Abstract

Pengungsi merupakan salah satu topik hukum internasional yang tidak pernah usai tahun demi tahun, sebab pengungsi ialah topik yang sangat kompleks dalam dunia internasional. Dewasa ini, selain hak-hak yang tertera dalam Konvensi dan Protokol Pengungsi, hak pengungsi terhadap status keberangkatan ke negara pihak juga menjadi problematika yang harus diselesaikan demi terpenuhinya hak lainnya. Sebagai contoh keberangkatan pengungsi di Indonesia pada tahun 2021 hanya mencapai 3% dari total 13.497 pengungsi yang terdaftar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia dalam penanganan pengungsi di Indonesia? 2. Dilema seperti apa yang dialami pemerintah Indonesia selama menangani pengungsi?
 Metide penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif, analisis data menggunakan metode kualitatif, serta sumber data menggunakan sumber sekunder.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.