Abstract

Pandemi Covid-19 merupakan pandemi yang disebabkan oleh virus Corona . Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada tubuh manusia berawal dari negara China, tepatnya di daerah Wuhan pada Desember 2019. Sehingga diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), sehingga menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19). Adanya pandemi ini berdampak selain pada sisi kesehatan, juga berdampak pada sisi perekonomian di hampir seluruh negara termasuk Indonesia. Dimana Indonesia mengalami guncangan ekonomi yang salah satunya ditandai dengan meningkatnya angka pengangguran terutama pada sektor informal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pola pengangguran dan juga strategi untuk melindungi tenaga kerja sektor informal masa pandemi Covid-19 menggunakan systematic review dengan meta sintesis dan juga analisis SWOT. Hasil analisis menunjukkan adapun pola pengangguran di masa pandemi Covid-19 yaitu pola pengangguran berdasarkan penyebabnya, diantaranya adalah pertama, pola pengangguran karena adanya karantina atau pembatasan ( lockdown ), kedua, pola pengangguran karena adanya resiko kesehatan, ketiga, pola pengangguran karena adanya guncangan ekonomi atau kerusakan pada struktur ekonomi. Dan strategi yang dilakukan untuk melindungi tenaga kerja sektor informal yaitu kebijakan moneter secara ekspansif dan fiskal. Yaitu pemberian stimulus bantuan langsung tunai dan stimulus untuk pelaku usaha

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.