Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah di sahkan untuk menggantikan Undang-Undang Peninggalan Belanda. Perubahan materi konsep terlihat pada sistem pemidanaan yang menyeimbangkan antara nilai keadilan dan kemanfaatan selain kepastian hukum. Hal ini tercermin dari lahirnya sanksi pidana kerja sosial. Apabila dikaitkan dengan fenomena pada kasus nenek Minah, kakek Samirin dan Apriandi, maka dengan berlakunya pidana kerja sosial ini akan lebih memberikan nilai keadilan yang lebih hakiki dari sebelumnya. Namun berbicara mengenai penerapan, diperlukan kajian untuk menilai seberapa siap penegak hukum khususnya Hakim dalam memahami, mengerti dan mau menerapkannya. Maka itu, penelitian ini akan membahas terkait: 1). Apakah perbuatan tindak pidana pencurian ringan dapat di selesaikan dengan pendekatan pidana kerja sosial?. 2). Bagaimana tantangan yang dihadapi Hakim dalam menerapkan pidana kerja sosial terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan sebagai bentuk alternatif pemidanan di masa yang akan dating. Metode penelitian pada penelitian ini, antara lain Pendekatan yang digunakan ialah Pendekatan perundang-undangan. Jenis penelitian ini ialah hukum normatif. Penelitian ini dikumpulkan berdasarkan data primer dan sekunder yang kemudian di analisis dengan cara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Pendekatan pidana kerja sosial terhadap tindak pidana pencurian ringan dapatlah dilakukan dan menjadi sebuah hal yang diutamakan dalam konsep Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini karena tindak pidana pencurian ringan masuk ke dalam klasifikasi syarat dari penjatuhan hukuman sanksi pidana kerja sosial, yakni memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun dan vonis Hakim yang tidak lebih dari enam bulan. Kemudian, secara teori pemidanaan integratif bahwa pencurian ringan seharusnya lebih mendapatkan kesempatan hukuman yang bernilai kemanfaatan terhadap pelaku dan masyarakat. 2). Tantangan besar yang dihadapi Hakim dalam menerapkan sanksi pidana kerja sosial ialah berada pada paradigmanya sendiri yang apabila dilihat dari putusan-putusan Hakim dalam penanganan tindak pidana pencurian ringan masih berpegang teguh pada nilai kepastian hukum dan normatif dalam memaknai hukum itu sendiri. Sementara itu, tujuan utama dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ialah perubahan konsep pemidanaan yang jauh lebih humanis dan menitikberatkan rehabilitatif. Maka itu, agar praktik penerapan sanksi pidana kerja sosial bisa diimplementasikan secara maksimal, Hakim harus mulai mempelajari, memahami dan merubah paradigmananya menyesuaikan dengan konsep Undang-Undang terbaru ini

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.