Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi budaya religius dalam meningkatkan kecerdasan spiritual siswa. Dalam realitas hidup hari ini, ada sebuah fenomena kecerdasan spiritual menjadi menurun karena budaya materiastik yang melanda semua aspek kehidupan. Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif dengan jenis studi kasus. Populasi yang diteliti adalah siswa di MA Manbaul Ulum Bondowoso meliputi kepala sekolah, waka kurikulum, para guru dan siswa. Analisis data yang digunakan adalah Miles dan Huberman, mulai dari reduksi data, display data dan penerikan kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, bentuk budaya religius di MA Manbaul Ulum Wonosari Bondowoso berdasarkan hasil penelitian yaitu: sholat dluha, tadarus al-Qur’an, sholat dzuhur, istighosah, ziarah, sopan santun, shodaqoh yang dikenal dengan sabtu dermawan, berdo’a sebelum dan sesudah belajar ; kedua, Strategi yang digunakan dalam pengamalan budaya religius adalah dengan mengandalkan instruksi secara struktural yang ada. Salah satu cara untuk dapat mewujudkan pengamalan budaya religius adalah kepemimpinan dari kepala sekolah selaku pimpinan yang memiliki kekuasaan; ketiga, Dampak budaya religius dalam meningkatkan kecerdasan spiritual siswa bisa diketahui dengan cara bagaimana siswa berperilaku selama di sekolah. Sedangkan dampak dari peningkatan kecerdasan spiritual siswa mlalui budaya religius antara lain: memiliki akhlak yang mulia,mempunyai jiwa tolong menolong, memiliki sikap kedisiplinan tinggi, memiliki pemahaman yang baik dan mendalam tentang islam, serta memiliki keimanan dan ketakwaan yang tinggi

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.