedatangan Islam. Eksistensi akad mudharabah dalam dunia bisnis selalu mendapatkan pembahasan, sejak masa klasik hingga sekarang (Hukum Syariah, 2023, p. 61). Konsep ini sejalan dengan prinsip Al-'Adl (keadilan) dalam Islam, yang menekankan keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan dalam setiap transaksi ekonomi dan bisnis. Penerapan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kekuatan bisnis. Pertama, kemitraan ini mendorong kerja sama yang lebih erat dan saling menguntungkan, karena semua pihak memiliki kepentingan yang sama dalam keberhasilan bisnis. Kedua, prinsip Al-'Adl memastikan bahwa hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dihormati, serta risiko dan keuntungan dibagi secara adil. Ketiga, kemitraan ini mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, yang sangat penting untuk membangun kepercayaan dan menjaga hubungan jangka panjang yang berkelanjutan.Meskipun konsep kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl telah dibahas secara teoritis dalam literatur ekonomi Islam, masih terdapat kesenjangan dalam memahami penerapannya secara praktis dalam dunia bisnis nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengalaman dan perspektif para pelaku bisnis yang telah menerapkan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl, serta menganalisis dampaknya terhadap kekuatan dan keberlangsungan bisnis mereka. Dengan memahami praktik terbaik dan tantangan dalam penerapan kemitraan strategis berbasis bagi hasil dan Al-'Adl, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi para pelaku bisnis, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam upaya meningkatkan kekuatan bisnis dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.KONSEP TEORITISKEMITRAAN STRATEGISDalam era globalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, perlu adanya kemitraan strategis menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis. Kemitraan strategis adalah bentuk utama dari strategi kerja sama yang memungkinkan penyatuan sumber daya oleh perusahaan untuk mencapai keunggulan kompetitif.(Oyombe et al., 2023, p. 186) Menurut Yoshino dan Rangan (1995), strategic partnership adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan independen yang melibatkan pertukaran, berbagi, atau pengembangan bersama produk, teknologi, atau layanan. Sedangkan menurut Doz dan Hamel (1998) mendefinisikan strategic partnership sebagai aliansi yang dibentuk untuk mencapai tujuan strategis yang signifikan dan saling menguntungkan bagi semua mitra yang terlibat. Dalam konteks ekonomi Islam, Hasan (2018) mendefinisikan strategic partnership sebagai kerjasama jangka panjang antara dua atau lebih entitas bisnis yang dilandasi oleh prinsip-prinsip syariah, khususnya Al Adl (keadilan).Kemitraan Strategis diakui sebagai pendorong penting untuk pengembangan kapasitas kewirausahaan dan inovasi organisasi, hal ini terutama penting bagi ekosistem kewirausahaan.(Schiuma Carlucci, 2018, p. 4) Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka waktu yang panjang.(Christopher Jüttner, 2000, p. 117) Kemitraan strategis memungkinkan perusahaan untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar dari apa yang dapat dicapai secara individual. Perusahaan menginformasikan dan mempertahankan hubungan dengan mitranya yang erat dan terintegrasi. Hal ini memberikan satu elemen kunci dari dan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk bersaing (Bonaccorsi Lipparini, n.d., p. 134).MUDHARABAH DAN BAGI HASILKata bagi hasil berasal dari bahasa Arab yakni “Mudharabah”. Menurut bahasa kata ‘Mudharabah’ semakna dengan Al-Qath’u (potongan), berjalan, dan atau berpergian. Seperti yang terlihat dalam QS. Al-Muzammil: 20 yang artinya “Dan yang lainnya, bepergian di muka bumi mencari karunia Allah”(Fajrussalam Affisah, 2023, p. 4424). Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mudharabah merupakan akad yang menunjukkan pembayaran modal usaha oleh seseorang (shahib al-mal) kepada yang lainnya (mudharib) untuk perniagaan dan masing-masing memiliki bagian dari keuntungan dengan syarat-syarat tertentu (Tohari, 2021, p. 55). Sesuai dengan Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah, mudharabah merupakan bentuk kemitraan usaha antara dua entitas. Pihak pertama berperan sebagai penyandang dana (shahibul maal), sementara pihak kedua bertindak sebagai pengelola atau pelaksana proyek (mudharib) yang berkontribusi dengan tenaga kerja dan bertugas mengawasi jalannya usaha. Dalam skema akad mudharabah, seluruh modal disediakan oleh pihak pemilik dana (shahibul maal), sementara pihak pengelola dana (mudharib) memberikan kontribusi berupa keahlian, usaha, dan keterampilannya. Hasil keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas usaha tersebut kemudian akan dibagi secara adil antara kedua belah pihak berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah diatur dalam kesepakatan awal (Sukabumi Barat, 2023, pp. 337 338).Akad mudharabah dalam transaksi dan bisnis Islam adalah salah satu akan yang sering digunakan, bahkan akad mudharabah sudah dikenal sebelum kedatangan Islam. Eksistensi akad mudharabah dalam dunia bisnis selalu mendapatkan pembahasan, sejak masa klasik hingga sekarang, bahkan dari 152 Fatwa DSN-MUI yang dikeluarkan 30 di antaranya membahas akad mudharabah (Hukum Syariah, 2023, p. 61). Adapun pengaturan pembiayaan dengan akad mudharabah telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 pasal 19 angka 1 huruf b, c, i tentang ketentuan bank umum syariah yangberbunyi: “Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Depposito, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dengan prinsip mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah”. “Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.”(Ilmiah Islam, 2021, p. 572)PROFIT SHARINGProfit sharing merupakan perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and lost sharing, dimana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan (Maharani et al., 2021, p. 350). Misalnya, pendapatan usaha Rp 2.000,00 dan beban-beban untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp 1.500,00 maka profit (laba) adalah Rp 500,00 (Rp 2.000,00 ‒ Rp 1.500,00) yang kemudian dibagi kepada shohib al-maal dan mudharib yang telah disepakati (Zunaidi et al., 2018, p. 32). REVENUE SHARINGRevenue Sharing merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris yaitu revenue dan sharing.Kata revenue bermakna hasil, penghasilan, dan pendapatan sedangkan kata shering diartikan bagi atau bagian. Jika kedua kata tersebut digabungkan maka diperoleh makna bagi hasil/ pembagian hasil/ pembagian penghasilan/ pembagian pendapatan.(Intansari, 2020, p. 134) Misalnya, pendapatan usaha Rp 2.000,00 dan beban-beban usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut Rp 1.500,00 maka profit (laba) adalah Rp 2.000,00 (tanpa harus dikurangi beban Rp 1.500,00) yang kemudian dibagi kepada shohib al-maal dan mudharib sebesar nisbah yang disepakati.(Zunaidi et al., 2018, p. 31) Penerapan revenue sharing sebagai instrumen bagi hasil dalam lembaga perekonomian syariah tidak terlepas dari kemunculan Bank Islam pertama di indonesia, PT Bank Muamalah Indonesia pada 15 Februari 1992. Salah satu produk andalan Bank Muamalah adalah bagi hasil (Nur Rizqi Febriandika, 2015, p. 5). Bagi pendapatan atau yang sering disebut revenue sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan. Revenue sharing menggunakan pembagian hasil dengan membagi total pendapatan yang diperoleh oleh bank syariah. Sehingga porsi bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana lebih besar dari pada penerimaan dari tingkat suku bunga. Dengan demikian, banyak shahibul maal yang tertarik dalam jenis investasi seperti ini dimana pihak bank mampu membagi hasil dengan pemilik modal secara optimal (Kumble et al., 2020, p. 14).KONSEP AL-ADL Kata adil (al-adl) berasal dari bahasa arab, dan dijumpai dalam Alquran, sebanyak 28 tempat yang secara etimologi bermakna pertengahan. Secara etimologis, dalam Kamus Al-Munawwir, al-adl berarti perkara yang tengah-tengah. Selain dari ungkapan-ungkapan yang secara eksplisit menyebut kata al-adl, sebenarnya pada ayat-ayat yang paling awal, ide dan pikiran tentang keadilan telah datang secara bersamaan. Tidak itu saja, perintah berbuat adil juga terl ihat dari larangan Al-Qur’an berbuat zalim. Tidaklah berlebihan apabila Fazlur Rahman seorang pemikir Islam kontemporer menyatakan bahwa, pesan dasar Al-Qur’an adalah penekanan pada keadilan yang salah satu bentuknya terlihat pada keadilan sosial ekonomi pada keadilan sosial ekonomi (Khomayny Badullah, 2020, pp. 92–93). Keadilan secara harfiah diartikan sebagai memberikan kepada semua yang berhak akan haknya, baik pemilik hak itu sebagai individu atau kelompok atau berbentuk sesuatu apa pun, bernilai apa pun, tanpa melebihi atau pun mengurangi. Tanpa melakukan pemihakan yang berlebihan, setidaknya dalam koridor konsep maupun premis, Islam mengajarkan tentang keadilan jauh lebih dahulu sebelum kaum konvensional meletakkan prinsip-prinsip keadilan dalam ekonomi. Islam telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengaturan keadilan dan keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban, antara individu dan masyarakat, antara rohani dan jasmani, dan antara dunia dan akhirat (Rahmiyanti, 2018, p. 62). METODE Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Pendekatan ini dipilih untuk mengkaji secara mendalam konsep strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl dan dampaknya terhadap peningkatan kekuatan perusahaan. Dalam proses pengumpulan data, peneliti melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap berbagai sumber literatur yang relevan, termasuk buku-buku teks, artikel jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan publikasi akademik lainnya yang berkaitan dengan kemitraan strategis, ekonomi Islam, konsep Al Adl, dan manajemen perusahaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis deskriptif. Metode ini memungkinkan peneliti untuk menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan secara sistematis berbagai aspek yang berkaitan dengan topik penelitian. Analisis deskriptif diterapkan untuk mengidentifikasi pola-pola, tren, dan hubungan antara konsep-konsep kunci dalam strategic partnership berbasis Al Adl. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat menyajikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana prinsip Al Adl diintegrasikan ke dalam praktik bagi hasil dalam kemitraan strategis, serta menganalisis dampaknya terhadap kekuatan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan terstruktur tentang potensi strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl dalam meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan dalam konteks ekonomi Islam dan lingkungan bisnis modern. HASIL PEMBAHASAN IMPLEMENTASI STRATEGIC PARTNERSHIP Hasil penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa konsep strategic partnership bagi hasil dalam perspektif Islam memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari model konvensional yang memberikan hasil yang sangat signifikan. Dalam perspektif Islam, strategic partnership dipahami sebagai bentuk kerjasama ('ta'awun') yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah menciptakan rasa keadilan diantara pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut Mahmoud (2023) penelitian yang dilakukannya di Sudan mengungkapkan strategic partneship antara penyedia modal dan pengelola usaha dalam konteks bagi hasil, dapat dilihat sebagai bentuk kemitraan strategis memberikan hasil yang sangat signifikan adanya kesempatan kerja yang luas bagi para mahasiswa lulusan baru dan pencari kerja di Sudan, hal ini akan berkontribusi dalam memanfaatkan sumber daya alam, pertanian, dan sumber daya manusia yang dimiliki Sudan untuk pembangunan ekonomi dan sosial sehingga dapat memecahkan masalah pengangguran dan krisis ekonomi di negara tersebut. (Edris et al., 2023, pp. 194–195) Perusahaan/ Negara yang menerapkan strategic partnership ini cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Hal ini diperkuat oleh studi kasus yang dilakukan oleh Yanling (2022) mengungkapkan bahwa kemitraan strategis memiliki dampak positif langsung yang signifikan terhadap pembagian informasi, fleksibilitas rantai pasokan, dan kinerja perusahaan. Berbagi informasi memiliki dampak positif langsung yang signifikan terhadap kinerja perusahaan dan memainkan peran mediasi antara kemitraan strategis dan kinerja perusahaan. (Yang et al., 2022, p. 1)Selain itu, penelitian ini mengungkapkan adanya strategi partnership bagi hasil yang dilakukan di perbankan syariah baik di dalam Negera Indonesia maupun di luar negeri. Di Indonesia telah menerapkan sistem bagi hasil mudharabah dimana ditemukan bank-bank syariah di Indonesia terkhusus di Gorontalo sendiri menggunakan revenue sharing dalam metode bagi hasil dibandingkan dengan profit sharing yang banyak digunakan oleh bank syariah yang ada di luar negeri salah satunya adalah negara Malaysia.(Maharani et al., 2021, p. 345) Pada strategic partnership bagi hasil ini merupakan salah satu strategi kolaborasi yang baik antara pemilik modal dan pengelola usaha dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Dalam literatur fikih, bagi hasil ini pemilik modal tidak dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha atau bisnis, namun diperbolehkan membuat klausul-klausul atau usulan dan dapat melakukan pengawasan dalam rangka mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Oleh karena itu, bentuk akad ini termasuk kedalam bentuk perjanjian dengan asas kepercayaan (‘aqad al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran tinggi dan menjunjung keadilan dari pihak-pihak terkait.(Arif Fauzan, 2020, p. 12) Keuntungan usaha secara bagi hasil dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam kontrak. Apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. IMPLEMENTASI BAGI HASIL BERBASIS AL ADLMetode bagi hasil yang biasanya dijumpai banyak diterapkan diperbankan syariah diantaranya terdapat dua metode yaitu bagi laba (Profit Sharing) dan bagi pendapatan (Revenue Sharing). Pada lembaga keuangan syariah ditemukan bahwa revenue sharing dan profit and loss Sharing ditentukan atas kesepakatan jumlah prosentase yang diterima bagi Lembaga Keuangan Syariah dan mitranya/ nasabah. Pembagian kerjasama tersebut bukan semata dilandasi atas besaran nilai nominal rupiah sebagaimana yang diterapkan dalam lembaga keuangan konvensional pada sistem bunga. Sebab dalam bunga perhitungan ditambah sesuai dengan waktu berjalannya dengan nominal presentase bunga yang telah ditentukan saat akad, tanpa memperdulikan keadaan mitranya apakah mendapat sebuah keuntungan ataupun kerugian menyampingkan keadaan tersebut sistem ini dapat menimbulkan kedzaliman pada salah satu pihak. Berbeda dengan Revenue Sharing dan Profit and Loss Sharing sistem ini sangat memperhatikan keadan mitra usahanya apakah memperoleh keuntungan ataupun mengalami kerugian hal ini berdasarkan prinsip keadilan yang bukan hanya memperhatikan keuntungan semata tetapi ada rasa saling percaya diantara kedua belah pihak untuk menjamin keberlangsungan dan kekuatan perusahaan kedepannya.(Intansari, 2020, p. 144)Terdapat perbedaan mendasar antara profit sharing dan revenue sharing terletak pada hal-hal berikut: a) Dalam prinsip profit sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah pengurangan total cost terhadap total revenue. Sedang dalam prinsip revenue sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan kotor dari penyaluran dana, tanpa harus dikalkulasikan terlebih dahulu dengan biaya-biaya pengeluaran operasional usaha. b) Pada prinsip profit sharing, biaya-biaya operasional akan dibebankan ke dalam modal usaha atau pendapatan usaha, artinya biaya-biaya akan ditanggung oleh sahib al-mal. Sedangkan dalam prinsip revenue sharing, biaya-biaya akan ditanggung bank sebagai mudharib, yaitu pengelola modal. c) Pada prinsip profit sharing, pendistribusian pendapatan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan, baik pendapatan dari hasil investasi dana atau pendapatan dari fee atas jasa-jasa yang diberikan bank setelah dikurangi seluruh biaya-biaya operasional. Sedangkan dalam prinsip revenue sharing, pendapatan yang akan didistribusikan hanya pendapatan dari penyaluran dana sahib al-mal, sedangkan pendapatan fee atas jasa-jasa bank syariah merupakan pendapatan murni bank sendiri. (Syariah et al., 2018, pp. 117–118) Pada saat akad penyaluran pembiayaan mudharabah harus terdapat kepastian mengenai presentase perolehan hasil dari keuntungan usaha yang dibiayai.(Ainul Hikma, n.d., p. 142) Beberapa segi penting dari al-mudharabah adalah pembagian keuntungan di antara dua pihak harus secara proporsional dan tidak dapat memberikan keuntungan sekaligus atau yang pasti kepada shahibul maal/rabb al-mal atau pemilik modal. Rabb al-mal tidak bertanggung jawab atas kerugian di luar modal yang telah diberikannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari'ah, Bank Syari'ah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip Syari'ah. Kegiatan usaha tersebut harus mematuhi prinsip-prinsip syari'ah, yang melibatkan kegiatan yang tidak mengandung unsur-unsur berikut: a) Riba, yang merujuk pada penambahan pendapatan secara tidak sah, seperti dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan pembayaran kembali dana melebihi pokok pinjaman karena berlalunya waktu. b) Maisir, yang mencakup transaksi yang tergantung pada keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. c) Gharar, yang merujuk pada transaksi dengan objek yang tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syari'ah. d) Haram, yang mencakup transaksi dengan objek yang dilarang dalam syari'ah. e) Zalim, yang mencakup transaksi yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain. (Hafifah Tirta, 2023, p. 20) IMPLEMENTASI BAGI HASIL DI PERBANKAN SYARIAHMekanisme bagi hasil bank syariah berawal dari pendapatan yang diperoleh dari hasil penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan. Bagi hasil yang diperoleh kemudian di distribusikan kepada nasabah penyimpan dana. Aliran dana masuk ke bank syariah berasal dari pemilik dalam bentuk modal dan dana masyarakat dalam bentuk rekening giro, tabungan dan deposito. Giro dan tabungan dapat menggunakan akad wadiah maupun akad mudharabah, sedangkan deposito menggunakan akad mudharabah. Dana yang dihimpun oleh bank syariah kemudian disalurkan kepada nasabah yang akan memproduktifkan dana itu. Penyaluran pembiayaan dapat dilakukan dalam 3 (tiga) bentuk skim, yaitu skim jual beli, skim bagi hasil dan skim multi jasa. Menurut Fatwa-DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Prinsip Distribusi Bagi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah terdapat dua metode yang diperbolehkan dalam memperoleh laba yang dibagihasilkan yaitu net revenue sharing (bagi hasil bersih) dan profit sharing (bagi laba). Dalam mekanisme bagi hasil terdapat dua isu penerapan akuntansi bank syariah yaitu pendapatan beban administrasi tidak dimasukkan sebagai pendapatan yang dibagihasilkan dan tidak konsisten dalam penerapan bisnis kas atau pendapatan yang dibagihasilkan untuk penyimpan dana/ deposan dan pemilik. Dalam Penelitian yang dilakukan oleh Novi Febrianty (20223) mekanisme bagi hasil terdapat dua isu penerapan akuntansi bank Syariah yaitu pendapatan beban administrasi tidak dimasukkan sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kedua, tidak konsisten dalam penerapan bisnis kas atau pendapatan yang dibagihasilkan untuk penyimpan dana/deposan dan pemilik serta perhitungan pajak. Menurut PSAK 101 Bank Syariah menganut basis kas dimana pengaturan basis kas ini mengadopsi modeldari penerapan Perbankan Islam di Malaysia. Bank Islam Malaysia dan Indonesia tidak menuruti standar AAOIFI yang menghendaki basis akural. (Febriyanti et al., 2023, p. 515) Dengan demikian, isu ini perlu ditindaklanjuti agar terciptanya bagi hasil yang adil dan transparan untuk keberlangsungan bisnis/ usaha yang berkelanjutan. IMPLEMENTASI KEMITRAAN BEBASIS AL ADLAnalisis dari berbagai sumber menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan model kemitraan berbasis Al Adl cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas keuangan yang lebih baik. Implementasi prinsip ini tidak hanya memenuhi kepatuhan syariah, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan. Beberapa studi kasus yang diteliti mengindikasikan bahwa strategic partnership berbasis Al Adl dapat menjadi katalis dalam membangun reputasi perusahaan, menarik investor yang berorientasi etika, dan meningkatkan daya saing di pasar global. Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam penerapan konsep ini. Di antaranya adalah kebutuhan akan standardisasi praktik, peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan pelaku bisnis, dan adaptasi terhadap kerangka hukum yang ada. Meskipun demikian, manfaat jangka panjang dari pendekatan ini dinilai lebih besar daripada tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan yang menerapkan prinsip Al Adl dalam kemitraan strategis mereka cenderung memiliki ketahanan yang lebih baik dalam menghadapi fluktuasi pasar dan krisis ekonomi.Dengan demikian, strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl menawarkan pendekatan yang tidak hanya meningkatkan kinerja finansial perusahaan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam sebuah perusahaan pasti membutuhkan kerja sama dalam hal kemitraan untuk menunjang kekuatan persaingan bisnis yang semakin ketat. Dengan adanya saling ketergantungan ini, muncul kesadaran bahwa kerja sama dan kemitraan merupakan prasyaratan penting untuk mencapai keuntungan bersama dalam jangka panjang.(Christopher Jüttner, 2000, p. 117) Manfaat lain yang didapatkan dalam bagi hasil ini adalah memberikan kemudahan bagi patner/ mitranya dalam menjalankan usaha meningkatkan kekuatan perusahaan, sehingga dapat merangsang kinerja mitra yang kreatif dan dinamis sesuai dengan sektor usaha keahliannya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya studi lebih lanjut untuk mengukur dampak kuantitatif dari penerapan model ini dalam berbagai sektor industri dan skala bisnis yang berbeda. Selain itu, diperlukan juga pengembangan kerangka regulasi yang mendukung dan memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip kemitraan berbasis Al Adl. SIMPULAN Hasil penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa penerapan strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan. Integrasi prinsip Al Adl dalam kemitraan strategis menciptakan model bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan keadilan Islam. Perusahaan/ Negara yang menerapkan strategic partnership ini cenderung mengalami peningkatan kepercayaan antar mitra bisnis, efisiensi operasional yang lebih tinggi, dan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Implementasi strategic partnership berbasis Al Adl dapat menjadi katalis dalam membangun reputasi perusahaan dan meningkatkan daya saing di pasar global, sekaligus menawarkan solusi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti kebutuhan akan standardisasi dan peningkatan literasi keuangan syariah, manfaat jangka panjang dari pendekatan ini dinilai lebih besar. Penerapan prinsip Al Adl dalam bagi hasil tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan secara individual, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan secara keseluruhan. Kesimpulannya, strategic partnership bagi hasil berbasis Al Adl merupakan pendekatan yang menjanjikan dalam meningkatkan kekuatan perusahaan, baik dari segi finansial maupun etika bisnis. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengukur dampak kuantitatif dari penerapan model ini dalam berbagai sektor industri dan skala bisnis yang berbeda.

Similar Papers
  • Research Article
  • 10.24912/jmishumsen.v8i3.32251.2024
PERAN KONTEN DI MEDIA SOSIAL TIKTOK TERHADAP SIKAP PEDULI LINGKUNGAN
  • Oct 20, 2024
  • Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
  • Muhammad Alif Ramadhan + 1 more

Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan menjadi salah satu penyebab dari masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Selain itu, banyaknya sampah yang belum bisa terkelola dari tiap kota ikut menambah pencemaran. Karenanya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sangat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih. Media Sosial TikTok Akun X merupakan salah satu akun yang menginspirasi masyarakat melalui konten-konten tentang peduli lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konten yang disampaikan oleh Media Sosial TikTok Akun X berkontribusi dalam meningkatkan sikap peduli lingkungan di kalangan pengikutnya. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif eksplanatif dan teknik pengumpulan data Non-Probability Sampling dengan teknik Accidental Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 403 responden yang terdiri dari 79 laki-laki dan 324 perempuan. Penelitian ini menggunakan uji regresi linear dan uji hipotesis yang didukung oleh teori yang relevan dalam mengukur pengaruh pesan media sosial terhadap sikap kepedulian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten Media Sosial TikTok Akun X berperan sebesar 53,8% terhadap sikap peduli lingkungan followers. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran konten di Media Sosial TikTok Akun X terhadap sikap peduli lingkungan, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan didapatkannya keterlibatan sosial yang meningkatkan kesadaran akan kepeduilian, dan inspirasi menjaga lingkungan didalam postingan yang dibagikan oleh Media Sosial TikTok Akun X. Implikasi penelitian ini untuk memberikan wawasan bagi pengelola akun media sosial dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui platform TikTok. Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan menjadi salah satu penyebab dari masalah pencemaran lingkungan di Indonesia. Selain itu, banyaknya sampah yang belum bisa terkelola dari tiap kota ikut menambah pencemaran. Karenanya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya sangat perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang selalu bersih. Media Sosial TikTok Akun X merupakan salah satu akun yang menginspirasi masyarakat melalui konten-konten tentang peduli lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konten yang disampaikan oleh Media Sosial TikTok Akun X berkontribusi dalam meningkatkan sikap peduli lingkungan di kalangan pengikutnya. Penelitian ini menerapkan metode kuantitatif eksplanatif dan teknik pengumpulan data Non-Probability Sampling dengan teknik Accidental Sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 403 responden yang terdiri dari 79 laki-laki dan 324 perempuan. Penelitian ini menggunakan uji regresi linear dan uji hipotesis yang didukung oleh teori yang relevan dalam mengukur pengaruh pesan media sosial terhadap sikap kepedulian lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten Media Sosial TikTok Akun X berperan sebesar 53,8% terhadap sikap peduli lingkungan followers. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya peran konten di Media Sosial TikTok Akun X terhadap sikap peduli lingkungan, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan didapatkannya keterlibatan sosial yang meningkatkan kesadaran akan kepeduilian, dan inspirasi menjaga lingkungan didalam postingan yang dibagikan oleh Media Sosial TikTok Akun X. Implikasi penelitian ini untuk memberikan wawasan bagi pengelola akun media sosial dalam merancang strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan melalui platform TikTok.

  • Research Article
  • 10.31602/jt.v7i1.18384
PENYITAAN BARANG BUKTI BERGERAK PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang)
  • Mar 13, 2025
  • Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial
  • Betania Maygawati Christy

Abstrak Penyitaan barang bukti merupakan satu langkah penting dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang dilakukan. Namun, dalam praktiknya, tindakan penyitaan sering kali menimbulkan permasalahan, terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, di mana barang yang disita ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat. Tulisan ini didasarkan pada hasil penelitian di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang menggali mekanisme penyitaan, peran aparat penegak hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama pemilik barang yang sah. Pendekatan sosiologi hukum digunakan untuk memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam proses penyitaan, serta untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak. Metode pendekatan kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum dengan studi RUPBASAN Kelas I Kupang. Subjek penelitian meliputi pihak penyidik, pengelola RUPBASAN, dan masyarakat yang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyitaan barang bukti memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaannya sering kali menimbulkan kontroversi karena kurangnya sosialisasi, kesalahan prosedur, dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya. Untuk itu, diperlukan upaya perbaikan dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan benda sitaan, serta pemberian edukasi kepada masyarakat untuk meminimalkan konflik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini memberikan sumbangan yang signifikan dalam menggali hubungan antara aspek hukum dan masyarakat, khususnya dalam konteks pelaksanaan penyitaan barang bukti yang bersifat bergerak. Kata Kunci: Penyitaan, Rupbasan, Prespektif Sosiologi Hukum. Abstract The seizure of evidence is a crucial step in the criminal justice system, serving to establish the connection between the perpetrator and the crime committed. However, in practice, this action often leads to issues, particularly concerning human rights violations, where the seized items do not belong to the offender but to unrelated third parties. This paper is based on research conducted at the State Confiscated Property Storage House (Rupbasan) Class I Kupang, which examines the mechanism of seizure, the role of law enforcement officers, and its impact on society, especially the rightful owners of the items. A sociological legal approach was employed to understand the relationship between law, society, and justice in the seizure process and to provide solutions to the problems arising in the implementation of movable evidence seizures.This research utilized a qualitative approach. The study aimed to examine the process of movable evidence seizure from a sociological legal perspective with a case study at Rupbasan Class I Kupang. The research subjects included investigators, Rupbasan managers, and affected community members. The findings revealed that while the seizure of evidence has a clear legal basis, its implementation often sparks controversy due to a lack of public dissemination, procedural errors, and the limited understanding of citizens regarding their rights. Therefore, improvements are needed in the seizure mechanism, management of confiscated items, and public education to minimize conflicts and maintain public trust in the legal system. This research makes a significant contribution to understanding the relationship between law and society in the context of movable evidence seizures. Keywords: Seizure, Rupbasan, Legal Sociology Perspective. PENDAHULUAN Penyitaan barang bukti merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum, yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang terjadi. Dalam hukum acara pidana, penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun, proses penyitaan sering kali mendapat kritik karena dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama ketika barang yang disita bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, dengan studi kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pengelolaan barang sitaan di RUPBASAN, termasuk tantangan yang dirasakan oleh masyarakat akibat tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur.Penelitian terdahulu telah membahas penyitaan barang bukti dari berbagai aspek. Ferdian (2015) menyoroti prosedur penyitaan barang bukti oleh penyidik Polri dan hambatan yang dihadapi, terutama dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan. Elias Zadrach Leasa (2015) fokus pada penyitaan barang bukti dalam pelanggaran lalu lintas, dengan perhatian khusus pada profesionalitas penyidik dalam menangani barang bukti. Sementara itu, Abdul Rosyad (2014) mengkaji penyitaan aset dalam kasus korupsi, yang menekankan pentingnya kehati-hatian aparat hukum dalam mengaitkan aset dengan tindak pidana.Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya yang spesifik pada penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, khususnya dengan studi kasus di RUPBASAN Kelas I Kupang. Penelitian ini menggali bagaimana proses penyitaan tersebut memengaruhi masyarakat, termasuk permasalahan yang muncul akibat kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakati.Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan benda sitaan. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini juga berupaya memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam konteks penyitaan barang bukti.Fenomena penyitaan barang bukti dalam kasus tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, menggambarkan bagaimana hukum berperan dalam menciptakan ketertiban. Namun, permasalahan timbul ketika pelaksanaan penyitaan dianggap tidak adil, terutama ketika barang yang disita tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi.Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam perbaikan mekanisme penyitaan barang bukti. Dengan memahami kendala yang dihadapi, penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas mereka.Secara keseluruhan, penelitian ini mempertegas pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat, perbaikan prosedur penyitaan, serta pengelolaan barang sitaan yang lebih baik. Hal ini diperlukan untuk menciptakan keadilan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang bertujuani menggambarkan objek secara mendalam dan menyeluruh. Studi kasus digunakan karena sifat objek penelitian yang khusus, memungkinkan eksplorasi mendalam melalui wawancara dan analisis data terintegrasi. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang, dengan jadwal penelitian dari awal Maret hingga pertengahan April 2024. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang melibatkan pegawai kantor tersebut sebagai sumber data utama. Penelitian ini mengandalkan data primer berupa hasil observasi dan wawancara, serta data sekunder dari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara (baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur), serta dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai fenomena sosial, sementara wawancara digunakan untuk menggali informasi lebih mendalam dari para informan. Dokumentasi berfungsi untuk melengkapi data dengan menggunakan dokumen primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dimulai dengan pengelompokan data hingga penyusunan kesimpulan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam proses penyimpanannya.HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan wawancara dan observasi di RUPBASAN Kelas I Kupang, diketahui bahwa penyitaan barang bukti bergerak merupakan langkah hukum yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesiai, khususnya dalam kasus tindak pidana. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, penyitaan barang bukti dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam perkara pidana, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Langkah ini diambil untuk mencegah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana disalahgunakan, rusak, atau hilang. Penyitaan ini sangat penting untuk memastikan keutuhan proses peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.Dari sudut pandang sosiologi hukum, penyitaan barang bukti menggambarkan kewajiban negara dan aparat penegak hukum untuk menjaga tatanan sosial serta memberikan kepastian hukum. Proses penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yang mana penyidik harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam kondisi mendesak. Hal ini mencerminkan adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyitaan yang melanggar hak-hak individu.Proses penyitaan dimulai dengan pembuatan surat perintah yang berisi rincian barang yang akan disita, alasan penyitaan, serta identitas penyidiki. Barang yang disita kemudian diamankan, diperiksa, dan didokumentasikan dengan cermat untuk memastikan keasliannya sebagai barang bukti. Penyidik bertanggung jawab menjaga keamanan dan kelengkapan barang tersebut selama proses penyelidikan dan peradilan berlangsung. Dalam beberapa kasus, penyitaan dapat melibatkan ahli untuk memastikan relevansi barang bukti dalam perkara pidana.Jika ada kekhawatiran bahwa barang bukti akan dihancurkan, dipindahkan, atau disembunyikan, penyitaan dapat dilakukan segera tanpa menunggu izin formal, dalam keadaan mendesak. Keadaan ini membutuhkan tindakan cepat oleh penyidik untuk memastikan barang bukti tetap berada di bawah kontrol negara. Penyitaan dapat mencakup benda berwujud maupun benda tak berwujud, selama barang tersebut relevan dengan tindak pidana dan dapat dimiliki.Secara keseluruhan, penyitaan barang bukti memegang peranan penting dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Pentingnya menjaga barang bukti hingga penyelesaian perkara menunjukkan bahwa barang bukti adalah elemen yang sangat vital dalam sistem peradilan pidanai. Langkah ini tidak hanya mengamankan hak-hak korban dan tersangka, tetapi juga memastikan bahwa pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan.Rumah Penyimpanani Barang Sitaan Negara (RUPBASAN)Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) memainkan peran vital dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, dengan tanggung jawab untuk menyimpan dan mengelola barang bukti serta barang sitaan negara sampai proses hukum selesai. RUPBASAN memiliki peran penting dalam mendukung sistem peradilan dengan memastikan bahwa barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana disimpan dengan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peran ini menjadi elemen krusial dalam penegakan hukum yang bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat.Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, RUPBASAN, termasuk RUPBASAN Kelas I Kupang, bertugas untuk menyimpan barang bukti yang terkait dengan kasus pidana maupun perdata yang melibatkan negara. Keberadaan RUPBASAN memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan dan tetap terjaga keasliannya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.Kinerja RUPBASAN memiliki peran penting dalam mencapai tujuan organisasi, yakni mengelola barang bukti secara aman, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan hukum. Kinerja yang optimal akan mendukung sistem pemasyarakatan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat melalui pengelolaan barang bukti yang profesional. Beberapa indikator keberhasilan kinerja RUPBASAN antara lain adalah keamanan barang, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya.Pengelolaan barang bukti oleh RUPBASAN tidak hanya berfungsi untuk mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang lebih luas. Pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar dapat diterima kembali oleh masyarakat, sementara pengelolaan barang sitaan memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterkaitan ini menggambarkan pentingnya peran RUPBASAN dalam mendukung keseluruhan sistem hukum pidana.Penilaian dan pengukuran kinerja RUPBASAN sangat penting untuk memastikan bahwa tugas yang diemban dijalankan dengan efisien dan efektif. Dengan kinerja yang maksimal, RUPBASAN dapat berperan optimal sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Keberhasilan RUPBASAN juga berkontribusi dalam mencapai tujuan strategis dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum.Prosedur Penyitaan Barang BuktiProses penyitaan barang bukti bergerak adalah tindakan yang diatur dalam hukum untuk menyita barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana, baik barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan maupun yang diperoleh sebagai hasil dari kejahatan tersebut. Tindakan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuan dari penyitaan adalah untuk memastikan bahwa barang bukti dapat digunakan dalam proses hukum guna menentukan kebenaran suatu kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.Langkah awal dalam proses penyitaan adalah penyusunan surat perintah penyitaan oleh penyidik. Surat tersebut mencantumkan informasi tentang barang yang akan disita, alasan penyitaan, dan identitas penyidik yang bertanggung jawab. Surat ini harus ditandatangani oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak yang hadir saat penyitaan berlangsung, sehingga memberikan landasan hukum yang jelas bagi tindakan tersebut.Setelah surat perintah diterbitkan, penyitaan dilaksanakan di lokasi yang relevan, seperti tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi lain tempat barang bukti ditemukan. Penyitaan juga dapat dilakukan terhadap barang yang berada pada tersangka atau pihak terkait lainnya. Selama proses penyitaan, penyidik wajib memastikan barang bukti tetap utuh dan tidak rusak, mengingat barang tersebut sangat penting dalam proses hukum selanjutnya.Setelah barang bukti disita, barang tersebut harus diamankan dan disimpan dengan aman di tempat yang terkunci, dengan akses yang hanya diperbolehkan bagi pihak yang berwenang. Sebuah daftar inventarisasi juga dibuat untuk mencatat detail barang bukti, seperti nomor inventaris, jenis barang, dan kondisinya, untuk mencegah kehilangan atau kerusakan selama proses hukum berlangsung.Prosedur penyitaan ditutup dengan pemeriksaan dan pengembalian barang bukti. Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, dan sering kali melibatkan ahli forensik atau pihak berkompeten lainnya. Jika barang bukti sudah tidak relevan, barang tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak diperlukan lagi dalam pembuktian di persidangan.Aspek Hukum dalam PenyitaanPenyitaan barang bukti dalam sistem hukum pidana Indonesia dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 39 KUHAP, yang meliputi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang relevan dengan tindak pidana. Barang bergerak mencakup dokumen, uang, kendaraan, dan barang lain yang mudah dipindahkan, sementara barang tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan. Tujuan utama penyitaan adalah untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Barang yang disita harus relevan dengan tindak pidana, baik sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, atau objek yang dapat membantu mengungkap kebenaran peristiwa pidana.Penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan keabsahannya. Dalam hal penyitaan barang bergerak, penyidik hanya dapat melakukannya setelah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Izin ini bertujuan untuk memastikan agar penyitaan dilakukan dengan pengawasan yang tepat dan tidak sewenang-wenang. Namun, dalam situasi darurat, penyidik dapat segera melakukan penyitaan untuk mencegah hilangnya barang bukti atau gangguan terhadap penyidikan. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik harus melaporkan tindakan tersebut kepada pengadilan untuk memperoleh persetujuan selanjutnya.Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil dan menyimpan barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, guna mendukung proses pembuktian dalam jalannya hukum. Barang yang disita akan menjadi milik negara dan tetap berada di bawah pengawasan negara hingga proses hukum selesai, memastikan keutuhan dan kesiapan barang tersebut sebagai alat bukti sah di pengadilan.Setelah barang disita, penyidik bertanggung jawab untuk memastikan barang tersebut disimpan dengan aman. Umumnya, barang tersebut ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) untuk memastikan kondisinya tetap terjaga hingga proses hukum selesai. Penyimpanan yang baik sangat penting untuk benda bergerak, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, untuk mencegah kerusakan atau penurunan nilai. Pengelolaan yang efektif juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan.Meski prosedur penyitaan telah diatur dengan jelas, praktik di lapangan sering kali menghadapi tantangan, seperti potensi pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu masalah yang sering timbul adalah penyitaan terhadap barang yang ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik orang lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Hal ini dapat memicu konflik hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan menyediakan pelatihan bagi penyidik, sehingga proses penyitaan dapat dilakukan secara adil serta sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.Kendala Penyimpanan Benda Sitaan/Bukti Bergerak Tindakan Pidana di Kantor RUPBASAN Kelas I KupangPenyimpanan barang bukti bergerak dalam perkara pidana merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam tahap penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Namun, proses ini menghadapi sejumlah tantangan yang dapat mengurangi efektivitasnya. Salah satu kendala utama adalah semakin berkembangnya modus operandi kejahatan yang lebih kompleks, seperti kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan penghilangan identitas kendaraan. Hal ini mempersulit proses identifikasi dan penyimpanan barang bukti, yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.Selain itu, ada risiko kehilangan atau penghilangan barang bukti, baik berupa barang fisik maupun dokumen pendukung, yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak. Kehilangan barang bukti ini dapat merusak integritas perkara hukum dan menghambat proses peradilan. Untuk itu, pengamanan barang bukti perlu dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga, termasuk menjaga identitas barang sebagai bagian penting dalam penyelidikan.Permasalahan lain yang kerap terjadi adalah ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditentukan dalam proses penyitaan dan penyimpanan. Kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan barang bukti dapat menyebabkan hilangnya atau kerusakan barang bukti, yang berdampak buruk pada kelancaran proses hukum. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 233 KUHP lama atau Pasal 365 KUHP yang baru.Selain itu, penyimpanan barang bukti elektronik atau digital, seperti ponsel, komputer, atau data digital, menghadirkan tantangan tersendiri. Risiko perubahan atau penghilangan data elektronik memerlukan prosedur pengelolaan yang lebih ketat, mengingat data tersebut sangat krusial dalam proses pembuktian. Kelalaian dalam pengelolaan barang bukti digital dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, yang mencakup ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sebagai langkah penyelesaian, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sedangkan pengelolaan barang bukti diatur melalui Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010.KESIMPULAN Artikel ini menjelaskan bahwa meskipun penyitaan barang bukti bergerak merupakan bagian penting dari penegakan hukum, proses tersebut tetap menghadapi berbagai tantangan. Perkembangan metode kejahatan, hilangnya atau penghilangan barang bukti, serta kelalaian dalam pengelolaan barang bukti menjadi hambatan utama yang harus diatasi oleh aparat penegak hukum.Namun, dengan pengelolaan yang lebih baik, termasuk penerapan prosedur yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, masalah-masalah tersebut dapat diminimalkan. Penyidik dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa barang bukti yang disita tetap aman, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses hukum. Pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam pengelolaan barang bukti akan memberikan efek jera dan memastikan tercapainya keadilan dalam sistem peradilan pidana.DAFTAR PUSTAKA Abiding Yunus, Strategi Membaca, Teori dan Pembelajarannya, Bandung, RIZQI Press.Agus Harjito dan Martono . 2010 . Manajemen Keuangan. Yogyakarta : Ekonisia Belas. Yogyakarta : LibertyAbdul Rosyad, 2014 dengan Judul Pembaharuan Hukum Dalam Penyitaan Barang Bukti Hasil Korupsi. Dalam jurnal Pembaharuan Hukum Vol 1 No 2. 2014Burhan Bungin.2012. Analisa Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali.Elias Zadrach Leasa, yang dimuat dalam jurnal Sinta 2 Vol 21 Nomor 2 tahun 2015 dengan judul Penyitaan Barang Bukti Dalam Pelanggaran Lalulintas.Ferdian, 2015 dengan judul, Penyitaan Barang Bukti Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri Dan Hambatannya Di Polrest Kutim Dan Hambatannya. Journal of Law Jurnal ilmu hukum, Ejurnal Untag Samarinda Vol 1 No 1. Hartono, Jogiyanto. 2010. Metodologi Penelitian Bisnis Edisi 6. Yogyakarta: BPFE.Harahap, M. Yahya.2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta : PT. Sinar Grafika.Hadawi Nawawi, M. Martini hadari.,1995,Instrumen Penelitian bidang social, Jogyakarta, Gajah Mada UniversityMoenir H,A.S, 2001, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.Michael Quinn Patton, 1980, Qualitative Evaluation Methods, Edisi, 2, berilustrasi, cetak ulang. Penerbit, Sage Publications OC.D. Hendropuspito, 1989, Sosiologi Sistematika. Kanisius. Yogyakarta.Priya Santosa, Bima, dkk, 2010, Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana, Jakarta:Poerdarminto, 1985, Kamus Saku. Pustaka Pelajar.Sarwono, Sarlito Wirawan. 2001. Psikologi Remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 2000. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Soekanto, Soerjono. 1983. Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat. Offset Alumni: BandungSuranto, Aw,Komunikasi Interpersonal, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaSugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AlfabetaLiteratur Tambahan :Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LintasPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor mengatur hubungan antara barang bukti fisik yang disita dengan pelanggaranPeraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 17 Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 November 2002 Nomor E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) RUPBASANPeraturan Menteri Kehakiman RI No. M.05.UM.01.06 tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN.

  • Research Article
  • 10.30829/ajei.v9i2.21415
Persepsi Mahasiswa Tentang Kelebihan dan Kelemahan Perbankan Syariah (Studi Kasus Mahasiswa Perbankan Syari’ah IAIN KERINCI)
  • Dec 20, 2024
  • AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam
  • Sabrina Sabrina + 2 more

<h2 align="center">Abstract</h2><p><em>This study aims to explore the perceptions of students of SYARIAH BANKING IAIN Kerinci towards the advantages and disadvantages of Islamic banking. The method used is in-depth interviews with students to identify their views on Islamic banking. The results of the study indicate that students generally understand the basic principles of Islamic banking, such as the prohibition of usury and the principle of fairness in transactions. They value transparency, ethical investment, and compliance with Islamic principles. However, weaknesses identified include a lack of understanding among the community and banking human resources, limited products, and an insufficient marketing network. This study provides insight into how student perceptions can influence the acceptance of Islamic banking and offers recommendations to improve the socialization and development of Islamic banking services.</em></p><p><strong><em>Keywords</em></strong><em>: </em><em>Syariah Banking, Student Preseptions, strenght syariah banking , weeknesses syariah banking , IAIN Kerinci</em></p><p><em> </em></p><p><em> </em></p><p align="left"><em> </em></p><p align="left"><em> </em></p><h1 align="center">Abstrak</h1><p>Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi mahasiswa PERBANKAN SYARI’AH IAIN Kerinci terhadap kelebihan dan kelemahan perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah wawancara mendalam dengan mahasiswa untuk mengidentifikasi pandangan mereka tentang perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa umumnya memahami prinsip dasar perbankan syariah, seperti larangan riba dan prinsip keadilan dalam transaksi. Mereka menghargai transparansi, investasi etis, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Namun, kelemahan yang diidentifikasi termasuk kurangnya pemahaman di kalangan masyarakat dan SDM perbankan, keterbatasan produk, dan jaringan pemasaran yang kurang luas. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana persepsi mahasiswa dapat memengaruhi penerimaan perbankan syariah dan menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan sosialisasi dan pengembangan layanan perbankan syariah.<em>. </em></p><p><strong>Kata kunci: </strong>Perbankan Syariah, Persepsi Mahasiswa, Kelebihan perbankan syariah, Kelemahan perbankan Syariah , IAIN Kerinci</p>

  • Research Article
  • 10.17977/um042v29i2p99-109
Peran Perceived Organizational Support terhadap Job Performance Pegawai yang dimediasi oleh Psychological Capital dan Career Engagement di Instansi Pemerintah
  • Nov 20, 2024
  • Ekonomi Bisnis
  • Ajeng Indria Sari

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak Perceived Organizational Support (POS) terhadap Psychological Capital (PsyCap), Career Engagement (CE) dan Job Performance PNS di salah satu institusi pemerintah. Penelitian ini juga menguji pengaruh tidak langsung POS terhadap kinerja melalui peran mediasi keterlibatan karir dan PsyCap. Subjek penelitian adalah PNS yang telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Instansi Pemerintah Teknis. Data dikumpulkan dengan menggunakan Kuesioner IWP, Kuesioner Modal Psikologis (PCQ), Skala Keterlibatan Karir (CES), dan Skala Perceived Organizational Support (POS) dan dianalisis menggunakan Persamaan Struktural Teknik pemodelan (SEM). Penelitian ini mengajukan hipotesis bahwa PsyCap dan CE menyediakan sumber daya pribadi yang signifikan untuk membantu meningkatkan modalitas individu dalam mengelola dukungan organisasi untuk mencapai kinerja organisasi. Ketika PNS memiliki modalitas psikologis yang kuat dan aktif terlibat untuk memajukan karir, pada akhirnya mereka juga meningkatkan kinerja mereka. PsyCap adalah modalitas karyawan dengan sumber daya psikologis yang bermanfaat keterlibatan karir dan kinerja mereka. CE, di sisi lain, membantu memfasilitasi efek PsyCap pada kinerja. Penelitian ini adalah salah satu dari sedikit penelitian yang fokus pada penelitian terkait dampak persepsi dukungan organisasi terhadap kinerja, PsyCap, dan keterlibatan karir di organisasi publik.Kata Kunci : Perceived Organizational Support, Performance, Psychological Capital, Career Engagement, Pegawai Negeri Sipil

  • Research Article
  • 10.59833/pgb21407
Tren dan Isu Ekonomi Islam: Sistemik Literatur Review
  • Apr 24, 2025
  • Al-Tasyree: Jurnal Bisnis, Keuangan dan Ekonomi Syariah
  • Andi Iswandi

Penelitian ini mengeksplorasi tren penelitian ekonomi Islam melalui kajian sistematik literatur untuk memahami kontribusi dan perkembangan di bidang ini dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan inklusif. Tren penelitian ekonomi Islam telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan memperhatikan dinamika ekonomi global yang terus berkembang. Berbagai studi menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan inklusif di berbagai negara, terutama negara-negara mayoritas Muslim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian literatur untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, dan menganalisis berbagai temuan dari penelitian terdahulu. Data yang digunakan berasal dari artikel-artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal bereputasi antara tahun 2020 hingga 2024. Analisis bibliometrik menggunakan VOSviewer menunjukkan adanya tiga klaster utama dalam penelitian ekonomi Islam yang mencakup topik-topik seperti keuangan Islam, perbankan Islam, dan metodologi desain dalam keuangan Islam. Penelitian ini menemukan bahwa jumlah artikel dan sitasi terkait ekonomi Islam yang terindeks di Scopus mengalami fluktuasi dengan puncak artikel pada tahun 2018 dan 2021 serta puncak sitasi pada tahun 2018. Geografis, penelitian ini menunjukkan bahwa negaranegara seperti Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, dan Indonesia merupakan kontributor utama dalam penelitian ekonomi Islam. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan inklusif, namun diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengatasi tantangan dan memperluas penerapannya dalam konteks ekonomi modern.

  • Research Article
  • 10.35870/ljit.v2i2b.2873
Pengaruh Apresiasi dan Motivasi dalam Meningkatkan Minat Belajar Siswa Madrasah Ibtidaiyah Kelas Rendah
  • Jul 12, 2024
  • LANCAH: Jurnal Inovasi dan Tren
  • Hafsyah Damayanti + 2 more

Minat belajar merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi kesuksesan belajar siswa di madrasah ibtidaiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh apresiasi dan motivasi terhadap minat belajar siswa madrasah ibtidaiyah kelas rendah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Sampel penelitian terdiri dari 100 siswa madrasah ibtidaiyah kelas rendah di Kota X yang dipilih secara acak. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang terdiri dari tiga bagian utama: apresiasi, motivasi, dan minat belajar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apresiasi memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap minat belajar siswa (r=0.45, p<0.01). Motivasi juga ditemukan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap minat belajar siswa (r=0.50, p<0.01). Selain itu, analisis regresi menunjukkan bahwa kombinasi apresiasi dan motivasi menjelaskan 35% variabilitas minat belajar siswa (R²=0.35, p<0.01). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa apresiasi dan motivasi merupakan faktor penting dalam meningkatkan minat belajar siswa madrasah ibtidaiyah kelas rendah. Penelitian ini merekomendasikan agar guru dan orang tua lebih aktif dalam memberikan apresiasi dan memotivasi siswa untuk meningkatkan minat belajar mereka. Implikasi dari temuan ini dapat menjadi dasar untuk pengembangan strategi pendidikan yang lebih efektif di madrasah ibtidaiyah. Minat belajar merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi kesuksesan belajar siswa di madrasah ibtidaiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh apresiasi dan motivasi terhadap minat belajar siswa madrasah ibtidaiyah kelas rendah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Sampel penelitian terdiri dari 100 siswa madrasah ibtidaiyah kelas rendah di Kota X yang dipilih secara acak. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang terdiri dari tiga bagian utama: apresiasi, motivasi, dan minat belajar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apresiasi memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap minat belajar siswa (r=0.45, p<0.01). Motivasi juga ditemukan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap minat belajar siswa (r=0.50, p<0.01). Selain itu, analisis regresi menunjukkan bahwa kombinasi apresiasi dan motivasi menjelaskan 35% variabilitas minat belajar siswa (R²=0.35, p<0.01). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa apresiasi dan motivasi merupakan faktor penting dalam meningkatkan minat belajar siswa madrasah ibtidaiyah kelas rendah. Penelitian ini merekomendasikan agar guru dan orang tua lebih aktif dalam memberikan apresiasi dan memotivasi siswa untuk meningkatkan minat belajar mereka. Implikasi dari temuan ini dapat menjadi dasar untuk pengembangan strategi pendidikan yang lebih efektif di madrasah ibtidaiyah.

  • Research Article
  • 10.30983/es.v8i2.8697
The Role of DSN-MUI Fatwa No.153/DSN-MUI/VI/2022 in Realizing Consumer Protection in The Islamic Banking Sector
  • Dec 30, 2024
  • EKONOMIKA SYARIAH : Journal of Economic Studies
  • Irham Anas + 2 more

Murabahah financing, a sale-based model, is one of the key instruments in Islamic banking but faces challenges in Indonesia. One major issue is early repayment, where customers struggle to secure fair discounts, causing dissatisfaction and debates. To address this, the National Sharia Council of the Indonesian Ulama Council (DSN-MUI) issued Fatwa No. 153/DSN-MUI/VI/2022, mandating Islamic banks to provide early repayment discounts as a compulsory provision rather than a discretionary policy. This study aims to analyze the implications of the fatwa on Murabahah financing and identify strategies for its implementation in Islamic banking. A qualitative research method was employed, involving content analysis of the fatwa, Islamic banking regulations, and expert interviews. The results reveal that the fatwa provides legal clarity, ensuring discounts are obligatory, thereby addressing customers’ concerns and fostering fairness. Additionally, the study highlights key strategies, such as integrating discount calculation mechanisms in financing agreements, revising operational guidelines, applying historical cost criteria for determining ta’widh fees and adjustment of the calculation formula of PU-PMSJT in the financing product guidelines for Murabahah in Islamic banking. These measures promote mutual benefits for customers and banks, enhancing trust and sustainability in the Islamic finance ecosystem. Pembiayaan Murabahah, sebagai model berbasis jual beli, merupakan salah satu instrumen utama dalam perbankan syariah, namun menghadapi tantangan di Indonesia. Salah satu masalah utama adalah pelunasan dipercepat, di mana nasabah kesulitan mendapatkan potongan pelunasan yang adil, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan perdebatan. Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 153/DSN-MUI/VI/2022 yang mewajibkan bank syariah memberikan potongan pelunasan dipercepat sebagai ketentuan wajib, bukan kebijakan diskresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi fatwa tersebut terhadap pembiayaan Murabahah dan mengidentifikasi strategi penerapannya dalam perbankan syariah. Metode penelitian kualitatif digunakan, meliputi analisis konten terhadap dokumen fatwa, regulasi perbankan syariah, dan wawancara dengan para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa ini memberikan kejelasan hukum, memastikan potongan pelunasan menjadi kewajiban, sehingga menjawab kekhawatiran nasabah dan meningkatkan keadilan. Selain itu, penelitian ini menyoroti strategi utama seperti mengintegrasikan mekanisme perhitungan potongan pelunasan dalam perjanjian pembiayaan, merevisi pedoman operasional, menerapkan kriteria biaya historis untuk menentukan ta’widh atas pelunasan dipercepat dan penyesuaian formula perhitunganPU-PMSJT pada buku pedoman produk pembiayaan murabahah perbankan syariah. Langkah-langkah ini mendorong manfaat bersama bagi nasabah dan bank, sekaligus memperkuat kepercayaan dan keberlanjutan dalam ekosistem keuangan syariah.

  • Research Article
  • 10.34005/elarbah.v8i1.3415
IMPLEMENTASI PROGRAM KERJA BANK INDONESIA DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH (STUDY KASUS BI KOTA CIREBON)
  • Mar 29, 2024
  • El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah
  • Amanda Putri Fauziah

Abstrak Bank Indonesia memiliki peran penting dalam pertumbuhan perbankan syariah dan pengembangannya di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya peraturan-peraturan Bank Indonesia tentang perbankan syariah, seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/3/ PBI/2006 tentang Pemberian layanan syariah semakin dipermudah dengan diperkenalkannya konsep office channeling. Office channeling intinya adalah bahwa untuk memberikan layanan syariah bank umum konvensional yang sudah memiliki UUS di kantor pusatnya, tidak perlu lagi membuka Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu baru melainkan cukup membuka counter syariah dalam Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai implementasi program kerja bank indonesia dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia kota Cirebon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan memanfaatkan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bank Indonesia mengimplementasikan berbagai program kerja untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, beberapa program kerja yang dilakukan oleh Bank Indonesia di Kota Cirebon yaitu,program Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, Program Ciayumajakuning Enterperneurship Festival (CEF), Program Bank Indonesia Mengajar, dan Program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2023. Pelaksanaan Program Bank Indonesia tentu tidak luput dari kendala. Dalam teknis pelaksanaannya,salah satu program Bank Indonesia Mengajar ini mengalami beberapa kendala terutama pada tahun 2020, mengingat bahwa saat itu, Indonesia bahkan hampir seluruh negara di dunia tengah mengalami pandemi global Covid-19. Partisipasi masyarakat Cirebon menunjukkan minat yang semakin meningkat terhadap layanan keuangan syariah karena nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan yang dipegang teguh dalam sistem keuangan ini. Kata Kunci : Program Kerja, Bank Indonesia, Pengembangan, Ekonomi Keuangan Abstract Bank Indonesia has an important role in the growth of sharia banking and its development in Indonesia. This is proven by the existence of Bank Indonesia regulations regarding sharia banking, such as Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 8/3/PBI/2006 concerning the provision of sharia services which is increasingly made easier with the introduction of the office channeling concept. The essence of office channeling is that to provide sharia services for conventional commercial banks that already have a UUS in their head office, there is no longer a need to open a new Branch Office/Sub-Branch Office but simply open a sharia counter in a conventional Branch Office/Sub-Branch Office. This research aims to examine in more depth the implementation of Bank Indonesia's work program in developing Bnak Indonesia's sharia economy and finance in the city of Cirebon. The method used in this research is qualitative using a normative juridical approach. Data collection techniques are observation, interviews and documentation. The research results show that Bank Indonesia implements various work programs to support sharia economic and financial development, several work programs carried out by Bank Indonesia in Cirebon City, namely, the Love Proud of Understanding (CBP) Rupiah program, the Ciayumajakuning Entrepreneurship Festival (CEF) Program, the Bank Program Indonesia Teaches, and the Vibrant Rupiah Ramadan and Eid Al-Fitr Blessings (SERAMBI) 2023 Program. The implementation of the Bank Indonesia Program is certainly not free from obstacles. In technical implementation, one of the Bank Indonesia Mengajar programs experienced several obstacles, especially in 2020, considering that at that time, Indonesia and almost all countries in the world were experiencing the global Covid-19 pandemic. The participation of the Cirebon community shows increasing interest in sharia financial services because of the values ​​of justice, transparency and sustainability that are firmly held in this financial system. Keywords: Work Program, Bank Indonesia, Development, Financial Economics

  • Research Article
  • 10.61341/jis/v1i6.054
PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PRODUK BANK SYARIAH DI DESA PATROL BARU KECAMATAN PATROL KABUPATEN INDRAMAYU
  • May 1, 2024
  • Journal of Islamic Studies
  • Ahid Hidayat + 2 more

Perbankan syariah menjadi satu diantara bentuk gerakan Islam modern dengan tujuan untuk membantu aspek ekonomi kaum muslim yang berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak muslim yang belum menggunakan bank syariah dalam menjalani aktivitas perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat dan faktor yang mempengaruhi pemahaman masyarakat Desa Patrol (Kec. Patrol, Indramayu) terhadap produk perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kombinasi antara kuantitatif dan kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa yang menyebabkan kurangnya pengetahuan/informasi produk perbankan syariah adalah masih kurangnya sosialisasi kehadiran perbankan syariah di tengah masyarakat dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengenal lebih jauh perbankan syariah. Hal ini terjadi karena eksistensi perbankan konvensional leibh kuat dalam masyarakat serta beberapa hambatan perkembangan perbankan syariah seperti (1) jumlah kelembagaan, kantor dan jaringan perbankan syariah yang masih sedikit; (2) tingkat pengetahuan masyarakat tentang sistem dan manfaat perbankan syariah rendah; (3) sistem pelayanan yang belum optimal dan (4) kesadaran masyarakat untuk menabung di perbankan syariah rendah.

  • Research Article
  • 10.59024/jise.v2i3.787
Analisis Pengetahuan Mahasiswa Dan Lingkungan Keluarga Terhadap Bank Syariah
  • Jun 4, 2024
  • JURNAL EKONOMI BISNIS DAN MANAJEMEN
  • Olga Fatmah Rahmawati + 1 more

Abstract. The Islamic financial industry in Indonesia is experiencing rapid development. Generally, Abstract. factors such as knowledge, needs, abilities, concerns and judgments influence customer decisions in using financial products. However, with the variety of influencing factors, many students and individuals with higher education are not yet interested in saving in Islamic banks. As students, they may have a superior understanding because as students, students continue to review the transformation of the times. As part of the academic world, students are accustomed to the continuous learning process, gaining deeper insights into changes and trends in various fields. This study aims to uncover the views of students and family circles who tend to prefer conventional banks over sharia banks. Likewise, this study is also intended to provide public understanding of bank selection knowledge, so that it can stimulate deeper discussions regarding individual considerations in choosing sharia banks. On the other hand, this study was compiled with the aim of clarifying the importance for students to consider their choices of sharia banks. This study is intended to explore knowledge about sharia banking and the family environment towards sharia banks. The method applied in this study is a qualitative descriptive method. With data analyzed using a questionnaire filled out by 51 student respondents. The main objective of the study is focused on understanding the knowledge of students and family environment towards sharia banks, a descriptive qualitative approach with the intention of describing and analyzing the causes of a phenomenon. Data collection is carried out through observation and observation to describe the phenomena that occur. The research respondents consisted of 50 students from various campuses. The study revealed that there were variations in perception among students. and family environment, including in terms of gender, student knowledge, and the influence of the family environment on sharia banks. Keywords: Student knowledge, family environment, sharia bank Abstrak. Industri keuangan Islam di Indonesia sedang mengalami perkembangan. yang cepat. Umumnya, faktor-faktor seperti pengetahuan, kebutuhan, kemampuan, perhatian dan penilaian yang memengaruhi keputusan pelanggan dalam menggunakan produk keuangan. Meskipun begitu, dengan beragamnya faktor yang memengaruhi, banyak mahasiswa dan individu yang memiliki pendidikan tinggi belum tertarik untuk menabung di bank syariah. Sebagai mahasiswa mungkin memiliki pemahaman yang lebih unggul karena sebagai pelajar, mahasiswa terus meninjau transformasi zaman. Sebagai bagian dari dunia akademis, mahasiswa terbiasa dengan proses pembelajaran yang berkelanjutan, memperoleh wawasan yang lebih mendalam tentang perubahan dan tren dalam berbagai bidang. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pandangan mahasiswa dan lingkup keluarga yang cenderung lebih memilih bank konvensional daripada bank syariah. Demikian pula, penelitian ini juga dimaksudkan untuk memberi pengertian masyarakat mengenai pengetahuan pemilihan bank, sehingga dapat merangsang diskusi yang lebih mendalam mengenai pertimbangan individual dalam memilih bank syariah. Disisi lain, penelitian ini disusun dengan tujuan untuk memperjelas pentingnya bagi mahasiswa untuk mempertimbangkan pilihan mereka terhadap bank syariah. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi pengetahuan mengenai perbankan syariah dan lingkungan keluarga terhadap pada bank syariah. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Dengan data dianalisis menggunakan kuisioner yang diisi oleh 51 responden mahasiswa. Tujuan utama penelitian difokuskan untuk memahami pengetahuan mahasiswa dan lingkungan keluarga terhadap bank syariah, pendekatan kualitatif deskriptif dengan maksud menguraikan dan menganalisis penyebab suatu fenomena. Pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan dan observasi untuk mendeskripsikan fenomena yang terjadi. Responden penelitian terdiri dari 50 mahasiswa dari berbagai kampus. Penelitian mengungkapkan bahwa terdapat variasi persepsi di kalangan mahasiswa. dan lingkungan keluarga, termasuk dari segi gender, pengetahuan mahasiswa, dan pengaruh lingkungan keluarga terhadap bank syariah. Kata Kunci : Pengetahuan mahasiswa, lingkungan keluarga, bank Syariah

  • Research Article
  • 10.21093/bjsme.v4i2.9045
Pembelajaran Game-Based Learning dalam Pengajaran Sains untuk Siswa Kelas 2 Sekolah Dasar di Sekolah XYZ Jakarta
  • Aug 28, 2024
  • Borneo Journal of Science and Mathematics Education
  • Rizky Pratama + 1 more

Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi menuntut dunia pendidikan untuk terus mengadopsi teori dan pendekatan baru dalam proses pembelajaran. Berbeda dengan metode pembelajaran tradisional, siswa saat ini diharapkan tidak hanya mencapai prestasi akademik yang tinggi, tetapi juga membangun karakter yang kuat. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pembelajaran berbasis permainan (game-based learning) telah diakui sebagai salah satu metode efektif yang dapat memenuhi kebutuhan akademik sekaligus mendukung pendidikan karakter siswa. Sains merupakan salah satu mata pelajaran yang krusial dalam pendidikan, namun penelitian menunjukkan bahwa pendekatan pengajaran sains masih dapat ditingkatkan, terbukti dari rendahnya motivasi dan prestasi akademik siswa. Penelitian ini bertujuan untuk menghadirkan pendekatan yang lebih menarik dan interaktif dengan menggunakan game-based learning dalam pembelajaran sains untuk siswa kelas 2 SD, dengan harapan dapat meningkatkan hasil belajar mereka. Penelitian ini menggunakan metode eksperimen, di mana siswa dibagi menjadi dua kelompok: kontrol dan eksperimen. Penelitian ini secara khusus mengajarkan topik pemanasan global dengan menerapkan game yang dirancang melalui situs interaktif Genially pada kelompok eksperimen. Data dikumpulkan melalui survei serta nilai pre-test dan post-test. Analisis data menunjukkan bahwa meskipun kedua kelompok mengalami peningkatan hasil belajar, kelompok eksperimen yang menggunakan game-based learning menunjukkan peningkatan yang jauh lebih signifikan. Untuk penelitian di masa mendatang, disarankan agar metode ini diterapkan pada mata pelajaran lain atau pada tingkat kelas dan jumlah sampel yang berbeda untuk menguji efektivitasnya lebih lanjut.

  • Research Article
  • 10.54593/awl.v5i2.302
PENGARUH KEPEMIMPINAN, KOMPENSASI, KOMUNIKASI, DAN MOTIVASI TERHADAP TURNOVER INTENTION PADA PT. DIPO INTERNASIONAL PAHALA OTOMOTIF
  • Aug 29, 2024
  • JURNAL WIDYA
  • Kirenius Hia + 1 more

Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan sumber daya yang paling strategis dan penting di antara sumber daya lainnya. Melimpahnya sumber daya tanpa didukung sumber daya manusia yang berkualitas, akan mengganggu kelangsungan organisasi/perusahaan. Namun apabila upaya-upaya ini tidak dilakukan oleh perusahaan maka akan berakibat buruk terhadap perkembangan masing-masing individu didalam perusahaan, kepuasan karyawan dan komitmen karyawan menjadi semakin rendah yang tentunya akan berpengaruh terhadap keinginan karyawan untuk pindah ataupun keluar dari perusahaan (turnover intention). Turnover intention merupakan intensi karyawan untuk keluar dari pekerjaannya dan mengakibatkan perusahaan dihadapkan pada menurunnya kontinuitas karyawan dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan rekrutmen dan melatih karyawan baru. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Informasi mengenai penelitian ini didapatkan dari teknik-teknik pengumpulan data yang telah dilakukan terhadap subyek penelitian yaitu karyawan PT. DIPO Internasional Pahala Otomotif, dengan sampel penelitian sebanyak 52 responden atau jenuh yang diberikan kepada karyawan PT. DIPO Internasional Pahala Otomotif. Analisis data mengggunakan uji regresi linier berganda atau statistik deskriptif. Pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan SPSS versi 25. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa Kepemimpinan (X1) thitung 0,669 < ttabel 1,677 dan nilai sig 0,507 > 0,05, menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak berpengaruh terhadap turnover intention(Y). Sedangkan Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa kompensasi (X2) thitung = 2,432 > ttabel 1,677 dan nilai sig 0,019 < 0,05, menunjukkan bahwa kompensasi berpengaruh terhadap turnover intention(Y). Sedangkan Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa Komunikasi (X3) thitung 2,150 > ttabel 1,677 dan nilai sig 0,037 < 0,05, menunjukkan bahwa Komunikasi berpengaruh terhadap turnover intention (Y). Sedangkan Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa Motivasi (X4) thitung 2,691 > ttabel 1,677. dan nilai sig 0,010 < 0,05 menunjukkan bahwa motivasi berpengaruh terhadap turnover intention (Y).

  • Research Article
  • 10.62976/ijijel.v2i3.675
Pengaruh Normalisasi Pernikahan Dini Terhadap Kesiapan Psikologi Calon Pengantin Masyarakat Pedesaan
  • Aug 21, 2024
  • Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
  • Sinta Rusmalinda S.A.B.,Mm + 2 more

This research aims to analyze the influence of normalizing early marriage on the psychological readiness of prospective brides and grooms in rural communities. The phenomenon of early marriage is inherent, especially in rural communities, but we can avoid this by fully understanding the significant negative impact on prospective brides and grooms. In an effort to prevent the crisis of early marriage in society, researchers examined several factors that contribute to society's indifference to the negative impacts on underage teenagers.The methodology used in this research is a quantitative method with descriptive analysis and simple linear regression. Data was collected through distributing questionnaires and case studies to provide a comprehensive picture of the influence of normalizing early marriage on the psychological readiness of prospective brides and grooms in rural communities. The results of the analysis show that there is a significant impact between the normalization of early marriage on the psychological readiness of prospective brides and grooms in rural communities in that social values ​​and norms actually influence the survival of the prospective bride and groom after marriage. This research found that society must be more open-minded and prioritize the lives of minors by providing more education and guidance regarding early marriage, and looking for other solutions besides the causes of marriage at a young age. The conclusion of this research shows that early marriage is influenced by the complex interaction of various socio-cultural, educational, belief and psychological factors. Supportive norms and traditions, lack of parental control, and the psychological readiness of the prospective bride and groom play an important role. This research emphasizes the need for a multidimensional approach and comprehensive intervention programs to prevent early marriage and increase the psychological readiness of prospective brides and grooms. Keywords: Early Marriage, Psychological Readiness, Social Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh normalisasi pernikahan dini terhadap kesiapan psikologi calon pengantin masyarakat pedesaan. Fenomena pernikahan dini sudah melekat terkhusnya pada masyarakat pedesaan, akan tetapi hal ini bias kita hindari dengan memahami betul dampak negative yang signifikan terhadap calon pengantin. Dalam upaya untuk mencegah krisisnya pernikahan dini di kalangan masyarakat maka peneliti mengkaji beberapa factor yang menjadi acuhnya masyarakat akan dampak negative terhadap remaja remaja dibawah umur. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kuntitatif dengan analisis deskriptif dan regresi linier sederhana. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuisioner dan studi kasus untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pengaruh normalisasi pernikahan dini terhadap kesiapan psikologi calon pengantin masyarakat pedesaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat dampak yang signifikan antara normalisasi pernikahan dini terhadap kesiapan psikologi calon pengantin masyarakat pedesaan dalam nilai-nilai dan norma sosial ternyata mempengaruhi keberlangsungan kehidupan calon pengantin setelah menikah. Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat harus lebih berfikir terbuka dan mengedepankan kehidupan anak dibawah umur dengan memberi edukasi dan pengarahan lebih mengenai pernikahan dini, dan mencari solusi lain dari selain terjadinya penyebab menikah pada usia muda.Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan dini dipengaruhi oleh interaksi kompleks berbagai faktor sosial budaya, pendidikan, kepercayaan, dan psikologis. Norma dan tradisi yang mendukung, kurangnya kontrol orang tua, serta kesiapan psikologis calon pengantin memainkan peran penting. Penelitian ini menekankan perlunya pendekatan multidimensional dan program intervensi komprehensif untuk mencegah pernikahan dini dan meningkatkan kesiapan psikologis calon pengantin. Kata Kunci: Pernikahan Dini, Kesiapan Psikologi, Sosial

  • Research Article
  • 10.36490/journal-jps.com.v7i1.360
Review artikel: Pemanfaatan jaminan kesehatan ibu dan anak dalam pelayanan persalinan di puskesmas kabupaten atau kota di Indonesia
  • Mar 13, 2024
  • Journal of Pharmaceutical and Sciences
  • Salman Salman + 6 more

Universal Health Coverage (UHC) merupakan salah satu target pemerintah dalam layanan kesehatan masyarakat untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Universal Health Coverage (UHC) merupakan suatu resolusi yang krusial dan mendesak bagi semua negara guna memperluas sistem kesehatan dengan akses yang merata dan biaya yang dapat dijangkau. Program ini menjadi salah satu upaya dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Sebagai penyedia layanan kesehatan, puskesmas harus memastikan kualitas pelayanan yang optimal, baik dari aspek quality of care (pelayanan profesional) maupun quality of services (pelayanan manajerial). Puskesmas mewujudkan hal tersebut dengan menyediakan layanan kesehatan yang mengacu pada program pokok upaya kesehatan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pemanfaatan jaminan kesehatan ibu dan anak (KIA) dalam pelayanan persalinan di Puskesmas. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan literature review dengan search engine yang digunakan dalam penelusuran literatur seperti Google Scholar dan PubMed dengan kata kunci Jaminan Persalinan, Puskesmas, Sustainable Development Goals, dan Universal Health Coverage. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan jaminan persalinan bagi masyarakat di puskesmas dalam aspek efisiensi, efektivitas, responsivitas, kesamaan serta ketepatan masih belum tercapai dengan baik. Penelitian ini mengidentifikasi adanya perbedaan antara harapan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan dan realitas yang dialami, dengan fokus pada berbagai dimensi yang membentuk kualitas layanan. Dimensi-dimensi tersebut meliputi reliability, responsiveness, assurance, empathy, dan tangible. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan di puskesmas harus terus ditingkatkan melalui beberapa peningkatan kapasitas, perbaikan atau pembaharuan infrastruktur dan sistem serta beberapa program dengan preventif, promotif, dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai UHC.

  • Research Article
  • 10.61104/jq.v3i1.853
Analisis Kemampuan Pemecahan Masalah Matematis Siswa Difabel Berbantuan Alat Peraga Uang Asli
  • Feb 8, 2025
  • Jurnal QOSIM Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora
  • Siti Nurhalisah + 1 more

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dimiliki oleh setiap anak, termasuk anak berkebutuhan khusus. Dalam konteks pendidikan, anak berkebutuhan khusus merujuk pada anak yang memiliki kebutuhan unik, yang salah satunya juga berpengaruh pada cara belajarnya. Dengan ini, pemerintah yang bekerjasama dengan pihak sekolah harus memfasilitasi siswa berkebutuhan khusus tersebut untuk menunjang keberlangsunngan mereka dalam belajar. Banyak siswa ABK yang tidak terfasilitasi dalam pembelajarannya, terutama dalam penyediaan alat peraga. Penelitian ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengembangkan alat peraga uang asli dengan pendekatan realistic mathematics educations (RME) dalam meningkatkan kemampuan pemecahan masalah matematis siswa tunagrahita di SLB. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi partisipatif, wawancara, analisis dokumen, dan instrumen tes. Analisis data yang digunakan adalah uji kredibilitas, uji transferabilitas, uji dependabilitas, dan uji konfirmabilitas. Subjek penelitian terdiri dari siswa kelas atas (dewasa) di SLB Mutiara Bangsa Kendal, yang terdiri dari tiga kategori disabilitas, yaitu tuna grahita, tuna rungu, dan downsyndrome. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan uang asli sebagai alat peraga matematika pada materi jual beli dapat meningkatkan kemampuan pemecahan masalah matematis siswa difabel yang ditinjau dari hasil tes dan wawancara siswa. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa alat peraga uang asli ini sangat efektif dan efisien yang dibuktikan dengan respon siswa. Dengan ini, penggunaan uang asli sebagai alat peraga dapat dijadikan sebagai salah satu referensi alat peraga di sekolah-sekolah yang memfasilitasi siswa berkebutuhan khusus.

Save Icon
Up Arrow
Open/Close
  • Ask R Discovery Star icon
  • Chat PDF Star icon

AI summaries and top papers from 250M+ research sources.

Search IconWhat is the difference between bacteria and viruses?
Open In New Tab Icon
Search IconWhat is the function of the immune system?
Open In New Tab Icon
Search IconCan diabetes be passed down from one generation to the next?
Open In New Tab Icon