Abstract

Pertambangan sering dianggap sebagai salah satu kegiatan untuk meningkatkan pendapatan dan perbaikan kualitas hidup. Namun disisi lain kegiatan penambangan emas yang menggunakan bahan kimia berbahaya dapat pula berdampak negatif, pada kegiatan usaha penambangan emas skala kecil (PESK), pengolahan bijih emas dilakukan dengan proses amalgamasi dimana Merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat emas. Banyak kegiatan penambangan yang mengundang sorotan masyarakat sekitarnya karena pengrusakan lingkungan, apalagi untuk kegiatan pertambangan rakyat, selain merusak lingkungan juga membahayakan jiwa penambang. Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Target dari PKM ini adalah adanya transfer pengetahuan tentangbahaya merkuri bagi Kesehatan, lingkungan dan secara hukum merkuri merupakan barang illegal, Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan untuk penghapusan merkuri di sektor PESK, antara lain adanya regulasi/kebijakan pemerintah, alih teknologi pengolahan emas, alih mata pencaharian, dan sosialisasi stop penggunaan merkuri. Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah sosialisasi bahaya penggunaan merkuri kepada masyarakat. Kelompok sasaran kampanye di Desa Air Mangga meliputi guru dan siswa SDN 285 Halsel (Kelas 4, 5, dan 6), masyarakat terdampak PESK, dan tenaga polindes dan kader, melalui kegiatan ini diharapkan pesan mengenai bahaya merkuri bagi kesehatan,lingkungan, hukum serta kerugian ekonomi dapat dipahami, sehingga kedepannya dapat merubah perilaku untuk tidak menggunakan merkuri dalam pengolahan emas.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.