Abstract

Agribisnis peternakan merupakan bagian integral pembangunan pertanian sebagai subsektor yang memenuhi protein hewani masyarakat. Pengembangan sistem agribisnis peternakan membutuhkan kinerja sub sistem yang baik di dalamnya. Itik adalah unggas potensial penghasil telur dan daging yang banyak dibudidayakan di Desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ssstem agribisnis usaha ternak itik yang berguna untuk pengembangan usaha ternak d masa yang akan datang. Hasil penelitian akan membantu merumuskan kebijakan pembangunan usaha peternakan itik di Desa Slorok berdasarkan potensi dan masalah yang terdapat dalam sistem agribisnis itik. Kajian tentang kegiatan dan kebijakan pada sub sistem budidaya itik yaitu input, manajemen pemeliharaan, pengolahan produk, pemasaran, dan perdagangan sangat diperlukan untuk meningkatkan sistem agribisnis itik di lokasi penelitian. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Juni sampai Januari 2022 dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Pemilihan informan mengunakan metode Informan Kunci (Key Informant) dan informan lanjutan ditentukan dengan teknik snowball dengan mempertimbangkan pengalaman dan pengetahuan agribisnis itik di Desa Slorok. Berdasarkan hasil kajian, keempat sub sistem agribisnis tersebut belum saling terkait dan keberadaannya masih bersifat parsial dan belum terintegrasi. Kebijakan pengembangan peternakan di Desa Slorok di tingkat sub sistem hulu dengan demikian ditujukan pada perbaikan pakan, permodalan, pembinaan, pendampingan untuk bargaining power dalam menentukan harga di level pengepul atau konsumen akhir.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.